Komisi I DPRD Kalsel Minta Evaluasi Menyeluruh terhadap Kinerja UPT

Banjarmasin | Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan pemerintah daerah. Dorongan tersebut disampaikan karena sejumlah UPT dinilai belum menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, baik dalam memberikan pelayanan maupun mendukung pencapaian program pemerintahan. Evaluasi diperlukan agar keberadaan setiap unit benar-benar memiliki tujuan, kewenangan, dan kontribusi yang jelas.

Pembahasan mengenai hal itu berlangsung dalam rapat dengar pendapat yang membahas program kerja serta usulan anggaran tahun 2027. Rapat digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026, dan dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, ST. Forum tersebut menjadi ruang bagi legislatif dan perangkat daerah untuk mencermati kesiapan program, kebutuhan anggaran, serta efektivitas pelaksanaan tugas pada masing-masing unit pelaksana teknis.

Komisi I menilai evaluasi tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi perlu mencakup penilaian terhadap struktur organisasi, pembagian kewenangan, sumber daya manusia, beban kerja, serta hasil layanan yang dihasilkan. UPT yang tidak lagi relevan, memiliki fungsi tumpang tindih, atau belum menunjukkan kinerja yang terukur perlu mendapatkan penataan secara proporsional. Sebaliknya, unit yang masih dibutuhkan harus diperkuat melalui dukungan anggaran dan pengelolaan yang sesuai dengan kebutuhan.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperbaiki kelembagaan sekaligus meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan daerah. Dengan evaluasi yang berbasis data dan dilakukan secara berkala, pemerintah provinsi diharapkan dapat memastikan setiap anggaran yang dialokasikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hasil evaluasi juga dapat menjadi dasar dalam menyusun program kerja 2027 yang lebih terukur, menghindari pemborosan, dan memperjelas tanggung jawab setiap perangkat daerah.

Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan setiap unit organisasi menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, terarah, serta sesuai dengan kebutuhan pemerintahan daerah. Penilaian tidak cukup dilakukan berdasarkan keberadaan struktur atau rutinitas administratif, tetapi perlu melihat capaian kerja, kualitas layanan, kejelasan kewenangan, dan kemampuan organisasi dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui evaluasi yang objektif, pemerintah daerah dapat mengetahui unit yang telah bekerja optimal sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih memerlukan perbaikan.

Penataan kelembagaan juga penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih program dan kewenangan. Program yang memiliki sasaran, kegiatan, atau fungsi serupa berpotensi menyebabkan pemborosan sumber daya, memperlambat pengambilan keputusan, dan menyulitkan pertanggungjawaban. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat menghambat kinerja pemerintahan serta mengurangi efektivitas pelayanan publik. Karena itu, pembagian peran antarunit perlu dirumuskan secara jelas agar setiap organisasi memiliki tanggung jawab yang terukur dan saling melengkapi.

Keputusan mengenai penataan organisasi harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, bukan semata-mata pada pertimbangan administratif atau perubahan jangka pendek. Kajian tersebut perlu mempertimbangkan tujuan pembentukan unit, kewenangan yang dimiliki, kebutuhan daerah, kapasitas sumber daya manusia, serta hubungan kerja dengan perangkat daerah lainnya. Dengan dasar analisis yang kuat, kebijakan yang diambil dapat lebih sesuai dengan kondisi pemerintahan daerah dan mampu mendukung pencapaian target pembangunan.

Kajian kelembagaan juga harus menjadi dasar untuk menilai efektivitas organisasi dan pemanfaatan anggaran. Setiap alokasi sumber daya perlu dikaitkan dengan keluaran, hasil kerja, dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Keberadaan setiap UPT perlu ditinjau berdasarkan kontribusinya terhadap peningkatan layanan, efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, dan pemenuhan kebutuhan publik. Evaluasi semacam ini memungkinkan pemerintah melakukan penguatan, penyesuaian, penggabungan, atau perbaikan fungsi secara terukur, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kepentingan masyarakat.

