DENPASAR, BALI — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital meningkatkan kapasitas Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk memperluas digitalisasi bantuan sosial secara nasional. Penguatan ini dilakukan sebagai respons terhadap pertumbuhan jumlah masyarakat yang mengakses sekaligus mendaftarkan diri melalui portal tersebut. Infrastruktur yang lebih kuat diharapkan mampu menjaga kelancaran layanan, terutama ketika terjadi peningkatan trafik dari berbagai wilayah.
Koordinator Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Rahmat Danu Andika, menjelaskan bahwa kebutuhan peningkatan kapasitas muncul karena jumlah pendaftar terus bertambah. Sebelum kapasitas portal diperkuat, jumlah pendaftar tercatat mencapai lebih dari 200.000 orang per hari. Angka tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk memanfaatkan kanal digital dalam proses pendataan dan pengajuan bantuan sosial.
Pengembangan Portal Perlinsos menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem perlindungan sosial yang lebih terintegrasi, mudah diakses, dan mampu menjangkau penerima manfaat secara lebih luas. Melalui platform digital, proses pendaftaran dan pemutakhiran data diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, serta mendukung pengelolaan program bantuan berdasarkan informasi yang lebih akurat.
Secara nasional, total pendaftaran yang telah tercatat mencapai 6,6 juta KTP. Pemerintah menargetkan jumlah tersebut meningkat menjadi 48 juta KTP pada akhir tahun. Untuk mencapai sasaran itu, kesiapan teknologi menjadi faktor penting, mulai dari kemampuan server menangani lonjakan akses hingga stabilitas layanan bagi masyarakat di daerah dengan kondisi jaringan yang beragam.
Peningkatan kapasitas portal juga memberi ruang bagi perluasan sosialisasi dan partisipasi publik. Dengan layanan yang semakin andal, masyarakat dapat mendaftarkan diri dan memeriksa informasi terkait perlindungan sosial tanpa harus bergantung sepenuhnya pada proses tatap muka. Langkah ini sekaligus memperkuat fondasi transformasi digital pemerintah dalam menghadirkan layanan bantuan sosial yang lebih inklusif.
Uji coba Portal Perlinsos menunjukkan perluasan cakupan yang berlangsung secara bertahap. Pada tahap awal, program ini dilaksanakan di Banyuwangi sebagai lokasi pengujian mekanisme pendaftaran dan pendataan penerima bantuan sosial secara digital. Pengalaman dari pelaksanaan awal tersebut menjadi dasar untuk memperluas penerapan ke wilayah yang lebih banyak, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan pendampingan di tingkat daerah.
Setelah melalui tahap awal di Banyuwangi, uji coba kemudian diperluas ke 42 kabupaten dan kota. Perluasan ini menandai upaya pemerintah untuk menguji sistem dalam konteks wilayah dan karakteristik penduduk yang beragam. Dengan cakupan yang lebih besar, pengelola dapat mengidentifikasi berbagai tantangan pendaftaran, meningkatkan keandalan proses verifikasi data, serta memastikan warga memiliki akses yang lebih mudah untuk mengajukan bantuan melalui kanal digital.
Provinsi Bali menjadi salah satu wilayah penting dalam perluasan tersebut karena penerapan Portal Perlinsos dilakukan di seluruh kabupaten dan kota. Menurut Andika, jumlah pendaftar di Bali telah mencapai 652.000 KTP. Angka itu setara dengan sekitar 50 persen populasi provinsi, sehingga mencerminkan tingginya respons masyarakat terhadap mekanisme pendaftaran yang disediakan. Data tersebut juga memberikan gambaran mengenai besarnya kebutuhan layanan digital yang mudah digunakan dan dapat menjangkau warga secara luas.
Untuk mendukung pelaksanaan di lapangan, sebanyak 18.980 agen Perlinsos dikerahkan di Bali. Para agen tersebut bertugas mendampingi warga yang membutuhkan bantuan ketika melakukan pendaftaran, terutama masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses teknologi, kesulitan memahami prosedur, atau memerlukan penjelasan mengenai dokumen yang harus disiapkan. Kehadiran pendamping diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam proses pendaftaran sekaligus membantu memastikan informasi yang disampaikan warga tercatat secara tepat. Dengan kombinasi portal digital dan dukungan agen, perluasan uji coba ini diarahkan untuk memperkuat akses serta meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial.
