Tuban – Praktik percaloan kembali mencoreng pelayanan publik. Seorang oknum petugas Samsat Tuban berinisial AG diduga menyambi sebagai calo dalam pengurusan balik nama kendaraan roda empat dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Temuan ini diungkap setelah tim media melakukan investigasi langsung dengan menghubungi AG melalui WhatsApp di nomor +62 822-2880-xxxx. Dalam komunikasi tersebut, AG menawarkan jasa pengurusan balik nama kendaraan bermotor dengan biaya Rp2.500, meskipun kendaraan bermasalah pada nomor mesin karena pernah mengalami penggantian silinderkop.
Namun, saat proses pengecekan fisik kendaraan di kantor Samsat Tuban, petugas menyatakan bahwa proses tidak bisa dilanjutkan karena nomor mesin tidak sesuai standar dan membutuhkan rekomendasi dari Polda.
Ketika hal ini dikonfirmasi kembali kepada AG, ia menyebut biaya tambahan menjadi Rp7.300. Lonjakan sebesar Rp4.800 untuk pengurusan rekomendasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pungutan liar (pungli) yang tidak sesuai prosedur resmi.
Pakar Hukum: Ini Tindak Pidana, Harus Diusut Tuntas
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Dhony Irawan, HW, SH, MHE menyatakan bahwa tindakan AG diduga melanggar sejumlah aturan hukum, khususnya terkait praktik pungli dan penyalahgunaan jabatan.
“Jika benar petugas memanfaatkan posisinya untuk menarik biaya di luar ketentuan resmi, maka itu jelas melanggar hukum. Ini bukan sekadar etika, tapi masuk ke dalam kategori tindak pidana korupsi,” tegas Dhony.
Ia mengacu pada:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kepada masyarakat.
Desakan untuk Aparat Bertindak
Dhony juga mendorong agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini.
“Kita tidak bisa membiarkan oknum seperti ini mencoreng lembaga negara. Harus ada investigasi menyeluruh. Jika terbukti, harus diproses secara hukum,” katanya.
Redaksi masih menunggu pernyataan resmi dari pihak Samsat Tuban. Masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan jalur resmi dalam pengurusan administrasi kendaraan dan melaporkan jika menemukan praktik serupa.

