Opini  

Desa Tawang Rejo Jadi Arena Adu Jotos: Penegak Hukum Tidak Bisa Diamkan Praktik Mafia Tanah!

Desa Tawang Rejo Jadi Arena Adu Jotos: Penegak Hukum Tidak Bisa Diamkan Praktik Mafia Tanah!

Rembang, 16 Desember 2025 — Insiden yang menggegerkan warga Desa Tawang Rejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mengungkapkan wajah kelam dalam sistem pemerintahan desa yang seharusnya melayani masyarakat dengan adil dan bijaksana. Justru di kantor desa, yang seharusnya menjadi tempat pengayoman, sebuah tindakan yang mencoreng martabat dan kredibilitas pemerintahan desa terjadi dengan sangat memalukan. Sebuah peristiwa yang melibatkan oknum perangkat desa yang menyuruh adu jotos antara anak Sudarmanto, pemilik lahan yang tengah bersengketa, dengan seorang oknum warga, dengan syarat, siapa yang menang akan memperoleh hak atas tanah tersebut.

Insiden kekerasan ini terjadi di tengah sengketa tanah yang diduga kuat melibatkan praktik mafia tanah. Sudarmanto, seorang warga Desa Sale, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, merasa tanah miliknya yang sah dibeli dengan prosedur hukum yang benar, justru dipermasalahkan oleh oknum-oknum yang berkepentingan, termasuk oknum dari pemerintahan desa. Dalam insiden yang terjadi di Kantor Desa Tawang Rejo, perangkat desa diduga terlibat dalam pengaturan duel fisik sebagai cara untuk menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut.

Sudarmanto, yang merasa dirugikan dan terhina, didampingi oleh M Solik, Ketua Umum Laskar Ronggolawe Nusantara, dengan tegas menuntut agar Bupati Rembang, Gubernur Jawa Tengah, dan Presiden Prabowo segera mengambil tindakan tegas terhadap kejadian ini. “Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal harga diri dan martabat kami sebagai warga negara. Saya minta Pemerintah segera mencopot Kepala Desa Tawang Rejo dan semua perangkat desa yang terlibat dalam insiden ini, karena tindakan mereka telah melampaui batas kewajaran,” ujar Sudarmanto dengan nada geram.

Ketua Umum Laskar Ronggolawe Nusantara, M Solik, menambahkan bahwa insiden ini semakin memperjelas adanya mafia tanah yang merajalela di daerah tersebut. “Kami akan terus mendukung perjuangan Sudarmanto. Tanah tersebut sudah sah miliknya, dan masyarakat setempat pun membenarkan hal itu. Jadi, tindakan kekerasan yang terjadi adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan penindasan terhadap hak-hak warga,” tegas M Solik.

Warga setempat yang menyaksikan kejadian tersebut juga membenarkan bahwa tanah yang sedang dipermasalahkan memang sudah sah dibeli oleh Sudarmanto, dan keberadaan oknum-oknum yang berusaha merebutnya dengan cara kekerasan menunjukkan bahwa ada permainan kotor yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

Pasal Pidana yang Dapat Dikenakan:

1. Pasal 170 KUHP (Penganiayaan di Tempat Umum):

“Barang siapa dengan sengaja menggunakan kekerasan terhadap orang lain di tempat umum, dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.”
Tindakan adu jotos yang diperintahkan oleh perangkat desa dapat dikenakan pasal ini, karena kekerasan fisik dilakukan di tempat umum, yaitu di kantor desa.

 

2. Pasal 385 KUHP (Pemerasan dan Pemaksaan terhadap Orang untuk Menyerahkan Harta Kekayaan):

Jika dalam proses sengketa ini terdapat unsur pemaksaan untuk menyerahkan hak atas tanah, pelaku dapat dikenakan pidana pemerasan atau pemaksaan.

 

3. Pasal 368 KUHP (Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan):

Jika oknum perangkat desa atau pihak lainnya menggunakan kekerasan atau ancaman untuk merebut tanah dari Sudarmanto, maka mereka bisa dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman kekerasan.

 

4. Pasal 55 KUHP (Penyertaan dalam Tindak Pidana):

Jika ada keterlibatan pihak lain dalam menghasut atau merencanakan tindakan kekerasan tersebut, maka mereka bisa dijerat dengan pasal penyertaan dalam tindak pidana.

 

Peristiwa ini memicu pertanyaan besar bagi masyarakat terkait integritas aparat pemerintahan desa yang seharusnya menjadi contoh keteladanan dalam menjalankan tugas. Sudarmanto, bersama Laskar Ronggolawe Nusantara, mendesak agar pemerintahan yang ada segera bertindak cepat untuk mengusut tuntas masalah ini dan memastikan keadilan bagi korban.

Tindak Lanjut yang Diharapkan: Masyarakat kini menanti langkah nyata dari Bupati Rembang, Gubernur Jawa Tengah, serta Presiden Prabowo untuk turun tangan dalam menangani praktik mafia tanah dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum-oknum yang merusak citra pemerintahan desa. Kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan desa harus segera dipulihkan, dan para pelaku kekerasan serta pihak yang terlibat dalam mafia tanah harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *