BPK Soroti Keterlambatan LPDP Menagih Sanksi Pelanggaran Beasiswa Rp7,97 Miliar

Temuan BPK atas Penyaluran KIP Kuliah dan Program Indonesia Pintar

Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti keterlambatan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dalam menindaklanjuti pelanggaran program beasiswa. Berdasarkan temuan pemeriksaan, LPDP belum segera menerbitkan surat keputusan sanksi, mencatat piutang, serta melakukan penagihan kepada penerima beasiswa yang melanggar ketentuan.

Temuan tersebut berkaitan dengan 17 kasus pelanggaran program beasiswa. Nilai kewajiban yang belum ditagih mencapai Rp7,97 miliar. Jumlah itu mencerminkan hak negara yang seharusnya segera ditetapkan dan ditagihkan kepada pihak-pihak yang memiliki kewajiban pengembalian atau pembayaran sesuai ketentuan program.

BPK mencantumkan persoalan tersebut dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026. Dalam dokumen itu, perhatian pemeriksa diarahkan pada proses administratif yang belum berjalan tepat waktu. LPDP dinilai belum menyelesaikan tahapan penetapan sanksi dan pengelolaan piutang secara memadai setelah pelanggaran teridentifikasi.

Keterlambatan penerbitan surat keputusan sanksi dapat menunda dimulainya proses penagihan. Pada saat yang sama, belum dicatatnya piutang membuat kewajiban penerima beasiswa tidak segera masuk dalam administrasi keuangan lembaga. Kondisi tersebut berpotensi memperpanjang penyelesaian kasus dan menyulitkan upaya pemulihan dana.

Sorotan BPK bukan semata-mata mengenai adanya pelanggaran oleh penerima beasiswa, melainkan juga mengenai respons administratif LPDP terhadap pelanggaran itu. Setiap kasus memerlukan penetapan status, pengenaan sanksi, pencatatan nilai kewajiban, dan penagihan yang dilakukan secara berurutan serta terdokumentasi. Ketika tahapan tersebut terlambat, dana yang semestinya kembali kepada negara belum dapat direalisasikan.

Nilai Rp7,97 miliar dan jumlah 17 kasus menjadi gambaran skala masalah yang ditemukan pemeriksa. Temuan ini menempatkan kecepatan dan ketertiban penanganan administratif sebagai aspek penting dalam pengelolaan program beasiswa. LPDP perlu memastikan hasil pemeriksaan dan identifikasi pelanggaran segera diikuti keputusan sanksi, pembukuan piutang, serta langkah penagihan sesuai aturan yang berlaku.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai manajemen pelaksana program beasiswa hasil kolaborasi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi belum sepenuhnya efektif. Penilaian tersebut terutama berkaitan dengan tindak lanjut terhadap penerima beasiswa yang mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dari program. Mekanisme pengawasan serta penanganan administratif dinilai belum berjalan secara memadai, sehingga terdapat dana yang belum segera dipulihkan sesuai ketentuan.

Berdasarkan pemeriksaan BPK, total dana yang telah disalurkan kepada penerima dalam kondisi tersebut mencapai Rp6,89 miliar. Dana itu diberikan ketika penerima masih tercatat sebagai peserta program, tetapi kemudian status kepesertaannya berakhir karena pengunduran diri atau keputusan pemberhentian. Kondisi tersebut semestinya segera diikuti dengan verifikasi kewajiban penerima, penerbitan dokumen penagihan, serta pemantauan penyelesaian pengembalian dana.

Persoalan lain ditemukan pada sanksi pengembalian yang tercantum dalam 13 surat keputusan pemberhentian. Nilai kewajiban berdasarkan surat keputusan tersebut mencapai Rp1,51 miliar, tetapi sampai pemeriksaan dilakukan belum ditagihkan kepada pihak yang bersangkutan. Keterlambatan itu menunjukkan bahwa keputusan administratif belum secara otomatis ditindaklanjuti melalui proses penagihan yang terukur dan terdokumentasi.

Menurut penilaian BPK, kondisi tersebut dapat menghambat pemulihan keuangan negara dan meningkatkan risiko tidak tertagihnya kewajiban penerima beasiswa. Pelaksana program perlu memperjelas pembagian tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat, memperbarui pencatatan status penerima, serta menetapkan batas waktu penagihan. Tindak lanjut yang konsisten juga diperlukan agar setiap pengunduran diri atau pemberhentian segera menghasilkan perhitungan kewajiban dan langkah pemulihan dana. Dengan pengendalian yang lebih kuat, pelaksanaan program beasiswa dapat berlangsung lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan BPK mencatat sejumlah konsekuensi keuangan terkait pengelolaan dan penagihan sanksi pelanggaran beasiswa. Catatan tersebut mencakup potensi piutang, potensi kelebihan pembayaran, serta keterlambatan penerimaan pemulihan dana. Masing-masing nilai muncul dari permasalahan yang berbeda dalam pelaksanaan pengelolaan beasiswa dan perlu dikaitkan dengan kondisi yang mendasarinya.

