Yafet Rissy Soroti Bahaya Pengultusan Status dalam Polemik Pendidikan Gibran

Yafet Rissy Soroti Bahaya Pengultusan Status dalam Polemik Pendidikan Gibran

Jakarta | Guru Besar Universitas Kristen Satya Wacana, Yafet Rissy, menyampaikan kekhawatiran mengenai kecenderungan masyarakat Indonesia yang terjebak dalam pengagungan ijazah. Menurut Rissy, perhatian terhadap dokumen pendidikan dapat berkembang menjadi pengultusan status apabila ijazah diperlakukan sebagai ukuran utama untuk menilai seseorang. Pandangan tersebut disampaikan ketika riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi bahan diskusi publik.

Perdebatan itu mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam konteks tersebut, latar belakang pendidikan Gibran dibicarakan bersamaan dengan isu yang berkaitan dengan proses politik dan kedudukannya sebagai wakil presiden. Pernyataan Rissy tidak berdiri sebagai penilaian tambahan atas putusan tersebut, melainkan sebagai kekhawatiran mengenai cara masyarakat memandang ijazah serta status pendidikan dalam ruang publik.

Rissy menyampaikan pandangannya dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “'Bola Panas' Putusan MK, Ke Mana Ujungnya?” yang ditayangkan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam program itu, ia menyoroti apa yang disebutnya sebagai “pengagungan ijazah” di tengah polemik riwayat pendidikan Gibran. Pernyataan tersebut menempatkan isu pendidikan sebagai bagian dari perbincangan yang lebih luas setelah putusan Mahkamah Konstitusi, tanpa mengubah fokus pada kekhawatiran Rissy terhadap pengultusan status. Dengan demikian, pernyataan itu menjadi salah satu pandangan yang muncul dalam diskusi publik mengenai riwayat pendidikan Gibran dan dampaknya terhadap cara masyarakat menilai figur yang memegang jabatan publik.

Yafet Rissy menilai bahwa pengagungan terhadap ijazah dalam polemik pendidikan Gibran memiliki kemiripan dengan kecenderungan masyarakat pada peradaban kuno yang menempatkan status sosial sebagai penanda utama kedudukan seseorang. Dalam pandangan tersebut, dokumen pendidikan tidak lagi dipahami semata-mata sebagai bukti proses belajar, melainkan dapat berubah menjadi simbol kehormatan, legitimasi, dan posisi sosial. Ketika sebuah atribut diperlakukan secara berlebihan, perhatian publik berisiko bergeser dari substansi kemampuan, pengalaman, serta tanggung jawab seseorang menuju tanda formal yang melekat padanya.

Penilaian Rissy menunjukkan bahwa perdebatan mengenai ijazah tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya suatu dokumen pendidikan. Ia melihat persoalan itu sebagai gejala sosial yang lebih luas, yakni kecenderungan untuk mengagungkan atribut tertentu hingga atribut tersebut dianggap menentukan nilai seseorang secara keseluruhan. Dalam kerangka ini, ijazah menjadi contoh dari status yang memperoleh penghormatan melampaui fungsi awalnya. Penghormatan tersebut dapat membuat pembicaraan publik lebih berfokus pada simbol pendidikan daripada makna pendidikan sebagai proses pembentukan pengetahuan, kapasitas, dan integritas.

Rissy menyampaikan gagasan itu dalam kapasitasnya sebagai guru besar, sehingga pernyataannya ditempatkan sebagai sebuah penilaian akademik terhadap cara masyarakat memaknai status dan simbol pendidikan. Ia menghubungkan fenomena tersebut dengan pola pengutamaan status yang pernah terlihat dalam masyarakat peradaban kuno, tanpa menyatakan bahwa konteks sejarahnya sepenuhnya sama. Perbandingan itu digunakan untuk menerangkan kecenderungan ketika kedudukan atau atribut seseorang lebih diagungkan daripada substansi yang semestinya dinilai. Dengan demikian, pandangan Rissy menyoroti dimensi sosial dalam polemik tersebut, bukan menetapkan kesimpulan umum mengenai seluruh perdebatan atau pihak-pihak yang terlibat.

Dalam menjelaskan bahaya pengultusan status, Yafet Rissy merujuk pada buku Ancient Law karya Henry Sumner Maine. Rujukan tersebut digunakan untuk menerangkan cara masyarakat primitif memandang kedudukan sosial. Menurut penjelasan yang disampaikan Rissy, masyarakat semacam itu cenderung menempatkan status sebagai dasar utama dalam mengenali seseorang dan menentukan penghormatan terhadapnya. Yang dinilai bukan terutama pribadi atau gagasan yang dibawa, melainkan posisi yang melekat pada individu tersebut.

