Air PDAM Fasilitas Pemerintah Diduga Dialihkan ke Bisnis Kapal di Kota Probolinggo

Air PDAM Fasilitas Pemerintah Diduga Dialihkan ke Bisnis Kapal di Kota Probolinggo

Kota Probolinggo — Aliran air bersih di kawasan Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, kini berada di bawah sorotan publik. Air PDAM yang seharusnya diperuntukkan bagi operasional kantor Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan fasilitas negara, diduga mengalir keluar dari fungsi utamanya—disuplai ke kapal-kapal balai di pelabuhan melalui skema yang disinyalir bersifat komersial.

Dugaan tersebut bukan tanpa dasar. Tim investigasi gabungan media dan LSM menemukan indikasi adanya pemanfaatan saluran PDAM kantor pelabuhan yang digunakan secara rutin untuk pengisian air ke kapal. Praktik ini, jika benar terjadi tanpa izin tertulis dan mekanisme resmi, berpotensi melanggar prinsip pengelolaan sumber daya air yang dikuasai negara.

Air PDAM pada fasilitas pemerintah umumnya memiliki peruntukan terbatas dan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan komersial. Namun di TPI, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, muncul dugaan kuat bahwa batas tersebut telah dilanggar.

Sekretaris Jenderal Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN), Kamari, SE, menyebut pihaknya telah mengantongi bukti awal, termasuk dokumentasi lapangan dan keterangan saksi, yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan air bersih.

“Ini bukan sekadar soal air, tapi soal tata kelola aset negara. Jika fasilitas negara dipakai untuk bisnis tanpa dasar hukum, maka ada persoalan serius yang harus dibuka ke publik,” tegas Kamari.

Menurutnya, praktik semacam ini berpotensi merugikan negara dan mencederai asas keadilan, mengingat air PDAM disubsidi untuk kepentingan pelayanan publik, bukan untuk keuntungan segelintir pihak.

Diamnya Pejabat, Kuatkan Tanda Tanya

Untuk memastikan keberimbangan informasi, redaksi telah mengajukan konfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Senin (15/12/25) kepada Kepala Dinas terkait di lingkungan TPI Mayangan berinisial NS. Sejumlah pertanyaan mendasar diajukan, mulai dari legalitas suplai air ke kapal, keberadaan kontrak atau nota jual beli, hingga siapa pihak yang memberi persetujuan penggunaan tersebut.

Namun hingga Selasa (16/12/2025), pesan WhatsApp yang dikirimkan hanya berstatus dibaca, sementara panggilan telepon tidak mendapatkan jawaban. Sikap diam ini justru memperkuat pertanyaan publik: apakah praktik tersebut memang tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan?

Dalam standar tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan informasi merupakan kewajiban, terlebih ketika menyangkut penggunaan fasilitas publik.

Jika dugaan ini terbukti, maka sejumlah regulasi berpotensi dilanggar. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa sumber daya air dikuasai negara dan penggunaannya harus berizin serta sesuai peruntukan. Pengalihan air PDAM kantor ke kegiatan komersial tanpa izin dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan.

Selain itu, Pasal 421 KUHP membuka kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat, apabila fasilitas negara digunakan untuk memberi keuntungan tertentu secara melawan hukum. Di sisi lain, regulasi daerah terkait PDAM juga secara tegas melarang pemanfaatan air bersih di luar fungsi yang ditetapkan tanpa persetujuan resmi.

TKN mendorong agar inspektorat daerah, aparat penegak hukum, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan melakukan audit menyeluruh. Audit tersebut dinilai penting untuk menelusuri aliran air, potensi transaksi, serta pihak-pihak yang diuntungkan.

“Jika memang legal, tunjukkan izinnya. Jika tidak, maka harus ada penindakan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik gelap,” tegas Kamari.

Ruang Hak Jawab Dibuka

Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip uji informasi, kepentingan publik, dan praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Media ini memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan, termasuk pengelola TPI, dinas terkait, maupun PDAM setempat.

Setiap tanggapan resmi akan dimuat secara proporsional dan terbuka, sebagai bagian dari komitmen media dalam menghadirkan informasi yang adil dan berimbang bagi publik.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *