Probolinggo, 10 April 2025 — Kasdim 0820/Probolinggo Mayor Czi Slamet Wahyudi turut menghadiri acara peresmian rumah restorative justice yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Acara ini dilaksanakan di Kantor Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, pada Kamis (10/4). Selain Kasdim, hadir pula jajaran forum koordinasi pimpinan daerah yang mendukung inisiatif penting ini.
Dalam kesempatan tersebut, Mayor Czi Slamet Wahyudi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk membentuk rumah restorative justice, yang bertujuan untuk memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat. Pendekatan yang diutamakan adalah kekeluargaan, dengan cara mediasi untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan tanpa melalui proses peradilan yang rumit.
“Ini sebuah inovasi dari Kejaksaan yang patut diapresiasi. Penyelesaian masalah melalui musyawarah adalah langkah yang lebih baik untuk mencegah permasalahan menjadi lebih besar. Rumah restorative justice ini diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi dan menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat,” ujar Mayor Wahyudi.
Lebih lanjut, Kasdim berharap bahwa program ini akan berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Probolinggo. “Kami mendukung penuh adanya rumah restorative justice ini sebagai upaya memberikan rasa keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan. Ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat dan elemen pemerintah untuk aktif berpartisipasi dalam memberikan bantuan hukum,” tambahnya.
Perwira yang dikenal dengan senyum ramah ini menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah daerah dan kejaksaan setempat dalam merealisasikan rumah restorative justice. Proses ini bertujuan untuk menciptakan keadilan yang tidak hanya menekankan pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku.
Rumah restorative justice ini dirancang untuk menyelesaikan perkara pidana ringan yang sering kali timbul di masyarakat melalui proses musyawarah dan mufakat. Dengan pendekatan ini, diharapkan proses penyelesaian hukum bisa lebih cepat dan tidak membebani kedua belah pihak secara finansial.
Keberadaan rumah restorative justice ini menjadi simbol penting dalam usaha menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Edi D/Pendim0820Probolinggo)