JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengawal tata kelola dana otonomi khusus (otsus) Papua. Pengawalan tersebut dilakukan agar penyaluran dana kepada pemerintah daerah di wilayah Papua berlangsung tepat waktu, sesuai ketentuan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pemerintah memastikan dana otsus tidak berhenti pada proses administratif, tetapi dapat diterjemahkan menjadi program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi warga di Tanah Papua.
Upaya itu ditempuh melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk penguatan komunikasi dengan pemerintah daerah. Kementerian Dalam Negeri juga memberikan asistensi kepada daerah agar berbagai persyaratan penyaluran dapat dipenuhi secara tepat dan akuntabel. Pendampingan tersebut mencakup pemahaman terhadap ketentuan pengelolaan, pemenuhan dokumen, serta penyelarasan perencanaan dan penganggaran. Dengan koordinasi yang lebih intensif, hambatan dalam proses penyaluran diharapkan dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan bersama.
Ribka menyampaikan hal itu saat memimpin rapat koordinasi tata kelola dana otsus Papua secara hybrid dari kantor pusat Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam rapat tersebut, pengawalan tata kelola dan percepatan penyaluran menjadi bagian penting pembahasan bersama kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah terkait. Ia menekankan bahwa setiap tahapan perlu dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat.
Menurut Ribka, komitmen pemerintah tidak hanya diukur dari tersalurkannya dana, tetapi juga dari dampak yang dihasilkan setelah dana tersebut digunakan. Karena itu, pemerintah daerah didorong memastikan anggaran otsus mendukung pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengawasan dan koordinasi berkelanjutan diperlukan agar tujuan otonomi khusus dapat diwujudkan secara konsisten, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua di berbagai wilayah.
Percepatan penggunaan dana Otsus tahun 2026 perlu menjadi perhatian utama pemerintah daerah di Papua. Langkah ini dilakukan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, yang menekankan pentingnya agar anggaran tersebut segera dimanfaatkan sesuai ketentuan. Arahan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memastikan proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan berjalan tanpa penundaan yang tidak perlu. Dengan demikian, dana Otsus tidak berhenti pada tahap administrasi, melainkan dapat segera memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat Papua.
Selain dana Otsus, pemerintah daerah di Papua diminta segera mengalokasikan dan menggunakan Dana Tambahan Infrastruktur atau DTI tahun 2026. Percepatan terhadap kedua sumber pendanaan tersebut menunjukkan perlunya kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankan setiap tahapan pengelolaan anggaran secara tertib dan tepat waktu. Alokasi dan penggunaan DTI menjadi bagian penting dari upaya memastikan dukungan anggaran yang telah disediakan dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut penting karena dana Otsus tidak terdampak efisiensi anggaran. Kondisi ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap mengoptimalkan pemanfaatannya sesuai perencanaan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti arahan tersebut agar ketersediaan dana dapat mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat tanpa terhambat oleh keterlambatan penggunaan anggaran.
Koordinasi dan tindak lanjut yang cepat menjadi unsur penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pemerintah daerah di Papua diharapkan memastikan dana Otsus tahun 2026 serta DTI tahun 2026 segera dialokasikan dan digunakan sesuai mekanisme yang berlaku. Melalui langkah yang terarah, pemerintah daerah dapat menjaga agar anggaran tersebut benar-benar hadir dalam pelaksanaan program dan memberikan manfaat bagi masyarakat Papua, sebagaimana tujuan pengelolaan dana tersebut.
Penyaluran dana otonomi khusus (otsus) dilakukan secara bertahap untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pengawasan terhadap pemanfaatannya. Mekanisme tersebut terbagi dalam tiga tahap penyaluran. Pembagian tahapan ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk memantau kesiapan daerah, menilai kelengkapan administrasi, dan memastikan dana dapat digunakan bagi kepentingan masyarakat Papua.
Pada tahap pertama, dana otsus telah disalurkan sebesar 30 persen dari total anggaran yang diterima. Penyaluran tersebut berlangsung sesuai target yang telah ditetapkan. Setelah tahap pertama selesai, proses penyaluran memasuki tahap kedua dengan target sebesar 45 persen. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik yang didukung melalui dana otsus.
Sebagian besar daerah telah menerima dana otsus tahap kedua. Namun, masih terdapat beberapa daerah yang belum menerima penyaluran tersebut. Kondisi itu memerlukan asistensi agar kendala yang dihadapi dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan. Asistensi diperlukan untuk membantu daerah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, memperbaiki kelengkapan dokumen, serta memperlancar proses penyaluran tanpa mengabaikan ketentuan pengelolaan anggaran.
Ribka menilai tata kelola dana otsus telah mengalami banyak perbaikan. Perbaikan tersebut tercermin dalam proses penyaluran yang dilakukan secara bertahap dan disertai pemantauan terhadap kesiapan daerah. Dengan mekanisme tersebut, pengelolaan dana diharapkan semakin tertib dan pelaksanaannya dapat terus dikawal agar manfaat anggaran benar-benar dirasakan masyarakat Papua. Asistensi kepada daerah yang masih menghadapi kendala menjadi bagian dari upaya menjaga agar seluruh tahapan penyaluran dapat berlangsung sesuai target.
Kemendagri akan melanjutkan evaluasi dan asistensi untuk memastikan penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Evaluasi dilakukan secara berkala dengan menelaah perkembangan pemenuhan persyaratan, ketepatan waktu penyaluran, dan penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah. Langkah ini diperlukan agar setiap tahapan pengelolaan dana berlangsung transparan, akuntabel, dan mendukung prioritas pembangunan di Papua.
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah turut berperan aktif dalam mengawal pemerintah daerah yang masih menghadapi kendala administratif maupun teknis. Pendampingan diberikan melalui koordinasi, asistensi, serta penyampaian penjelasan mengenai dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan dukungan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyelesaikan kekurangan data atau dokumen sehingga proses penyaluran dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tidak mengalami hambatan berkepanjangan.
Ribka menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyelesaikan persyaratan penyaluran dana Otsus dan DTI. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan menjadi bagian penting untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan pembangunan dan memastikan anggaran sampai kepada masyarakat sasaran. Berbagai kendala yang disampaikan dalam rapat juga telah dihimpun untuk dirumuskan langkah penyelesaiannya secara bersama-sama. Rapat tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta jajaran pemerintah daerah Papua, baik secara daring maupun luring. Keterlibatan lintas lembaga diharapkan memperkuat koordinasi, mempercepat penyelesaian persoalan, dan meningkatkan pengawasan atas penyaluran serta pemanfaatan anggaran.

