Nganjuk, Jawa Timur — Ketika hukum seharusnya menjadi panglima, praktik perjudian justru tampil tanpa rasa takut. Di Dusun Gemarangan, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, sebuah arena perjudian sabung ayam dan dadu dilaporkan beroperasi secara terbuka dari siang hingga malam hari, seolah berada di luar jangkauan negara.
Pantauan di lapangan menunjukkan ratusan kendaraan roda dua dan roda empat memadati area lokasi perjudian. Arus kedatangan penjudi dari berbagai daerah berlangsung bebas, tanpa tanda-tanda adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Fakta ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan potret buram lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa arena perjudian tersebut sempat ditutup, namun hanya bersifat sementara.
“Dulu pernah ditutup, tapi tidak lama kemudian buka lagi seperti tidak ada apa-apa. Ramai lagi, bahkan lebih ramai,” ujarnya kepada awak media, Jumat (23/1).
Penutupan yang hanya sebatas formalitas itu justru memicu kecurigaan publik. Warga mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas perjudian yang secara terang-benderang melanggar hukum pidana. Dugaan adanya pembiaran, bahkan perlindungan dari oknum tertentu, semakin menguat seiring beroperasinya arena judi tersebut tanpa gangguan berarti.
Secara hukum, praktik perjudian sabung ayam dan dadu jelas merupakan tindak pidana. Pasal 303 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang ikut serta dalam permainan judi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Tak hanya itu, dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), praktik perjudian tetap dikategorikan sebagai tindak pidana. Pasal 426 dan Pasal 427 menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk perjudian, baik sebagai penyelenggara maupun peserta, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang lebih berat sebagai bentuk penyesuaian terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.
Namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Arena perjudian justru beroperasi seolah kebal hukum. Kondisi ini dinilai tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi melahirkan dampak sosial serius, mulai dari rusaknya moral masyarakat, meningkatnya kriminalitas, hingga hancurnya masa depan generasi muda.
“Kalau dibiarkan terus, ini bukan cuma soal judi, tapi kehancuran moral anak-anak muda di sini,” ungkap warga lainnya dengan nada resah.
Masyarakat kini mendesak Polres Nganjuk, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri untuk segera turun tangan secara serius. Warga menuntut langkah konkret berupa penggerebekan, penangkapan penyelenggara dan pemain, serta penelusuran dugaan keterlibatan oknum yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Jika praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban umum, melainkan wibawa hukum dan kepercayaan rakyat terhadap negara. Publik menunggu: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali kalah oleh praktik ilegal yang dipelihara dalam diam.

