Jakarta | Minola Sebayang menegaskan bahwa dirinya tidak menyatakan video call yang diunggah Sarwendah merupakan rekaman asli ataupun hasil rekayasa berbasis kecerdasan buatan. Pernyataan tersebut disampaikan ketika Minola ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Sebagai kuasa hukum Ruben Onsu, ia memilih untuk tidak memberikan penilaian mengenai keaslian materi visual yang beredar sebelum terdapat dasar yang dapat dipastikan.
Menurut Minola, dirinya bukan pihak yang terlibat dalam percakapan melalui video call tersebut. Karena itu, ia tidak memiliki kewenangan maupun pengetahuan langsung untuk memastikan apakah rekaman itu benar-benar terjadi sebagaimana tampak dalam unggahan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa pihak Ruben tidak ingin menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan video atau informasi yang beredar di ruang publik.
Minola menjelaskan bahwa perhatian utama pihaknya bukan semata-mata membuktikan apakah rekaman itu asli atau dibuat dengan bantuan teknologi. Pertanyaan yang dianggap lebih penting adalah bagaimana video tersebut dapat diperoleh, kemudian disimpan, dan akhirnya diunggah kepada publik. Jalur perolehan rekaman dinilai perlu diperjelas karena berkaitan dengan pihak yang memiliki akses terhadap percakapan tersebut serta alasan materi itu bisa beredar.
Dengan demikian, persoalan yang disoroti bukan hanya isi atau tampilan video call, melainkan juga proses di balik kemunculannya. Minola menempatkan isu mengenai sumber rekaman sebagai hal yang perlu mendapat perhatian dalam menyikapi peristiwa tersebut. Penjelasan itu sekaligus menegaskan bahwa pihak Ruben belum memberikan pengesahan ataupun penolakan terhadap keaslian video, dan masih memusatkan perhatian pada asal-usul serta cara rekaman tersebut diperoleh.
Minola Sebayang menjelaskan persoalan video call yang diunggah Sarwendah dengan menggunakan perumpamaan sebuah surat. Menurut dia, dalam menilai suatu surat, orang tidak hanya melihat isi pesannya, tetapi juga perlu memperhatikan bagaimana surat tersebut dibuat dan diperoleh. Perbedaan substansi dan proses itu menjadi penting karena keduanya menyangkut aspek yang berbeda. Isi surat dapat saja benar, tetapi proses mendapatkannya tetap perlu diuji apabila terdapat dugaan bahwa surat tersebut diambil atau dibuka melalui cara yang tidak semestinya.
Dengan analogi tersebut, Minola menekankan bahwa pemeriksaan awal seharusnya tidak langsung diarahkan pada substansi rekaman. Hal pertama yang perlu dipastikan adalah apakah video itu dibuat melalui prosedur yang benar, dengan persetujuan dan cara yang dapat dipertanggungjawabkan, atau justru diperoleh melalui tindakan yang dianggap keliru. Pemeriksaan terhadap asal-usul rekaman menjadi dasar untuk menentukan bagaimana materi itu seharusnya dipandang. Karena itu, kebenaran isi video tidak secara otomatis menghapus persoalan apabila cara memperoleh rekaman tersebut dinilai melanggar ketentuan atau batas kepatutan.
Minola juga mengingatkan agar pembahasan tidak segera digiring untuk menilai isi video, apalagi menjadikannya sebagai sarana membentuk opini tertentu. Menurut penjelasan tersebut, perdebatan mengenai substansi dapat mengaburkan pertanyaan utama tentang prosedur perolehan rekaman. Pihak Ruben disebut memberikan perhatian pada aspek itu, sehingga proses pembuatan dan pengunggahan video perlu ditelusuri secara cermat sebelum kesimpulan diambil. Dengan memisahkan isi dan cara memperoleh rekaman, publik diharapkan dapat melihat persoalan secara lebih proporsional, tidak terburu-buru mempercayai narasi yang beredar, serta menunggu penjelasan mengenai asal-usul dan legalitas video tersebut.
