Polisi Ungkap Dugaan Penimbunan Bio Solar Bersubsidi di Way Kanan

Polisi Ungkap Dugaan Penimbunan Bio Solar Bersubsidi di Way Kanan

Kabupaten Way Kanan, Lampung — Polisi membongkar dugaan penimbunan bio solar bersubsidi di Kampung Sidoarjo pada Senin, 5 Oktober 2026. Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan di wilayah tersebut.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona mengatakan, laporan warga menjadi awal penyelidikan dalam perkara itu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan awal terhadap lokasi yang dicurigai.

Setelah menelusuri informasi yang diterima, Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto bersama Unit Tipiter mendatangi sebuah rumah di Kampung Sidoarjo. Rumah itu diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM bersubsidi sebelum bahan bakar tersebut dipindahkan atau disalurkan kembali.

Kedatangan petugas dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat sekaligus memeriksa aktivitas di lokasi. Polisi selanjutnya mengamati kondisi rumah, mengidentifikasi barang-barang yang berada di dalamnya, serta menelusuri dugaan keterkaitan pemilik atau penghuni dengan kegiatan penimbunan bio solar.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa laporan warga berperan penting dalam membantu aparat mendeteksi dugaan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Setiap informasi yang masuk tetap harus diverifikasi melalui proses penyelidikan agar tindakan kepolisian memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Polres Way Kanan masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk asal bio solar, cara memperoleh BBM, serta tujuan penyimpanannya. Pendalaman juga diperlukan untuk menentukan pihak-pihak yang terlibat dan memastikan apakah kegiatan itu memenuhi unsur pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Hasil pemeriksaan polisi di lokasi mengungkap dugaan bahwa bio solar bersubsidi disimpan menggunakan sebuah tangki penampungan berbahan plat besi. Dari tangki tersebut, cairan kemudian dialirkan melalui selang ke sejumlah jeriken yang telah disiapkan. Pola penyimpanan dan pemindahan itu menjadi bagian dari pemeriksaan petugas untuk mendalami dugaan penimbunan serta rencana distribusi kembali bio solar bersubsidi di wilayah Way Kanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kegiatan tersebut diduga telah berlangsung sekitar enam bulan. Polisi memeriksa dua orang yang disebut terlibat, yakni S (53), warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, dan AI (22), warga Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Status keterlibatan keduanya masih mengacu pada hasil pemeriksaan dan dugaan yang sedang ditangani oleh kepolisian.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh bio solar dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Way Kanan. SPBU yang disebut lain SPBU Baradatu, SPBU Gunung Katun, dan SPBU Bumi Ratu. Keterangan tersebut menjadi bahan pendalaman bagi polisi untuk menelusuri sumber pasokan, pola pembelian, serta kemungkinan hubungan kegiatan itu dengan pihak lain.

Menurut hasil pemeriksaan, bio solar tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp6.800 per liter. Selanjutnya, terdapat rencana menjualnya kepada penampung dengan harga hingga Rp11.000 per liter. Selisih harga itu diduga menjadi keuntungan yang hendak diperoleh dari kegiatan tersebut. Polisi masih mendalami keseluruhan rangkaian penyimpanan, pengadaan, dan rencana penjualan, termasuk memastikan jumlah bio solar serta peran masing-masing pihak berdasarkan bukti dan keterangan yang tersedia.

Dalam perkara dugaan penimbunan bio solar bersubsidi di Way Kanan, polisi mendalami dugaan penggunaan barcode secara dobel atau ganda saat pengisian bahan bakar. Modus tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan sejumlah barcode untuk memperoleh BBM bersubsidi lebih dari satu kali atau melalui identitas transaksi yang berbeda. Namun, dugaan mengenai cara penggunaan barcode itu masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir atas perkara.

Sejumlah barcode yang diduga berkaitan dengan pengisian bio solar bersubsidi ditemukan di telepon seluler milik kedua tersangka, yakni S dan AI. Temuan tersebut menjadi salah satu hal yang diperiksa polisi untuk mengungkap bagaimana barcode digunakan dalam transaksi pengisian BBM. Keberadaan barcode di perangkat kedua tersangka menjadi bahan pendalaman penyidik, terutama untuk mencocokkannya dengan informasi dan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan perkara.

Setelah S dan AI ditangkap, polisi turut mengamankan dua pihak dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya adalah AS, yang disebut sebagai operator SPBU, serta DS selaku pengawas. Pemeriksaan terhadap AS dan DS dilakukan untuk mendalami keterkaitan temuan barcode dengan proses pengisian BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Polisi masih menelusuri peran dan informasi yang dapat diberikan oleh kedua pihak itu. Dengan demikian, pemeriksaan tersebut belum menyatakan bahwa AS maupun DS telah terbukti terlibat dalam dugaan penimbunan atau penggunaan barcode ganda. Status dan keterlibatan keduanya masih didalami sesuai hasil penyelidikan polisi.

Dalam pengungkapan dugaan penimbunan bio solar bersubsidi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengumpulan dan pemindahan bahan bakar. Barang bukti utama berupa 46 jeriken berisi bio solar subsidi. Setiap jeriken diperkirakan memiliki kapasitas sekitar 32–33 liter, sehingga jumlah keseluruhan bahan bakar yang diamankan mencapai kurang lebih 1.500 liter.

Selain itu, petugas menemukan 45 jeriken kosong berkapasitas 35 liter. Polisi juga mengamankan tangki pada truk dengan kapasitas 98 liter, mesin penyedot bahan bakar minyak, serta sebuah timbangan manual yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan tersebut. Barang bukti lain berupa tangki besi rakitan berkapasitas sekitar 900 liter dan empat drum kosong, masing-masing berkapasitas 200 liter, turut dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dua truk diesel berwarna kuning juga diamankan karena diduga memiliki keterkaitan dengan pengangkutan atau penyimpanan bio solar. Dari telepon seluler milik tersangka, penyidik menemukan barcode pengisian bio solar. Temuan tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan untuk menelusuri asal bahan bakar, pola pembelian, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Way Kanan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, sekaligus melengkapi administrasi serta alat bukti untuk proses hukum lanjutan. Penanganan perkara ini akan menentukan peran masing-masing tersangka dan memastikan seluruh barang yang disita memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara hingga enam tahun.