KEDIRI – Dugaan kembalinya aktivitas perjudian dalam bentuk sabung ayam dan dadu di wilayah hukum Polres Kediri menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Meski sebelumnya sempat diberitakan telah dihentikan, kegiatan ilegal tersebut diduga kini beroperasi kembali secara sembunyi-sembunyi dan terorganisir.
Berdasarkan pantauan serta informasi dari warga sekitar, arena sabung ayam yang sebelumnya ditutup kini kembali aktif. Kegiatan berlangsung secara tertutup dan terbatas, hanya diakses oleh pihak-pihak tertentu yang diduga telah dikoordinasi sebelumnya. Warga menyebut, keramaian di area tersebut kembali terlihat, terutama pada akhir pekan.
Laporan terkait dugaan aktivitas ini telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri, bahkan langsung ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi ataupun tindakan yang tampak dilakukan oleh pihak kepolisian.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani kasus-kasus perjudian yang berulang kali terjadi di wilayah tersebut. Dugaan pembiaran menjadi sorotan utama, mengingat laporan dan pemberitaan mengenai praktik serupa telah terjadi sebelumnya tanpa hasil yang signifikan.
> “Kami merasa tidak ada ketegasan dari aparat. Ini bukan kejadian baru. Dulu sempat ditutup, tapi hanya sementara. Sekarang muncul lagi,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Situasi ini dinilai bertentangan dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah menyatakan secara tegas bahwa seluruh bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, harus diberantas. Kapolri bahkan menyampaikan bahwa anggota kepolisian yang terbukti lalai atau terlibat dalam praktik semacam ini akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan internal Polri.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, setiap bentuk perjudian merupakan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp25 juta. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan, penyediaan tempat, atau perlindungan terhadap aktivitas tersebut juga dapat dijerat dengan pasal yang sama.
Kondisi ini mendorong desakan dari masyarakat sipil dan pemerhati hukum agar Polres Kediri segera mengambil langkah tegas, terbuka, dan profesional dalam menangani laporan yang ada. Penegakan hukum secara konsisten diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga saat ini, Polres Kediri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan beroperasinya kembali arena sabung ayam dan perjudian dadu di wilayah hukumnya.