Tuban – Aktivitas tambang batu kapur yang diduga ilegal masih marak terlihat di Kecamatan Palang, khususnya di Desa Lerenwetan, Kabupaten Tuban. Tambang yang disinyalir dikelola oleh seseorang berinisial DT, yang diduga merupakan seorang aparat penegak hukum polres tuban, terus beroperasi meski diduga tidak memiliki izin resmi, (12/08/2024).
Penambangan yang masuk kategori Galian C ini tampak seolah-olah mendapat pembiaran dari pihak aparat penegak hukum (APH). Meskipun tidak memiliki izin resmi, aktivitas tambang tersebut tetap berjalan dengan lancar tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Saat dikonfirmasi, seorang sopir truk di lokasi tambang mengatakan bahwa tambang ini dikelola oleh seseorang yang dikenal sebagai Pak DT. “Pemilik tambang ini Pak DT, Mas,” ujarnya kepada wartawan.
Upaya konfirmasi lebih lanjut dilakukan oleh awak media dengan mencoba menghubungi checker yang biasa bertugas di lokasi, namun sayangnya, checker tersebut tidak berada di tempat.
Tambang batu kapur yang diduga ilegal ini terus menjadi sorotan warga setempat. Dugaan kuat bahwa tambang ini juga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat di lokasi tersebut semakin memperkeruh situasi.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum serta pemerintah Kabupaten Tuban. “Jika penambangan ini tidak sesuai aturan, mengapa pemerintah daerah seolah bungkam dan tutup mata?” ujar beberapa warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Kekecewaan juga muncul terhadap kinerja aparat kepolisian di Polres Tuban yang dianggap tidak bertindak tegas dalam menindak para penambang yang diduga ilegal. Masyarakat menilai, aparat hukum seharusnya bisa menjerat para pelaku penambangan liar dengan pasal-pasal yang ada, seperti Pasal 17 Ayat 1 Jo Pasal 89 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Selain itu, penyidik juga bisa menggunakan Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Dengan maraknya aktivitas penambangan yang diduga ilegal ini, masyarakat menyimpulkan bahwa suburnya praktik tambang tanpa izin di wilayah Kabupaten Tuban seolah mendapat pembiaran dari pihak berwenang. Kasus ini pun masih terus menjadi perhatian berbagai pihak, terutama warga yang merasa dirugikan.
Bersambung…
(Tim/Red)