Pihak Ruben disebut telah membawa persoalan mengenai video call tersebut ke kepolisian. Langkah itu berkaitan dengan cara video diperoleh, direkam, kemudian diunggah tanpa persetujuan pihak yang berada di dalamnya. Dalam penjelasannya, Minola Sebayang menyoroti bahwa proses perekaman dan penyebaran materi pribadi tanpa izin tidak semata-mata berkaitan dengan isi video, tetapi juga dengan hak setiap orang untuk mengetahui serta menyetujui penggunaan rekaman yang menampilkan dirinya.
Minola menyampaikan pandangan bahwa tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 258 dan Pasal 259. Menurut uraian yang disampaikannya, ketentuan itu dapat memuat ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Pernyataan tersebut merupakan pandangan Minola mengenai pasal yang dinilai dapat dikenakan dalam perkara ini. Penerapan pasal, penilaian terhadap bukti, serta proses hukum selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat yang menangani laporan. Karena itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan hasil penyelidikan, keputusan kepolisian, atau kepastian mengenai ketentuan hukum yang nantinya digunakan.
Minola juga menanggapi keterangan mengenai pihak berinisial Y yang disebut telah memberikan izin atas video tersebut. Ia berpendapat bahwa izin dari satu orang belum tentu mencukupi apabila dalam satu gambar terdapat dua orang. Menurut pandangan itu, persetujuan seharusnya mempertimbangkan seluruh pihak yang tampil dan terdampak oleh penggunaan rekaman, bukan hanya orang yang memberikan izin.
Pertimbangan tersebut dinilai semakin penting apabila video kemudian digunakan untuk mencemarkan nama baik salah satu pihak. Dalam situasi demikian, izin dari salah satu orang yang terlihat di dalam video, menurut Minola, tidak otomatis memberikan hak untuk menyebarkan materi tersebut secara bebas. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap perlu didasarkan pada fakta, konteks penyebaran, bentuk izin yang diberikan, serta pemeriksaan resmi terhadap pihak-pihak terkait.
Menanggapi kemungkinan Sarwendah membuat laporan balik, Minola Sebayang menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Hak tersebut termasuk menyampaikan laporan kepada kepolisian apabila seseorang merasa dirugikan atau memiliki dugaan pelanggaran hukum. Namun, penggunaan hak itu tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan tidak dapat dilakukan semata-mata sebagai reaksi atas proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Minola, laporan yang diterima kepolisian perlu melalui tahapan pemeriksaan awal dan gelar perkara. Proses tersebut diperlukan untuk menilai apakah laporan memiliki dasar yang cukup, memenuhi unsur pidana, serta layak ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. Dengan demikian, sebuah laporan tidak otomatis menunjukkan bahwa telah terjadi tindak pidana. Penilaiannya harus didasarkan pada fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan.
Minola juga mengingatkan agar laporan tidak dijadikan alat tawar-menawar atau bargaining dalam menghadapi suatu persoalan. Jalur hukum seharusnya digunakan untuk mencari kebenaran dan memperoleh kejelasan mengenai peristiwa yang dipersoalkan, bukan untuk menekan pihak lain atau membangun posisi negosiasi. Ia menilai, kepentingan setiap pihak akan lebih terlindungi apabila proses pelaporan dilakukan secara objektif, terukur, dan tidak dipengaruhi kepentingan di luar penegakan hukum.
Kekhawatiran Minola muncul apabila perkara dengan kemungkinan pidana yang tipis tetap dilaporkan dan kemudian dimanfaatkan sebagai alat negosiasi. Jika pola tersebut terus terjadi, kepolisian dapat dipenuhi berbagai laporan yang sejak awal tidak memiliki dasar kuat, sehingga berpotensi mengganggu penanganan perkara lain yang lebih jelas. Karena itu, hak untuk melapor perlu disertai tanggung jawab untuk memastikan bahwa laporan benar-benar berangkat dari dugaan pelanggaran hukum, bukan sekadar strategi dalam menghadapi konflik.
