Jakarta | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merespons kabar mengenai adanya pejabat di lingkungan lembaga tersebut yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 13 Oktober 2026. BNPB menyatakan menghormati sepenuhnya proses serta prosedur hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Sikap tersebut menjadi bentuk penghormatan terhadap kewenangan lembaga penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterangan itu disampaikan Berton SP Panjaitan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB. Menurutnya, BNPB akan mengikuti perkembangan proses hukum dengan tetap mengedepankan sikap kooperatif dan menghormati tahapan yang berlaku. Lembaga tersebut juga tidak ingin mendahului proses pemeriksaan yang dilakukan KPK, termasuk menyampaikan kesimpulan sebelum adanya informasi resmi dan keputusan dari pihak yang berwenang.
BNPB menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut atau dikaitkan dengan perkara tersebut tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai hukum. Karena itu, lembaga ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya kesalahan pihak mana pun selama proses hukum masih berlangsung. BNPB juga akan mencermati informasi resmi dari KPK serta mengambil langkah yang diperlukan berdasarkan hasil dan perkembangan penanganan perkara. Sikap tersebut diharapkan dapat menjaga ketertiban informasi publik, mencegah spekulasi, dan memastikan respons kelembagaan tetap berjalan secara proporsional.
BNPB menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama proses hukum yang sedang berlangsung. Sikap tersebut diwujudkan dengan menghormati setiap tahapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum serta memastikan bahwa lembaga tetap menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini menegaskan bahwa BNPB tidak akan mengambil langkah yang dapat menghambat proses hukum atau mengurangi ruang bagi aparat untuk bekerja secara profesional.
Sebagai bentuk dukungan, BNPB siap memberikan data, dokumen, dan akses informasi yang diperlukan sepanjang permintaan tersebut disampaikan melalui mekanisme yang sah. Seluruh dukungan akan diberikan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai kewenangan, kerahasiaan informasi, dan tata kelola administrasi. Dengan demikian, penyediaan informasi dilakukan secara tertib, transparan, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut juga mencakup kesediaan BNPB untuk membantu kelancaran proses penyelidikan dan penyidikan sesuai kapasitas kelembagaan yang dimiliki. Lembaga akan merespons kebutuhan aparat penegak hukum berdasarkan prosedur yang ditetapkan, tanpa membatasi atau mengarahkan proses pemeriksaan. Setiap permintaan akan ditindaklanjuti secara bertanggung jawab agar informasi yang relevan dapat tersedia sesuai aturan, tanpa menimbulkan penafsiran di luar pernyataan resmi yang telah disampaikan.
Berton menegaskan bahwa BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap penyelidikan maupun penyidikan. Komitmen ini berlaku bagi seluruh jajaran dan menjadi bagian dari penghormatan terhadap independensi proses hukum. BNPB menyerahkan pelaksanaan proses tersebut kepada aparat penegak hukum yang berwenang, seraya memastikan dukungan administratif dan informasi diberikan secara proporsional. Sikap kooperatif ini menunjukkan upaya lembaga untuk menjaga integritas, kepastian prosedur, dan kepercayaan publik selama proses hukum berlangsung.
Menindaklanjuti kabar mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan BNPB menginstruksikan Inspektorat Utama untuk segera melakukan penelusuran internal. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari pengawasan melekat sekaligus upaya memastikan seluruh proses administrasi dan pelaksanaan tugas di lingkungan BNPB berjalan sesuai ketentuan. Penelusuran dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan data yang tersedia, tanpa mengganggu kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara.
Selain melakukan pemeriksaan awal, Inspektorat Utama diminta mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kegiatan, kebijakan, maupun transaksi yang relevan. Pengamanan tersebut penting untuk menjaga keutuhan arsip dan memastikan setiap informasi dapat ditelusuri apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan. BNPB menegaskan bahwa langkah internal ini merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan untuk memperkuat akuntabilitas, sekaligus mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, seluruh jajaran BNPB juga diminta tetap fokus menjalankan tugas penanggulangan bencana dan misi kemanusiaan. Pelayanan kepada masyarakat, kesiapsiagaan menghadapi bencana, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra kemanusiaan harus terus berjalan. Pimpinan mengingatkan agar proses hukum yang berlangsung tidak mengurangi kualitas respons kebencanaan maupun menghambat pelaksanaan mandat lembaga.
BNPB mengimbau masyarakat dan media untuk menunggu informasi serta hasil resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang. Setiap pihak diharapkan tidak membuat kesimpulan atau spekulasi berdasarkan informasi yang belum terverifikasi, karena hal tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman. Bersamaan dengan penelusuran internal, BNPB menyatakan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola, integritas, transparansi, dan sistem pengawasan internal agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana tetap terjaga.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto sebagai konteks lanjutan atas informasi mengenai adanya pejabat BNPB dan sejumlah pihak lain yang dikabarkan ditangkap dalam operasi tersebut.
Setyo Budiyanto membenarkan bahwa KPK menggelar OTT di BNPB. Namun, hingga pernyataan itu disampaikan, KPK belum mengungkap identitas pihak-pihak yang ditangkap. Lembaga antirasuah tersebut juga belum menyampaikan dugaan tindak pidana yang menjadi dasar tindakan penindakan maupun barang bukti yang telah disita.
Belum adanya keterangan terperinci membuat informasi mengenai operasi tersebut masih terbatas pada konfirmasi pelaksanaan OTT. KPK belum memaparkan siapa saja pihak yang diamankan, status mereka dalam perkara, ataupun aspek lain yang berkaitan dengan substansi penindakan. Karena itu, rincian mengenai perkara dan pihak yang terlibat masih menunggu penjelasan resmi dari lembaga tersebut.
Setyo menyatakan bahwa informasi mengenai siapa saja yang ditangkap akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Penjelasan dari juru bicara diharapkan memuat rincian yang dapat dikonfirmasi secara resmi, termasuk identitas pihak-pihak yang diamankan serta informasi lain yang berkaitan dengan OTT. Sampai keterangan tersebut disampaikan, KPK baru memberikan pembenaran bahwa operasi tangkap tangan telah dilakukan di lingkungan BNPB, tanpa membuka detail mengenai dugaan perkara dan barang bukti.
