Lamongan – Sosok Kepala Desa yang seharusnya menjadi panutan, kini justru menuai sorotan negatif. Ali Fauzi, Kepala Desa Jabung, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, diduga terlibat dalam hubungan terlarang dengan seorang perempuan yang bukan istrinya. Bahkan, mencuat dugaan bahwa keduanya telah menikah siri secara diam-diam, di luar pengetahuan istri sah.
Perempuan yang dikaitkan dalam kasus ini berprofesi sebagai pemandu lagu freelance, dan bukan berasal dari lingkungan Desa Jabung. Beberapa warga menyebut mereka kerap terlihat bersama di tempat umum, bahkan foto keduanya saat bermesraan pada dini hari sekitar pukul 02.15 WIB telah beredar luas, memperkuat dugaan adanya hubungan khusus.
Kronologi Mencurigakan dan Aktivitas di Hotel
Sumber internal yang mengetahui pergerakan pasangan ini mengatakan, Ali Fauzi dan perempuan tersebut beberapa kali terciduk memasuki hotel di wilayah Lamongan. Aktivitas yang dinilai tidak wajar bagi seorang pejabat desa itu memicu kemarahan masyarakat.
> “Kami bukan mau mengurusi urusan pribadi. Tapi kalau sudah mencemarkan nama baik desa dan jabatannya, ini tidak bisa ditoleransi,” ujar seorang tokoh warga yang enggan disebut namanya.
Kepala Desa Pilih Bungkam, Masyarakat Meradang
Hingga saat ini, Ali Fauzi belum memberikan pernyataan atau klarifikasi resmi. Saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, ia memilih diam. Sementara itu, kegaduhan di tengah masyarakat terus membesar, dengan berbagai desakan agar pihak kecamatan maupun pemerintah kabupaten segera turun tangan.
“Kalau memang tidak bersalah, buktikan. Tapi kalau memang benar, lebih baik mundur sebelum masyarakat kehilangan seluruh kepercayaan,” kata seorang warga dalam forum RW yang digelar mendadak menyikapi kabar tersebut.
Landasan Hukum: Tak Sekadar Etika, Ini Bisa Masuk Ranah Pelanggaran Administratif
Menurut Pasal 279 KUHP, setiap orang yang melakukan pernikahan kedua tanpa izin atau pencatatan resmi dapat dikenai sanksi hukum, terutama jika masih terikat pernikahan sah sebelumnya. Meskipun pernikahan siri tidak secara eksplisit dilarang dalam hukum agama, namun negara mewajibkan pencatatan demi perlindungan hukum bagi istri dan anak.
Lebih dari sekadar persoalan hukum, kasus ini menyentuh inti dari kepercayaan publik terhadap seorang pemimpin desa.
Warga Mendesak Tindakan Tegas
Gelombang desakan agar pemerintah bertindak semakin kuat. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat menuntut evaluasi jabatan dan pemeriksaan internal terhadap Ali Fauzi. Mereka menilai, diamnya sang kepala desa adalah bentuk pengingkaran tanggung jawab publik.
“Desa bukan milik pribadi. Jabatan ini titipan rakyat. Kalau disalahgunakan, harus ada konsekuensi,” tegas seorang aktivis pemuda desa.
Catatan Redaksi: Kepemimpinan Bukan Tempat Persembunyian
Skandal ini memperlihatkan bagaimana krisis moral dapat menjatuhkan wibawa seorang pemimpin, meskipun belum terbukti secara hukum. Namun di mata masyarakat, kepercayaan yang rusak jarang bisa pulih hanya dengan klarifikasi — apalagi jika tidak pernah disampaikan.
Ali Fauzi kini berada di titik kritis. Masyarakat menuntut jawaban. Pemerintah ditantang untuk bersikap. Dan yang paling utama, martabat jabatan kepala desa kini sedang dipertaruhkan.
