Ponorogo, 1 September 2025 – Praktisi hukum sekaligus tokoh vokal anti-korupsi, Dhony Irawan HW, SH, MHE, kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkap dugaan serius terkait skenario penjebakan yang ditujukan padanya. Dalam keterangannya kepada media, Dhony menyebut seorang oknum pengacara bernama SG alias AN (SE, SH, MH) sebagai dalang utama dari rencana sistematis yang bertujuan merusak reputasi, karier, dan kehidupan pribadinya.
“Saya tahu saya sedang dijebak, dan saya tahu siapa yang ada di balik ini semua. Ini bukan hanya soal pribadi, ini soal agenda besar untuk membungkam saya,” ujar Dhony dalam konferensi tertutup yang digelar pada Senin (1/9).
Modus Dugaan: Rayuan Religius, Perempuan Bersuami, dan Praktik Klenik
Menurut penuturan Dhony, jebakan tersebut dimulai dari pendekatan seorang wanita yang belakangan diketahui telah bersuami. Wanita itu diduga dipengaruhi dan dimanipulasi secara psikologis melalui berbagai cara, termasuk pendekatan agamis, janji hukum, hingga praktik mistis seperti pelet, sihir, dan pengaruh energi negatif.
Dhony menyebut tindakan ini sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan moral, mengingat SG adalah seorang pengacara yang seharusnya memahami batas etik dan profesionalisme.
“Bagaimana mungkin seorang yang menyandang gelar sarjana hukum dan magister hukum, justru memanfaatkan pengetahuan itu untuk menjebak dan merusak kehidupan orang lain?” tanya Dhony.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Tak hanya SG, Dhony juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum dari TNI dan Polri yang menurutnya sengaja membiarkan, bahkan mendukung skenario ini. Ia menduga bahwa keberaniannya mengungkap sejumlah kasus besar yang sebelumnya dikunci rapat oleh kekuasaan, telah membuatnya menjadi target serangan balik.
“Saya bukan musuh negara. Tapi saya musuh mereka yang menyalahgunakan kekuasaan,” tambah Dhony.
Barang Bukti Digital Disiapkan
Dhony menyebut telah mengumpulkan dan menyimpan barang bukti yang dapat membuktikan bahwa ia dijebak. Di antaranya:
Video call dengan konten seksual
Video intim di sebuah kamar hotel
Foto berdua dalam kamar
Bukti chat dan percakapan
Semua telah diamankan dalam bentuk digital di flashdisk terenkripsi
“Semua bukti akan kami serahkan jika diminta oleh pihak berwenang. Kami siap buka-bukaan,” ujar tim kuasa hukum Dhony.
Landasan Hukum: Pasal 29 UU ITE
Jika unsur intimidasi, penjebakan digital, atau penyebaran data pribadi terbukti, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti secara pribadi kepada orang lain.”
Ancaman hukuman:
Penjara maksimal 4 tahun
Denda hingga Rp750 juta (sesuai Pasal 45B UU ITE)
Peringatan dari Dhony: “Saya Bukan Target Mudah”
Dalam pernyataannya, Dhony juga menyampaikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba menjatuhkannya.
“Saya tahu permainan ini. Saya ini black hat. Jangan coba-coba main perangkap murahan. Anda tidak tahu dengan siapa Anda berurusan.”
Pernyataan ini menyiratkan bahwa Dhony siap melawan dan membuka fakta-fakta yang lebih besar jika serangan terhadap dirinya tidak dihentikan.
Pihak Terlapor Masih Bungkam
Hingga berita ini dirilis, pihak Sugiono belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi. Redaksi telah mengajukan permintaan wawancara dan hak jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Catatan Redaksi:
Isi pemberitaan ini bersumber dari pernyataan pelapor. Semua pihak yang disebut dalam artikel ini berhak memberikan klarifikasi, sanggahan, dan penjelasan sesuai dengan hak jawab dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Redaksi terbuka untuk setiap klarifikasi resmi.