Daerah  

DPR Kota Sorong Tetapkan 13 Raperda Prioritas Tahun 2025, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

DPR Kota Sorong Tetapkan 13 Raperda Prioritas Tahun 2025, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Kota Sorong, Papua Barat Daya — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong menggelar Rapat Paripurna ke-XV dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025. Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Kota Sorong, Syahrir. N, dan berlangsung di ruang rapat utama kantor DPR Kota Sorong, Jalan Sungai Maruni, Kelurahan Matamalagi, Distrik Sorong Timur, pada Senin (4/8/2025).

Agenda utama paripurna ini adalah pembahasan dan penetapan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang telah disusun berdasarkan usulan Pemerintah Daerah dan inisiatif DPR Kota Sorong. Rapat berlangsung dalam suasana demokratis dan penuh semangat kebersamaan antara legislatif dan eksekutif.

Penetapan Propemperda ini dilaksanakan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Propemperda menjadi instrumen penting dalam perencanaan legislasi daerah untuk menjamin keberlanjutan pembangunan serta kepastian hukum dalam setiap kebijakan publik.

Daftar 13 Raperda yang Disahkan dalam Propemperda 2025:
– Pertanggung jawaban APBD Tahun 2024.
– Perubahan APBD Tahun 2025.
– APBD Induk Tahun 2026.
– Revisi Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
– RPJMD Kota Sorong 2025–2029.
– Pembentukan Perseroda Kalabra Jaya Indah (KJI).
– Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Sorong.
– Pengelolaan Barang Milik Daerah.
– Pendidikan Gratis untuk Warga Kota Sorong.
– Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual.
– Pemberdayaan Potensi Sumber Daya Umat Beragama.
– Penyerahan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum) dari Pengembang kepada Pemerintah.
– Bantuan Penanganan, Perlindungan, dan Rehabilitasi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPR Kota Sorong, Syahrir. N, menegaskan bahwa seluruh rancangan peraturan yang telah ditetapkan akan dibahas dengan seksama, transparan, dan melibatkan partisipasi publik secara luas. Hal ini dimaksudkan agar setiap perda yang dihasilkan tidak hanya legal-formal, tetapi juga aspiratif, akuntabel, dan implementatif.

“Program legislasi ini adalah fondasi penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan kepastian hukum yang kondusif untuk pembangunan berkelanjutan di Kota Sorong,” ujar Syahrir.

DPR Kota Sorong juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan akademisi, tokoh agama, LSM, dan media, untuk turut serta mengawal proses pembentukan regulasi daerah ini agar hasilnya benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat.

Raperda-raperda yang ditetapkan mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan publik, seperti raperda tentang pendidikan gratis, perlindungan kekayaan intelektual, hingga perhatian khusus terhadap ODGJ, serta penguatan ekonomi melalui pembentukan Perseroda Kalabra Jaya Indah.

Penetapan Propemperda ini juga menjadi langkah awal untuk menyusun kebijakan daerah secara lebih terstruktur, termasuk dalam penataan RPJMD 2025–2029 yang akan menjadi peta jalan pembangunan Kota Sorong lima tahun ke depan.

“Semoga apa yang kita tetapkan hari ini menjadi langkah awal yang penuh berkah bagi pembangunan hukum dan tata kelola pemerintahan di Kota Sorong. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi,” tutup Syahrir dalam pidato penutupnya.

Dengan demikian, DPR Kota Sorong menegaskan posisinya sebagai mitra strategis pemerintah dalam merancang kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan warga dan mampu menjawab tantangan pembangunan di masa mendatang.

(LK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *