Jakarta | Kementerian Dalam Negeri meminta PT Transportasi Jakarta memperkuat tata kelola perusahaan sebelum memperluas usaha ke layanan transportasi laut maupun udara. Rencana ekspansi tersebut, menurut Kemendagri, perlu didukung studi kelayakan yang matang dan menyeluruh. Kajian tidak cukup hanya menjelaskan peluang pengembangan layanan, tetapi juga harus menguji kesiapan perusahaan menjalankannya serta konsekuensi bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Bambang Ardianto dari Direktorat BUMD, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum Transjakarta menjadi perseroan daerah atau Perseroda merupakan pemenuhan ketentuan regulasi mengenai badan usaha milik daerah. Penyesuaian bentuk hukum itu perlu disertai kejelasan tata kelola dan arah pengembangan perusahaan. Dengan demikian, perubahan status tidak berhenti sebagai pemenuhan administratif, tetapi menjadi dasar bagi pengelolaan korporasi yang tertib dan bertanggung jawab.
Sejumlah aspek perlu diperjelas dalam rencana tersebut, termasuk struktur korporasi yang akan diterapkan dan jadwal pelaksanaan perubahan maupun ekspansi. Kemendagri juga menyoroti dampak fiskal bagi daerah, sehingga kebutuhan pendanaan serta konsekuensi terhadap keuangan pemerintah dapat dinilai secara terbuka. Selain itu, pembagian peran pemerintah sebagai regulator dan sebagai pemilik perusahaan perlu dirumuskan dengan tegas. Kejelasan ini penting agar fungsi pengaturan layanan publik tidak bercampur dengan kepentingan pemilik dalam pengelolaan usaha.
Studi kelayakan juga perlu menilai apakah layanan laut dan udara memiliki dasar bisnis yang kuat, serta bagaimana pengembangannya memengaruhi kondisi keuangan daerah. Penilaian sebaiknya mencakup kebutuhan investasi, potensi pendapatan, risiko usaha, dan kemampuan perusahaan mengelola layanan baru. Pada saat yang sama, aturan peralihan harus disusun untuk menjaga keberlangsungan layanan kepada masyarakat selama perubahan bentuk hukum dan kemungkinan perluasan usaha berlangsung. Pengguna layanan yang sudah ada perlu tetap memperoleh kepastian pelayanan.
Dengan kajian yang lengkap, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan rencana ekspansi berdasarkan manfaat, risiko, dan kemampuan pendanaan yang terukur. Kemendagri menekankan bahwa kesiapan bisnis dan dampak fiskal harus dianalisis bersama, bukan secara terpisah. Hasilnya dapat menjadi landasan bagi keputusan yang sesuai ketentuan, menjaga akuntabilitas perusahaan, serta memastikan pengembangan moda baru tidak mengganggu layanan publik yang menjadi tanggung jawab Transjakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengajukan rancangan peraturan daerah kepada DPRD DKI Jakarta pada 1 Oktober 2026. Rancangan tersebut mengusulkan perubahan bentuk hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan ini menjadi bagian dari rencana untuk menyesuaikan kelembagaan perusahaan dengan cakupan layanan yang hendak dikembangkan. Dengan bentuk Perseroda, Transjakarta diusulkan memiliki landasan hukum untuk menjalankan kegiatan usaha yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada layanan angkutan darat yang selama ini menjadi fokus utamanya.
Usulan perubahan tersebut juga mencakup perluasan bidang usaha ke transportasi perairan dan udara. Sejalan dengan rencana itu, modal dasar perusahaan diusulkan meningkat dari Rp5,225 triliun menjadi Rp13,4 triliun. Kenaikan modal ini dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan pengembangan usaha dan perluasan layanan, meskipun besaran tersebut masih merupakan bagian dari rancangan yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD. Persetujuan atas perubahan bentuk hukum, bidang usaha, serta modal dasar akan menentukan kerangka bagi langkah perusahaan berikutnya.
Pengembangan transportasi laut menjadi prioritas awal dalam rencana ekspansi, terutama untuk membuka konektivitas menuju Kepulauan Seribu. Layanan perairan dipandang sebagai salah satu pilihan untuk memperkuat hubungan antarpulau dan memperluas akses warga maupun pengunjung ke wilayah tersebut. Namun, rencana perluasan usaha tidak serta-merta berarti seluruh moda dapat segera beroperasi. Pengembangan transportasi udara masih memerlukan persiapan lebih lanjut, termasuk penyusunan regulasi yang relevan dan kepastian pendanaan. Karena itu, tahap awal ekspansi akan bergantung pada kesiapan aturan, kemampuan pembiayaan, serta proses pembahasan rancangan peraturan daerah. Pemerintah daerah dan DPRD perlu menilai kebutuhan tersebut agar perubahan kelembagaan sejalan dengan kapasitas perusahaan dan rencana layanan yang realistis. Dengan demikian, usulan menjadi Perseroda dan penambahan modal merupakan kerangka awal bagi ekspansi, sementara pelaksanaan tiap moda tetap memerlukan tahapan persiapan tersendiri.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, Moro Arisnu, menekankan bahwa harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi tahap penting dalam rencana perubahan bentuk Transjakarta menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Penyelarasan diperlukan agar aturan yang disusun konsisten dengan ketentuan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan perusahaan sebagai badan usaha milik daerah. Kejelasan status tersebut menjadi landasan bagi Transjakarta untuk menjalankan kegiatan dan tanggung jawabnya dalam kerangka tata kelola yang sesuai.