Peningkatan infrastruktur Portal Perlinsos dilakukan untuk menghadapi pertumbuhan jumlah masyarakat yang mengakses layanan bantuan sosial secara digital. Seiring semakin luasnya pemanfaatan portal, kapasitas sistem perlu disesuaikan agar proses pendaftaran, pengisian data, dan pengiriman permohonan dapat berlangsung secara stabil. Penguatan ini juga menjadi bagian dari persiapan pemerintah untuk mencapai target 48 juta pendaftar pada akhir tahun.
Target tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap layanan digital semakin besar. Tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, peningkatan lalu lintas pengguna berpotensi menimbulkan perlambatan atau gangguan pada waktu-waktu tertentu, terutama ketika banyak masyarakat mengakses portal secara bersamaan. Karena itu, penguatan sistem diarahkan untuk menjaga ketersediaan layanan sekaligus memberikan pengalaman pendaftaran yang lebih lancar bagi masyarakat di berbagai daerah.
Andika menyampaikan bahwa peningkatan dilakukan melalui ekosistem yang difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Pendekatan melalui ekosistem tersebut memungkinkan pengembangan kapasitas portal dilakukan secara lebih terkoordinasi, dengan memperhatikan kebutuhan layanan pemerintah digital dan jumlah pengguna yang terus bertambah. Langkah ini diharapkan mendukung perluasan akses bansos digital tanpa mengurangi keandalan sistem.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mira Tayyiba, menjelaskan bahwa peningkatan portal telah selesai dilakukan pada siang hari. Penyelesaian tersebut ditujukan untuk mengantisipasi kemacetan akses ketika masyarakat mulai melakukan pendaftaran. Dengan kesiapan infrastruktur yang lebih baik, portal diharapkan mampu melayani lonjakan permintaan secara lebih optimal, sekaligus menjaga proses pengajuan bantuan sosial tetap dapat diakses sesuai kebutuhan masyarakat.
Digitalisasi proses perlindungan sosial mempercepat penetapan penerima bantuan sekaligus menyederhanakan tahapan verifikasi. Mira Tayyiba menjelaskan, proses yang sebelumnya dapat berlangsung 75 hingga 200 hari, mulai dari pendaftaran sampai penetapan, kini dipersingkat menjadi hitungan menit hingga paling lama enam jam. Perubahan ini membuat proses administrasi bantuan sosial dapat dilakukan dengan lebih cepat melalui pemanfaatan sistem digital yang terhubung.
Verifikasi data juga disederhanakan. Warga tidak lagi direpotkan dengan berbagai dokumen fisik dan biaya fotokopi seperti dalam proses sebelumnya, meskipun kemungkinan masih terdapat ongkos tertentu sesuai kebutuhan layanan. Penyederhanaan tersebut didukung mekanisme pertukaran data terpadu yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, BPJS Ketenagakerjaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, PT PLN, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Penggunaan data dalam sistem tersebut disertai penerapan pengamanan dan tata kelola berlapis. Masyarakat perlu memberikan persetujuan atas penggunaan datanya, sementara pengelolaan sistem dilakukan dengan memperhatikan perlindungan informasi. Pemantauan juga mencakup aspek penentuan desil, kesiapan sistem, literasi masyarakat, serta tata kelola. Aspek-aspek ini menjadi bagian dari pengawasan agar proses pendataan dan penetapan bantuan berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Warga dapat mengakses portal Perlinsos untuk mengetahui kelayakan menerima bantuan sosial berdasarkan data yang tersedia. Mira Tayyiba mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika mencari informasi atau menggunakan layanan tersebut. Pastikan akses dilakukan melalui portal Perlinsos yang benar karena terdapat kemungkinan munculnya portal keliru maupun modus penipuan yang mengatasnamakan layanan bantuan sosial.


