Kabupaten Asahan | Seorang mahasiswa di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, diduga menjadi korban kekerasan saat menghadapi proses penagihan utang. Peristiwa tersebut diduga melibatkan dua pria yang disebut sebagai penagih utang atau debt collector. Berdasarkan rekaman kamera pengawas dan keterangan kuasa hukum korban, kejadian itu tidak hanya berkaitan dengan upaya mengambil barang atau menagih kewajiban secara paksa, tetapi juga diduga disertai penganiayaan dan penyekapan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa korban diduga mengalami tindakan kekerasan dalam rangkaian penagihan tersebut. Dugaan itu menjadi perhatian karena proses penagihan utang semestinya dilakukan melalui cara yang sah, terukur, dan tidak mengancam keselamatan maupun kebebasan seseorang. Apabila penagihan disertai pemukulan, intimidasi, atau pembatasan gerak, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana yang perlu ditangani oleh aparat penegak hukum.
Rekaman CCTV disebut menjadi salah satu bahan yang memperlihatkan rangkaian peristiwa tersebut. Namun, isi rekaman dan keterangan dari pihak korban tetap perlu diperiksa secara menyeluruh melalui penyelidikan resmi. Kuasa hukum korban juga memberikan keterangan mengenai dugaan penganiayaan serta penyekapan yang dialami mahasiswa itu. Karena proses hukum masih memerlukan verifikasi, seluruh informasi mengenai identitas pelaku, motif, dan kronologi lengkap perlu disampaikan secara hati-hati.
Kasus ini menyoroti pentingnya batas hukum dalam aktivitas penagihan utang. Perselisihan mengenai kewajiban pembayaran tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan atau mengambil kebebasan pihak lain. Penentuan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran pidana nantinya bergantung pada alat bukti, keterangan saksi, pemeriksaan korban, serta hasil penyelidikan kepolisian terhadap dugaan tindakan yang dilakukan oleh kedua pria tersebut.
Peristiwa yang menimpa seorang mahasiswa asal Asahan tersebut disebut terjadi pada 19 September 2026. Lokasinya berada di sebuah rumah toko atau ruko yang terletak di Kompleks Graha Kisaran, Kabupaten Asahan. Kejadian itu terekam kamera pengawas yang terpasang di sekitar area ruko, sehingga rangkaian peristiwa dapat terlihat dari awal hingga korban dibawa masuk ke dalam bangunan.
Dalam rekaman CCTV, tampak dua pria datang ke lokasi dengan tujuan menagih utang. Keduanya kemudian berhadapan dengan korban di area ruko. Situasi yang semula berkaitan dengan penagihan tersebut berubah menjadi tegang setelah korban menolak cara penagihan yang diduga disertai kekerasan. Rekaman memperlihatkan adanya tarik-menarik korban dan kedua pria itu.
Tak lama kemudian, kedua pria tersebut terlihat menarik korban secara paksa. Tindakan itu membuat korban mengalami luka, meskipun rincian mengenai jenis luka tidak disampaikan dalam bahan keterangan yang tersedia. Setelah korban ditarik, kedua pria tersebut tampak membawa korban masuk ke dalam ruko. Adegan tersebut menjadi bagian penting dari rekaman karena menunjukkan adanya dugaan penggunaan kekerasan dalam proses penagihan.
Rekaman CCTV itu diharapkan dapat membantu memperjelas kronologi kejadian, termasuk urutan kedatangan kedua pria, ketegangan yang muncul, serta tindakan menarik korban hingga masuk ke ruko. Namun, penilaian mengenai peristiwa tersebut tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Keterangan dari korban, saksi, dan bukti rekaman akan menjadi bagian yang penting dalam proses penanganan dugaan kekerasan saat penagihan utang tersebut.
Julianto Putra, selaku kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa mahasiswa asal Asahan tersebut diduga sempat disekap setelah dibawa masuk ke sebuah ruko oleh dua pria. Menurut keterangannya, korban tidak langsung diperbolehkan meninggalkan tempat itu setelah proses penagihan utang berlangsung. Ia disebut berada di dalam ruko dalam kondisi yang membuatnya sulit untuk keluar secara bebas.
Julianto menjelaskan, dugaan penyekapan tersebut menjadi bagian penting dalam laporan yang sedang ditelusuri. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, korban dibawa masuk ke ruko oleh kedua pria itu, kemudian ditahan untuk beberapa waktu. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang, termasuk mengenai alasan korban dibawa ke dalam bangunan dan kondisi yang dialaminya selama berada di sana.
Meski demikian, keterangan mengenai dugaan penyekapan perlu dibedakan dari fakta yang terlihat dalam rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman tersebut, sebagaimana disebutkan, memperlihatkan proses penarikan korban dan tindakan membawa korban masuk ke dalam ruko. CCTV menjadi salah satu bahan yang dapat membantu menggambarkan rangkaian kejadian secara visual, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh situasi yang terjadi setelah korban berada di dalam bangunan.
Julianto juga menerangkan bahwa orang-orang yang berada di sekitar lokasi kemudian berhasil mengeluarkan korban dari ruko tersebut. Peristiwa itu menunjukkan adanya upaya pihak sekitar untuk membantu korban setelah mengetahui situasi yang dialaminya. Namun, rincian mengenai siapa yang berada di lokasi, bagaimana korban dapat dikeluarkan, serta berapa lama ia berada di dalam ruko masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi dan bukti lain.
Dengan demikian, proses hukum diharapkan dapat menguji keterangan kuasa hukum, kesaksian pihak yang menyaksikan kejadian, serta rekaman CCTV secara berimbang. Penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah unsur pidana dalam dugaan penahanan atau penyekapan benar-benar terpenuhi, sekaligus memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa penagihan utang tersebut.
Kuasa hukum korban menyebutkan bahwa rekaman kamera pengawas atau CCTV akan dilampirkan kepada penyidik sebagai bagian dari bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Rekaman itu diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kejadian yang dialami mahasiswa Asahan saat penagihan utang. Selain video CCTV, kuasa hukum juga menyampaikan hasil visum kepada penyidik. Kedua dokumen tersebut diserahkan untuk melengkapi keterangan mengenai kondisi korban dan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Video CCTV menjadi salah satu bahan yang dapat memperlihatkan situasi pada waktu kejadian sebagaimana terekam kamera. Sementara itu, hasil visum memuat keterangan medis mengenai kondisi korban setelah peristiwa yang disebutkan. Kuasa hukum menyatakan bahwa bukti rekaman dan dokumen medis itu akan digunakan bersama keterangan yang disampaikan kepada penyidik. Langkah tersebut ditempuh untuk membantu proses pemeriksaan atas laporan mengenai dugaan kekerasan saat penagihan utang.
Julianto Putra menegaskan bahwa persoalan uang semestinya tidak berujung pada kekerasan, penganiayaan, dan penyekapan. Pernyataan itu menyoroti pentingnya penyelesaian masalah keuangan tanpa tindakan yang merugikan atau membahayakan pihak lain. Menurut inti pernyataannya, perbedaan atau persoalan terkait utang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang. Karena itu, penyerahan video CCTV dan hasil visum disebut sebagai langkah untuk menyampaikan bukti kepada penyidik, sementara penanganan perkara dilakukan berdasarkan keterangan serta dokumen yang telah diberikan.
Baca juga: Penyidikan Korupsi Penerimaan Mahasiswa di Jenderal Soedirman: Peran Guru SMA Terungkap | Penggeledahan Maraton KPK Terkait Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru UNSOED | Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Seorang Guru SMA Terjerat Kasus di Tasikmalaya