Ruang lingkup penyesuaian tidak terbatas pada perubahan bentuk badan hukum. Ranperda perlu mengatur kegiatan usaha Transjakarta secara terang, termasuk batas dan dasar pelaksanaannya, serta memastikan penugasan pelayanan publik tetap memiliki landasan yang jelas. Pengaturan juga perlu mencakup hubungan kerja, sehingga perubahan organisasi tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja maupun pihak yang terlibat dalam operasional. Dari sisi keuangan, ketentuan mengenai permodalan perlu diselaraskan dengan status Perseroda dan kebutuhan perusahaan. Aspek-aspek tersebut saling berkaitan, sehingga penyusunannya perlu dilakukan secara menyeluruh dan memperhatikan hubungan aturan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi.
Harmonisasi juga harus menjaga keberlanjutan hubungan hukum yang telah berjalan. Kontrak, kerja sama, hak, dan kewajiban yang terbentuk sebelum perubahan bentuk perlu ditangani dengan ketentuan transisi yang memadai. Dengan demikian, transformasi kelembagaan tidak serta-merta mengganggu hubungan operasional atau menimbulkan keraguan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Kepastian pada masa peralihan penting bagi mitra, pekerja, pemerintah daerah, dan pengguna layanan.
Perhatian terhadap kesinambungan layanan semakin relevan karena jumlah penumpang Transjakarta hingga triwulan III 2026 tercatat mencapai 329,2 juta orang. Angka tersebut menunjukkan skala kebutuhan publik yang harus tetap dilayani selama proses perubahan berlangsung. Penataan regulasi dan kelembagaan karena itu perlu berjalan beriringan dengan langkah operasional yang menjaga pelayanan tetap tersedia dan dapat diandalkan. Dengan dasar hukum yang jelas serta pengaturan transisi yang cermat, pembentukan Perseroda diharapkan tidak menghambat layanan harian, sekaligus menyediakan kerangka yang lebih pasti bagi pengelolaan dan pengembangan Transjakarta ke depan.
Usulan perubahan bentuk hukum Transjakarta menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dapat dipahami sebagai bagian dari arah transformasi perusahaan, bukan sekadar penyesuaian status kelembagaan. Perubahan tersebut diarahkan untuk mendukung peran Transjakarta sebagai perusahaan mobilitas terintegrasi yang mengelola berbagai moda transportasi. Dengan cakupan peran yang lebih luas, perusahaan diharapkan dapat menghubungkan layanan dan kegiatan transportasi dalam satu kerangka pengelolaan. Arah ini menempatkan Transjakarta tidak hanya sebagai penyelenggara layanan bus, tetapi sebagai entitas yang dapat mengembangkan usaha mobilitas sesuai mandat dan ketentuan yang berlaku. Bentuk Perseroda menjadi salah satu instrumen yang diusulkan untuk menopang perubahan tersebut, dengan tetap menempatkan kepentingan pelayanan publik sebagai perhatian utama.
Tujuan yang dicantumkan dalam bahan mencakup perluasan cakupan usaha, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan keselamatan, dan pengembangan layanan yang inklusif. Perluasan usaha dipandang sebagai ruang bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan yang mendukung mobilitas terintegrasi. Pada saat yang sama, pengembangan tersebut perlu berorientasi pada pengalaman dan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan. Kualitas pelayanan, keselamatan perjalanan, serta akses yang lebih inklusif merupakan unsur penting dalam menilai arah transformasi ini. Dengan demikian, pertumbuhan kegiatan usaha tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan tanggung jawab Transjakarta dalam menjaga mutu layanan dan memastikan layanan transportasi dapat dimanfaatkan secara lebih luas. Tujuan tersebut memberi gambaran bahwa perubahan yang diusulkan memiliki dimensi usaha sekaligus dimensi pelayanan.
Selain.
Baca juga: Cuaca Buruk Menjadi Penghalang Pemadaman Kebakaran di Bromo | Kasus Diare Massal di SMAN 1 Lasem: Menu MBG Menjadi Sorotan