Permasalahan pertama berkaitan dengan potensi piutang sebesar Rp7,97 miliar yang tidak tertagih. Nilai tersebut dicatat karena sanksi pelanggaran beasiswa belum tertagih sebagaimana mestinya. Keterlambatan LPDP dalam menagih sanksi menyebabkan adanya potensi penerimaan yang belum masuk dan dicatat sebagai piutang yang berisiko tidak tertagih.

BPK juga mencatat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp6,89 miliar. Nilai ini berkaitan dengan pembayaran yang melebihi jumlah yang seharusnya diberikan dalam pelaksanaan dana beasiswa. Dengan demikian, angka tersebut merupakan konsekuensi keuangan dari kelebihan pembayaran, bukan bagian dari potensi piutang akibat sanksi pelanggaran.

Selain itu, terdapat keterlambatan penerimaan pemulihan atas kelebihan pembayaran dana beasiswa senilai Rp1,51 miliar. Pemulihan tersebut seharusnya diterima untuk mengembalikan dana yang telah dibayarkan secara berlebih. Namun, berdasarkan catatan pemeriksaan, penerimaannya belum berlangsung sesuai kebutuhan waktu yang ditetapkan, sehingga proses pemulihan atas nilai tersebut mengalami keterlambatan.

Ketiga catatan itu menunjukkan jenis konsekuensi keuangan yang berbeda. Potensi piutang Rp7,97 miliar berkaitan dengan sanksi pelanggaran yang belum tertagih, sedangkan Rp6,89 miliar berkaitan dengan kelebihan pembayaran. Adapun Rp1,51 miliar merupakan nilai pemulihan atas kelebihan pembayaran yang penerimaannya terlambat. Pemisahan tersebut diperlukan agar setiap nilai mencerminkan masalah yang dicatat dalam pemeriksaan secara tepat.

BPK merekomendasikan agar Direktur Utama LPDP segera melakukan penagihan dan memastikan penyelesaian piutang yang timbul akibat pelanggaran ketentuan beasiswa. Nilai yang perlu ditindaklanjuti mencapai Rp7,97 miliar. Langkah tersebut diperlukan agar kewajiban penerima yang dikenai sanksi dapat diselesaikan dan dana yang menjadi hak LPDP kembali tercatat serta tersetorkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penagihan, BPK meminta Direktur Utama LPDP berkoordinasi dengan manajemen pelaksana program pada Kemendiktisaintek. Koordinasi itu ditujukan untuk menindaklanjuti proses penjatuhan sanksi terhadap penerima beasiswa yang mengundurkan diri dan/atau dikeluarkan dari program. Tindak lanjut perlu dilakukan secara terarah, termasuk memastikan setiap kasus memiliki dasar penetapan yang jelas, perhitungan kewajiban yang sesuai, serta mekanisme penyelesaian yang dapat dipantau. Dengan demikian, proses administrasi dan penagihan tidak kembali mengalami keterlambatan.

Dalam rekomendasinya, BPK juga meminta agar disampaikan langkah penagihan atas potensi sanksi pengembalian sebesar Rp6,89 miliar. Di samping itu, dana beasiswa senilai Rp1,51 miliar juga perlu ditagihkan kepada pihak yang berkewajiban dan disetorkan ke rekening LPDP. Kedua komponen tersebut harus ditindaklanjuti sebagai bagian dari penyelesaian permasalahan keuangan yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Pelaksanaan rekomendasi ini mencakup penyusunan tindak lanjut penagihan, pemutakhiran status penerima yang terkena sanksi, dan pengawasan atas penyetoran dana ke rekening LPDP. Dokumentasi setiap tahapan diperlukan untuk memastikan nilai piutang, sanksi pengembalian, serta dana beasiswa dapat ditelusuri. BPK menempatkan percepatan penagihan dan koordinasi antarlembaga sebagai langkah penting untuk menyelesaikan seluruh kewajiban akibat pelanggaran beasiswa sesuai hasil pemeriksaan.

Baca juga: Polemik Buku Islam Ala Prabowo: Dugaan Pelanggaran Hukum