Komisi I DPRD Kalimantan Selatan berharap Biro Organisasi dapat menyusun rekomendasi yang objektif sebelum pemerintah daerah menetapkan langkah lanjutan terkait penataan kelembagaan. Rekomendasi tersebut perlu disusun berdasarkan hasil evaluasi yang menyeluruh, terukur, dan sesuai dengan fakta mengenai kondisi setiap unit pelaksana teknis (UPT). Dengan demikian, keputusan yang diambil nantinya tidak hanya berangkat dari penilaian administratif, tetapi juga menggambarkan kebutuhan pemerintahan secara nyata.

Evaluasi diharapkan mencakup keberadaan organisasi sekaligus kinerja masing-masing unit. Aspek yang perlu diperhatikan lain pelaksanaan tugas, pencapaian target, pembagian kewenangan, dukungan sumber daya manusia, serta kemampuan unit dalam menjalankan fungsi pelayanan. Penilaian yang lebih lengkap akan membantu memberikan gambaran mengenai peran UPT dalam struktur pemerintahan dan relevansinya terhadap kebutuhan daerah.

Komisi I juga menekankan pentingnya mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran. Setiap rekomendasi idealnya melihat kesesuaian biaya yang dialokasikan dan hasil yang dihasilkan oleh unit terkait. Pertimbangan tersebut bukan semata-mata untuk mengurangi pembiayaan, melainkan memastikan bahwa anggaran daerah digunakan secara tepat, mendukung pelaksanaan tugas, dan memberikan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain aspek kelembagaan dan anggaran, manfaat layanan bagi masyarakat perlu menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi. Pemerintah daerah membutuhkan dasar penilaian yang mampu menunjukkan sejauh mana keberadaan dan kinerja unit mendukung kepentingan publik. Karena itu, hasil kajian Biro Organisasi diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan yang adil dan komprehensif bagi pemerintah daerah, tanpa mendahului keputusan mengenai bentuk penataan kelembagaan yang akan ditempuh.

Selain mengevaluasi kinerja unit pelaksana teknis (UPT), Komisi I DPRD Kalimantan Selatan menekankan pentingnya mengawal setiap rekomendasi DPRD yang tercantum dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut bukan sekadar catatan administratif dalam proses penyampaian laporan, melainkan bagian dari fungsi pengawasan yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut secara terukur. Dengan demikian, substansi rekomendasi dapat diterjemahkan menjadi langkah perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tindak lanjut atas rekomendasi LKPJ perlu dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai tugas, kewenangan, dan permasalahan yang menjadi perhatian DPRD. Setiap SKPD diharapkan menyusun langkah kerja yang jelas, menetapkan target pelaksanaan, serta menyampaikan perkembangan tindak lanjut secara terbuka dan berkala. Mekanisme tersebut akan memudahkan DPRD dalam memantau pelaksanaan rekomendasi, sekaligus memastikan bahwa masukan yang disampaikan benar-benar berpengaruh terhadap perbaikan kebijakan dan kinerja perangkat daerah.

Pengawalan rekomendasi LKPJ juga memiliki keterkaitan dengan evaluasi menyeluruh terhadap UPT. Hasil evaluasi dapat menjadi dasar untuk menentukan pembenahan kelembagaan, memperjelas pembagian tugas, dan menyesuaikan dukungan anggaran dengan kebutuhan nyata di lapangan. Koordinasi UPT, SKPD terkait, dan DPRD diperlukan agar berbagai persoalan tidak berhenti pada temuan, tetapi dilanjutkan dengan penyelesaian yang memiliki ukuran keberhasilan dan batas waktu yang jelas.

Komisi I berharap rangkaian evaluasi tersebut mendorong kelembagaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menjadi semakin efektif dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Penggunaan anggaran diharapkan lebih tepat sasaran, berdasarkan prioritas dan kebutuhan masyarakat, sementara perbaikan tata kelola dapat memperkuat akuntabilitas setiap perangkat daerah. Pada akhirnya, pengawalan rekomendasi DPRD dan pembenahan kinerja UPT diharapkan terus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kalimantan Selatan.