PROBOLINGGO — Sidang lanjutan ketiga perkara pembunuhan dengan terdakwa bapak dan anak, warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (3/2/2026). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan saksi korban.
Dalam persidangan tersebut, keluarga korban mendapat pengawalan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakpro Ngesti Wibawa (LBH JIWA) serta pendampingan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aktivis Probolinggo (LSM JakPro). Kehadiran kedua lembaga itu dimaksudkan untuk memastikan proses peradilan berjalan objektif, transparan, dan berorientasi pada pencarian kebenaran serta pemenuhan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Tim penasihat hukum keluarga korban menegaskan bahwa perkara pembunuhan merupakan tindak pidana serius yang menyangkut hak hidup manusia. Karena itu, setiap tahapan persidangan—mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pembuktian, hingga tuntutan—harus dilaksanakan secara cermat dan profesional tanpa mengesampingkan hak-hak korban.
Salah satu penasihat hukum keluarga korban dari LBH JIWA, Abdur Rohim SH, MKn, menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 338 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, penanganan perkara harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta akuntabilitas proses hukum.
“Perkara pembunuhan adalah kejahatan terhadap hak paling fundamental manusia, yakni hak untuk hidup. Oleh karena itu, seluruh rangkaian persidangan wajib dijalankan secara profesional dan berkeadilan, tanpa mengabaikan posisi serta kepentingan korban,” ujar Abdur Rohim.
Ia juga menekankan bahwa meskipun perkara pembunuhan termasuk delik biasa yang penuntutannya dilakukan oleh negara melalui JPU, keluarga korban tetap memiliki kedudukan hukum yang harus dihormati dan dilindungi. Kehadiran penasihat hukum keluarga korban, lanjutnya, bertujuan untuk mengawal jalannya persidangan agar tetap berada dalam koridor *due process of law* dan selaras dengan rasa keadilan masyarakat.
“Pendampingan ini bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dan seluruh fakta diungkap secara terang dalam persidangan,” katanya.
Di sisi lain, LSM JakPro juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya persidangan. Sekretaris LSM JakPro, Purnomo, mengatakan bahwa kehadiran pihaknya pada sidang ketiga ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam memastikan para advokat yang tergabung dalam LBH JIWA—sebagai sayap organisasi JakPro—melaksanakan mandat pendampingan hukum secara profesional dan berintegritas.
“LBH JIWA telah menerima kuasa dari keluarga korban. Oleh karena itu, LSM JakPro merasa berkewajiban hadir dan mengawal setiap agenda persidangan, agar prosesnya sesuai dengan harapan keluarga korban serta sejalan dengan visi dan misi pendampingan hukum yang berkeadilan,” ujar Purnomo.
Terkait tuntutan pidana, Purnomo berharap JPU tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis formal, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan psikologis yang dialami keluarga korban. Menurut dia, tuntutan yang proporsional dan berkeadilan merupakan bagian dari keadilan substantif yang diharapkan oleh korban dan masyarakat luas.
“Dampak kehilangan nyawa akibat tindak pidana pembunuhan tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga meninggalkan luka sosial dan psikologis yang mendalam bagi keluarga korban,” katanya.
LSM JakPro juga menyampaikan harapannya agar majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, dengan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada kedua terdakwa jika terbukti bersalah. Menurut Purnomo, tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan berat yang ditandai dengan adanya niat jahat (*mens rea*) dan perbuatan nyata (*actus reus*) yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
“Putusan yang tegas dan adil sangat penting, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga sebagai pesan moral bagi masyarakat bahwa hukum hadir untuk melindungi hak hidup dan menegakkan keadilan,” tutupnya. (Tim/**)

