Sidoarjo, Selasa (6/10) — Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang disamarkan di dalam sebuah bucket ayam goreng krispi. Temuan tersebut terungkap ketika petugas memeriksa paket makanan yang dibawa seorang pengunjung sebelum diserahkan kepada warga binaan.
Pengunjung itu diketahui berinisial AM (62), perempuan asal Surabaya. Ia datang ke lapas dengan membawa makanan untuk warga binaan berinisial BSN (21). Sesuai prosedur pemeriksaan, petugas tidak langsung memberikan paket tersebut kepada penerima, melainkan memeriksa isi dan kemasannya terlebih dahulu.
Dalam pemeriksaan terhadap ayam goreng krispi tersebut, petugas menemukan empat klip berisi kristal yang diduga sabu. Keempat klip itu tersembunyi di dalam paket makanan sehingga narkotika tersebut tampak seperti bagian dari barang bawaan pengunjung. Dari hasil penimbangan, berat bruto keseluruhan barang yang diduga sabu mencapai 17,11 gram.
Penemuan ini menunjukkan bahwa makanan digunakan sebagai tempat penyamaran narkotika untuk mencoba memasukkan barang terlarang ke lingkungan lapas. Modus tersebut terungkap karena petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap setiap paket yang dibawa pengunjung, termasuk makanan siap santap.
Pemeriksaan dilakukan sebelum bucket ayam diberikan kepada BSN. Dengan demikian, paket yang telah membawa empat klip berisi kristal tersebut berhasil diamankan lebih dahulu dan tidak sampai diterima warga binaan. Petugas kemudian mencatat temuan itu sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas I Surabaya, Porong.
Barang bukti berupa empat klip dengan dugaan sabu seberat bruto 17,11 gram turut diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut. Sementara itu, AM dan warga binaan yang menjadi tujuan paket tersebut tercatat dalam pemeriksaan terkait temuan penyamaran narkotika melalui makanan pengunjung.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Anak Agung Gde Joni, yang mewakili Kepala Lapas Kelas I Surabaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap paket makanan yang hendak masuk ke lingkungan lapas. Paket itu dikemas dalam bentuk ayam goreng krispi, tetapi petugas mencurigai adanya sesuatu yang tidak sesuai dengan keterangan pengirim maupun isi makanan. Pemeriksaan lebih lanjut kemudian menemukan sabu yang disembunyikan di balik kedok makanan tersebut.
Setelah barang terlarang itu ditemukan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap BSN. Ia diketahui merupakan narapidana perkara narkotika yang sedang menjalani hukuman penjara selama delapan tahun. Dalam pemeriksaan, BSN mengaku hanya berperan sebagai penerima awal paket. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman petugas untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi tujuan sebenarnya dari kiriman tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, makanan itu bukan ditujukan untuk BSN, melainkan merupakan titipan bagi warga binaan lain berinisial MAB, 28 tahun. MAB juga tercatat sebagai narapidana dalam perkara narkotika. Atas perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dengan subsider tiga bulan. Informasi mengenai peran masing-masing narapidana selanjutnya didalami oleh petugas sesuai prosedur pengamanan dan penanganan temuan narkotika di dalam lapas.
Penjelasan KPLP tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap paket makanan menjadi langkah awal yang mengarahkan petugas pada dugaan penyelundupan sabu. Identitas penerima awal serta pihak yang disebut sebagai tujuan paket dicatat dalam proses pemeriksaan untuk membantu mengurai rangkaian pengiriman. Petugas tetap melakukan pendalaman berdasarkan keterangan yang ada dan bukti yang ditemukan, sehingga keterlibatan setiap pihak dapat ditentukan melalui proses penanganan perkara yang berlaku.
Pengembangan keterangan dari MAB membawa petugas pada seorang narapidana lain berinisial DD, berusia 28 tahun. DD diketahui sedang menjalani hukuman tujuh tahun penjara dengan subsider empat bulan dalam perkara narkotika. Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas, DD diduga memiliki peran dalam mengoordinasikan penyediaan sabu sekaligus mengatur cara penyamarannya agar dapat masuk ke dalam Lapas Sidoarjo.
Dalam dugaan tersebut, DD disebut berhubungan dengan pihak yang berperan sebagai pengedar untuk menyiapkan paket ayam goreng. Makanan itu diduga telah disisipi narkotika sebelum diserahkan kepada AM. Modus tersebut membuat paket tampak seperti kiriman makanan biasa, sehingga keberadaan barang terlarang di dalamnya berupaya disamarkan dari pemeriksaan.
Penyerahan paket tidak berlangsung langsung di dalam area lapas. Petugas menduga proses tersebut diawali melalui pertemuan di luar lingkungan pemasyarakatan. Setelah menerima paket ayam goreng yang diduga telah berisi sabu, AM kemudian membawanya masuk ke dalam lapas. Makanan itu selanjutnya direncanakan untuk diberikan kepada BSN.
Rangkaian informasi tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan penyelidikan karena menunjukkan dugaan adanya pembagian peran. DD diduga mengatur pengadaan dan komunikasi dengan pengedar, sementara AM disebut berperan membawa paket melewati akses menuju lapas. Adapun BSN diduga menjadi pihak yang akan menerima makanan tersebut di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Meski demikian, dugaan mengenai keterlibatan DD masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh petugas. Pemeriksaan terhadap keterangan para pihak, alur pertemuan, serta isi paket makanan menjadi langkah penting untuk memastikan sejauh mana peran masing-masing orang dalam upaya penyelundupan narkotika tersebut. Penyidik juga perlu menelusuri pihak yang diduga memasok sabu dan mekanisme komunikasi yang digunakan untuk mengatur penyerahan paket.
Setelah menemukan empat klip yang diduga berisi sabu di dalam paket ayam goreng krispi, Lapas Kelas I Surabaya segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan temuan berlangsung sesuai prosedur, sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika ke lingkungan lapas.
Petugas kemudian melaksanakan pemeriksaan awal terhadap barang tersebut dan melakukan penimbangan untuk memastikan jumlah barang bukti. Dari proses itu, diketahui berat bruto sabu mencapai 17,11 gram. Pemeriksaan juga diarahkan untuk menelusuri hubungan barang kiriman, warga binaan yang menjadi tujuan paket, serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu memasukkan narkotika ke dalam lapas.
Barang bukti beserta warga binaan yang diduga terlibat akan diserahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian akan melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, pengujian laboratorium, serta penyelidikan terhadap asal dan jalur pengiriman sabu tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peran setiap pihak dan memastikan perkara ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Anak Agung Gde Joni, menegaskan pentingnya ketelitian petugas dalam memeriksa seluruh barang bawaan pengunjung. Menurutnya, setiap paket harus diperiksa secara cermat karena modus penyelundupan dapat memanfaatkan makanan atau barang yang tampak biasa. Pengungkapan ini turut didukung koordinasi jajaran pemasyarakatan dengan aparat penegak hukum. Sinergi antarpihak perlu terus diperkuat agar upaya pemberantasan narkotika berjalan maksimal, konsisten, dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar lingkungan lapas.

