Opini  

Baru Seumur Jagung, Jalan Kabupaten di Lamongan Sudah Rusak: Kontraktor Diduga Langgar Spesifikasi Teknis

Baru Seumur Jagung, Jalan Kabupaten di Lamongan Sudah Rusak: Kontraktor Diduga Langgar Spesifikasi Teknis

LAMONGAN – Proyek pengaspalan jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Durikedungjero dan Desa Mendungo, Kabupaten Lamongan, kini memicu kemarahan publik. Pasalnya, jalan yang baru selesai dikerjakan oleh CV. PAYU JAGAT dalam waktu kurang dari satu minggu, kini sudah rusak parah di berbagai titik.

Aspal yang seharusnya menjadi akses vital warga kini berubah menjadi jalan berlubang dan penuh kerusakan. Warga dan perangkat desa menyebut kondisi ini sebagai bentuk kegagalan total proyek yang bersumber dari dana publik. Kualitas pekerjaan dipertanyakan, dan dugaan kuat pun mengarah pada penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Jalan Baru, Rusak Lama: Indikasi Kecurangan Menguat

Kerusakan jalan ini bukan sekadar retakan kecil. Dari pantauan di lapangan, permukaan aspal tampak mengelupas, bergelombang, dan berlubang di banyak titik. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin proyek baru selesai, namun kualitasnya lebih buruk dari jalan lama?

Paidi, warga sekaligus pelaku konstruksi lokal, mengungkapkan bahwa sejak awal proyek diduga tidak menggunakan bahan yang sesuai standar. “Seharusnya pakai sertu untuk dasar jalan. Tapi yang dipakai malah pedel blotrok—material yang tidak layak untuk proyek jalan kabupaten,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Ini bukan hanya soal mutu, tapi soal integritas. Kalau dibiarkan, kejadian seperti ini akan terus berulang, dan masyarakat selalu jadi korban.”

Perangkat Desa: Sudah Diperingatkan, Tapi Diabaikan

Kepala Desa Durikedungjero, Supriyanto, mengaku pihaknya sudah mengingatkan kontraktor agar menggunakan material sesuai ketentuan teknis. Namun peringatan tersebut tidak digubris.

“Kami sudah wanti-wanti dari awal. Tapi tetap saja mereka gunakan bahan seadanya. Sekarang hasilnya bisa dilihat. Jalan ini rusak sebelum sempat digunakan warga dengan optimal,” tegas Supriyanto.

Ia menambahkan, proyek ini mestinya diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah. “Kalau pengawasan berjalan, pasti bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.

Masyarakat Rugi, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab

Warga mengaku kecewa dan dirugikan akibat kerusakan jalan tersebut. Selain menghambat mobilitas, kerusakan ini mengganggu aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga layanan kesehatan. Beberapa warga bahkan menyebut sudah terjadi kerusakan pada kendaraan akibat jalan berlubang.

“Baru seminggu jadi, sudah seperti ini. Pemerintah harus segera turun tangan. Kami tidak butuh janji, kami butuh tindakan,” ujar seorang warga setempat.

Aspek Hukum: Ada Potensi Pidana dan Gugatan Perdata

Dalam kasus ini, sejumlah aspek hukum dapat diterapkan, baik terhadap kontraktor maupun pengawas dari pemerintah daerah. Dugaan pelanggaran mencakup:

Penipuan atau kecurangan (Pasal 378 KUHP):

Jika terbukti kontraktor sengaja menurunkan kualitas material untuk meraih keuntungan, maka dapat dipidana karena melakukan penipuan terhadap negara dan masyarakat.

Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata):

Ketidakpatuhan terhadap kontrak bisa digugat sebagai wanprestasi. Pemerintah dan masyarakat memiliki hak untuk menuntut ganti rugi.

Kelalaian pejabat pengawas (UU Tipikor):

Jika pengawasan dari pemerintah daerah lemah atau tidak dilakukan sesuai prosedur, maka bisa dikenai sanksi administratif atau bahkan pidana jika menyebabkan kerugian negara.

Tuntutan ganti rugi oleh masyarakat (Pasal 1365 KUHPerdata):

Warga yang mengalami kerugian berhak menggugat pelaku atas dasar perbuatan melawan hukum.

Tuntutan: Perbaikan Segera dan Sanksi Tegas

Masyarakat menuntut agar:

1. CV. PAYU JAGAT segera memperbaiki kerusakan tanpa biaya tambahan.

2. Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan investigasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek.

3. Dinas terkait mengevaluasi pengawasan lapangan dan mengambil tindakan terhadap oknum yang lalai.

4. Diberikan sanksi tegas, baik administratif maupun hukum, kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Penutup: Ujian Komitmen Pemerintah terhadap Akuntabilitas

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam hal transparansi, pengawasan, dan penegakan aturan dalam pengelolaan anggaran publik. Infrastruktur adalah hak rakyat, bukan proyek asal jadi yang hanya menguntungkan segelintir pihak.

Pemerintah harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan untuk pembangunan benar-benar menghasilkan manfaat—bukan hanya fisik jalan, tapi juga rasa keadilan bagi warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *