LSM LIRA Bongkar Dugaan Mens Rea: Surat Edaran Gubernur Tutup Akses Pengawasan Hibah

LSM LIRA Bongkar Dugaan Mens Rea: Surat Edaran Gubernur Tutup Akses Pengawasan Hibah

Surabaya — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Jawa Timur menilai perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 tidak dapat lagi dipandang sebagai kesalahan administratif semata. LSM LIRA menyebut, rangkaian fakta persidangan dan kebijakan yang terungkap mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang dirancang sejak tahap perencanaan anggaran dan dilembagakan melalui kebijakan pemerintahan daerah.

Penilaian tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, **Samsudin, S.H.**, yang juga tercatat sebagai salah satu pelapor resmi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Perkara hibah Pokir ini bukan sekadar kesalahan teknis pengelolaan anggaran. Dari fakta yang muncul, terdapat dugaan kuat kejahatan anggaran yang dibangun melalui kebijakan, sistem, dan distribusi kewenangan,” kata Samsudin kepada wartawan di Surabaya, Rabu (4/2/2026).

LSM LIRA menilai, konstruksi perkara hibah Pokir yang kini bergulir di pengadilan telah membentuk dugaan keterlibatan aktor kebijakan pada level tertinggi pemerintahan daerah. Dalam hal ini, Samsudin menyebut nama **Khofifah Indar Parawansa** selaku Gubernur Jawa Timur pada periode anggaran yang dipersoalkan.

Menurut Samsudin, sejumlah fakta persidangan, alat bukti, serta kebijakan yang dikeluarkan pemerintah provinsi perlu ditelaah secara menyeluruh untuk memastikan ada tidaknya pertanggungjawaban pidana jabatan.

“Ketika kebijakan strategis diambil pada fase awal penganggaran, dan kebijakan itu berdampak langsung pada melemahnya pengawasan, maka secara hukum hal tersebut patut diuji sebagai bagian dari dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Dalam persidangan yang sedang berjalan, LSM LIRA mencermati pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum **Kusnadi** yang menyebut adanya dugaan pembagian fee dalam penyaluran hibah Pokir. Samsudin menyebut, BAP tersebut mengungkap dugaan pembagian sekitar 30 persen kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, 5 hingga 10 persen kepada Sekretaris Daerah, serta 3 hingga 5 persen kepada unsur Bappeda, BPKAD, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Fakta ini, jika terbukti, menunjukkan adanya dugaan sistem pembagian keuntungan yang terorganisir dan dilakukan secara berjemaah,” kata Samsudin.

Ia menegaskan, LSM LIRA tidak berada pada posisi menyimpulkan bersalah atau tidaknya seseorang, namun mendorong agar seluruh fakta tersebut diuji secara terbuka dan objektif dalam proses penegakan hukum.

Salah satu aspek yang disoroti LSM LIRA adalah terbitnya **Surat Edaran tahun 2019** atas nama Gubernur Jawa Timur yang ditandatangani Sekretaris Daerah. Surat edaran tersebut, menurut LSM LIRA, membatasi bahkan melarang monitoring dan evaluasi lapangan terhadap penerima hibah.

Secara yuridis, LSM LIRA menilai surat edaran itu memiliki konsekuensi hukum serius karena diterbitkan sebelum realisasi hibah berjalan luas dan berlaku pada fase perencanaan serta distribusi anggaran.

“Kebijakan ini menutup akses verifikasi lapangan, menghilangkan fungsi kontrol publik, dan menghambat pembuktian penyimpangan. Dalam doktrin hukum pidana, kondisi ini dapat dikualifikasikan sebagai dugaan upaya sistematis untuk mempermudah terjadinya tindak pidana,” ujar Samsudin.

Ia menyebut, jika sejak awal pengawasan dilemahkan melalui kebijakan resmi, maka patut diduga telah ada **mens rea** atau niat jahat sejak tahap awal penganggaran.

LSM LIRA memandang terdapat rangkaian perbuatan yang diduga membentuk satu kesatuan tindak pidana, mulai dari penerbitan surat edaran pembatasan pengawasan, pengondisian penerima hibah, pelemahan monitoring dan evaluasi, hingga dugaan pembagian fee secara berjenjang dan rekayasa laporan pertanggungjawaban.

“Jika seluruh rangkaian ini diuji secara komprehensif, maka terlihat adanya dugaan desain kebijakan yang selaras dengan kepentingan distribusi keuntungan,” kata Samsudin.

Dalam perspektif hukum pidana korupsi, Samsudin menjelaskan bahwa pejabat publik dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan kebijakan, pengondisian sistem, kelalaian yang disengaja, maupun pembiaran yang menguntungkan pihak tertentu.

“Jika kebijakan digunakan untuk melindungi praktik korupsi, maka kebijakan itu patut diduga menjadi bagian dari tindak pidana,” ujarnya.

LSM LIRA juga menilai fakta-fakta persidangan seperti dugaan praktik ijon hibah, distribusi fee, pengondisian pelaksana, lemahnya pengawasan lapangan, dan tidak optimalnya evaluasi, berkorelasi langsung dengan kebijakan pembatasan pengawasan sejak 2019.

LSM LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa apabila unsur pembuktian telah terpenuhi sesuai hukum acara pidana, maka penetapan tersangka merupakan kewajiban hukum yang tidak boleh ditunda.

“Hukum tidak mengenal kekebalan jabatan. Jika minimal dua alat bukti telah cukup, aliran dana terbukti, dan keterangan saksi saling menguatkan, maka proses hukum harus berjalan,” kata Samsudin.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen LSM LIRA untuk terus mengawal perkara hibah Pokir Jawa Timur hingga tuntas.

“Jika dugaan niat jahat sejak awal ini dibiarkan, maka korupsi akan terus berevolusi. Kami akan mengawal perkara ini dari hulu ke hilir sampai keadilan substantif benar-benar terwujud,” pungkasnya.

(Tim/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *