Maybrat, Papua Barat Daya — Komitmen Polres Maybrat dalam memerangi peredaran narkoba kembali dibuktikan. Sebanyak 53,61 gram ganja berhasil dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Maybrat, dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar pada Jumat (19/9/2025) di halaman Kantor Sat Resnarkoba Kota Sorong.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan terhadap tersangka berinisial SK (26 tahun), pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja yang ditangkap di depan Pelabuhan Pelni Sorong pada 22 Agustus 2025. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Maybrat, IPTU M. Ali Sadikin, S.H., dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Wakapolres Maybrat AKP Firman Tarigan, Jaksa Penuntut Umum Elisabeth Natalia Padawan, S.H., M.H., serta penasihat hukum tersangka, Gland H. Djamanmona, S.H.
“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata dari keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Barang bukti ini tidak hanya merusak diri pelaku, tapi bisa menghancurkan masa depan generasi muda kita. Oleh karena itu, kami musnahkan secara transparan agar tidak ada celah untuk disalahgunakan,” tegas IPTU M. Ali Sadikin.
Dari total ganja seberat 53,61 gram, sebanyak 1 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 1 gram lagi untuk pembuktian di persidangan. Sisanya dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih, sehingga tidak bisa digunakan kembali dalam bentuk apa pun.
Langkah ini merupakan bagian dari prosedur tetap dalam pemusnahan barang bukti narkotika, dan menjadi simbol bahwa tidak ada toleransi bagi narkoba di wilayah hukum Polres Maybrat.
Tersangka SK diketahui membawa ganja dari Jayapura menuju Sorong menggunakan KM Gunung Dempo. Ganja tersebut dikemas dalam empat bungkus plastik ukuran sedang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebagian ganja akan dijual kembali dalam kemasan kertas rokok seharga Rp50 ribu per bungkus.
Dari setiap transaksi, pelaku bisa mengantongi keuntungan hingga Rp2 juta, dengan target peredaran menyasar wilayah Kabupaten Maybrat, khususnya Ayamaru dan Aitinyo, dan yang lebih mengkhawatirkan — sasaran utamanya adalah para pelajar SMA dan pemuda.
“Ini ancaman serius bagi generasi muda kita. Polres Maybrat tidak akan pernah berhenti mengejar para pelaku peredaran narkoba. Tapi ini bukan hanya tugas polisi — masyarakat juga harus aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tambah IPTU Ali Sadikin.
Melalui kegiatan ini, Polres Maybrat kembali menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendirian. Semua elemen masyarakat — tokoh adat, tokoh agama, guru, orang tua, dan terutama generasi muda — harus bersatu padu dalam melindungi lingkungan dari bahaya laten narkotika.
“Narkoba bukan hanya musuh hukum, tapi musuh masa depan. Jika kita tidak bertindak sekarang, kita akan kehilangan satu generasi,” tegas AKP Firman Tarigan, Wakapolres Maybrat.
Pemusnahan ganja ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polres Maybrat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, sejalan dengan instruksi Kapolri dan Kapolda Papua Barat Daya.
Polres Maybrat juga terus membuka layanan pengaduan masyarakat 24 jam bagi siapa pun yang memiliki informasi atau mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.
Polres Maybrat Hadir Melindungi Generasi Muda — Karena Masa Depan Tanpa Narkoba Adalah Hak Semua Anak Bangsa.
(TK)