Dalam kerangka yang dikutip Rissy, pengagungan status dapat terlihat dari penghormatan berlebihan terhadap raja. Kedudukan raja diperlakukan sebagai sesuatu yang memiliki keistimewaan tersendiri, sehingga otoritasnya diterima berkaitan erat dengan status yang disandang. Pola serupa juga berlaku terhadap bangsawan dan putri. Kedua kedudukan itu dipandang memiliki nilai sosial yang tinggi karena berada dalam susunan hierarkis yang memberikan kehormatan dan hak istimewa.

Rissy juga menyebut tuan tanah sebagai contoh pihak yang memperoleh penghormatan karena statusnya. Posisi tersebut menunjukkan bahwa penguasaan dan kedudukan sosial dapat menjadi sumber privilese. Dengan demikian, orang yang memiliki status tertentu ditempatkan lebih tinggi dibandingkan pihak lain, bukan semata-mata berdasarkan kapasitas atau tindakannya, melainkan berdasarkan posisi yang telah melekat padanya.

Argumen Maine sebagaimana dikutip Rissy memperlihatkan bahwa masyarakat primitif mengorganisasi hubungan sosial melalui pengakuan terhadap status dan hierarki. Raja, bangsawan, putri, tuan tanah, serta pihak-pihak yang memiliki privilese menjadi contoh bagaimana kedudukan dapat diperlakukan hampir sebagai ukuran utama nilai seseorang. Rujukan ini relevan bagi kritik terhadap pengultusan status karena menunjukkan risiko ketika penghormatan kepada posisi mengalahkan penilaian yang lebih rasional terhadap tindakan, tanggung jawab, dan substansi persoalan. Dalam polemik pendidikan, gagasan tersebut membantu menjelaskan mengapa jabatan atau kedudukan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menutup ruang kritik maupun mengabaikan pertanyaan mengenai kelayakan dan pertanggungjawaban.

Yafet Rissy memandang pengagungan status sosial sebagai gejala yang patut dicermati karena dapat menandai kemunduran suatu bangsa. Dalam pandangannya, masyarakat yang semakin menilai seseorang berdasarkan gelar, jabatan, atau simbol kehormatan berisiko mengabaikan kualitas, kapasitas, serta proses yang membentuk seseorang. Kedudukan sosial kemudian tidak lagi diperlakukan sebagai salah satu unsur dalam kehidupan bersama, melainkan menjadi ukuran utama untuk menentukan nilai dan kelayakan individu.

Rissy mengaitkan kecenderungan tersebut dengan karakter masyarakat primitif, ketika status menjadi faktor utama yang menentukan kedudukan seseorang di tengah masyarakat. Pada kondisi semacam itu, posisi seseorang lebih banyak ditentukan oleh identitas dan pengakuan sosial daripada kemampuan untuk memberikan kontribusi. Jika pola serupa kembali menguat dalam kehidupan modern, perkembangan institusi, pendidikan, dan ruang publik dapat kehilangan orientasi pada penalaran serta pencapaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kekhawatiran itu turut menjelaskan sorotannya terhadap glorifikasi ijazah dalam polemik pendidikan Gibran. Ijazah, dalam kerangka pandangan tersebut, tidak semestinya ditempatkan sebagai simbol status yang otomatis mengakhiri pembahasan mengenai kapasitas seseorang. Dokumen pendidikan memiliki makna ketika dipahami bersama proses belajar, kompetensi, dan pengalaman yang melatarinya. Ketika ijazah dipuja semata-mata karena kedudukannya sebagai penanda sosial, perhatian publik dapat bergeser dari substansi pendidikan menuju pengakuan formal.

Bagi Rissy, kecenderungan mengutamakan status memperlihatkan persoalan yang lebih luas dalam cara masyarakat menilai individu. Penghormatan terhadap simbol sosial yang berlebihan dapat menghidupkan kembali pola pikir yang menempatkan kedudukan sebagai penentu utama, sebagaimana terjadi dalam masyarakat primitif. Pandangan tersebut menjadi dasar kekhawatirannya bahwa glorifikasi ijazah bukan hanya menyangkut satu perdebatan, melainkan juga mencerminkan risiko kemunduran dalam kebiasaan berpikir dan menilai di tengah bangsa.

Baca juga: Polemik Buku Islam Ala Prabowo: Dugaan Pelanggaran Hukum | Tantangan Pendidikan di Riung Barat: Memanfaatkan Bahasa Ibu dalam Belajar | Program Bantuan Pendidikan PT SIER untuk Warga Kurang Mampu