Pelayanan BPN Probolinggo Disoal, LSM Macan Kumbang Siap Gelar Aksi Terbuka

Pelayanan BPN Probolinggo Disoal, LSM Macan Kumbang Siap Gelar Aksi Terbuka

PROBOLINGGO — Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) *Masyarakat Cendekiawan Kontrol Utama Membangun Bangsa* (**Macan Kumbang Probolinggo**) secara resmi mengirimkan surat pemberitahuan rencana aksi damai atau unjuk rasa (unras) kepada **Mapolres Probolinggo** dan **Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo**.

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada **Kamis, 5 Februari 2026**, setelah sebelumnya direncanakan pada 4 Februari 2026. Perubahan jadwal ini telah disampaikan secara resmi kepada aparat kepolisian dan pihak terkait.

Dalam surat bernomor **07/DPP.MKP/29/1/2026**, LSM Macan Kumbang menyatakan aksi damai ini dilatarbelakangi oleh **pengaduan masyarakat** terkait dugaan praktik mafia tanah serta persoalan pelayanan pertanahan di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Ketua DPP LSM Macan Kumbang Probolinggo, **Suliadi, S.H.**, menjelaskan bahwa pihaknya menyoroti dugaan penerbitan **empat Sertipikat Hak Milik (SHM)** yang disinyalir **cacat administrasi** dan tidak sesuai dengan ketentuan serta prosedur yang berlaku.

“Pengaduan masyarakat yang kami terima menunjukkan adanya indikasi penerbitan sertipikat yang diduga tidak sesuai prosedur. Kami telah menyampaikan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo dan Kanwil BPN/ATR Jawa Timur, namun hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai,” ujar Suliadi, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong keterbukaan informasi publik, khususnya dalam pelayanan pertanahan.

Selain persoalan SHM, LSM Macan Kumbang juga menyoroti **dugaan praktik pelayanan pertanahan yang dinilai tidak transparan**. Mereka menduga terdapat pola pelayanan yang membuat proses pengurusan berkas menjadi berlarut-larut.

“Berdasarkan aduan yang masuk, pengurusan berkas dinilai sulit jika melalui prosedur normal. Kondisi ini diduga memunculkan praktik ‘proses percepatan’ yang mengharuskan pemohon mengeluarkan biaya tambahan,” kata Suliadi.

LSM Macan Kumbang menilai dugaan praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh oleh instansi terkait. Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa seluruh tudingan tersebut **masih bersifat dugaan** dan memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang sah.

Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan kepada kepolisian, LSM Macan Kumbang menegaskan bahwa aksi tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada **Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum**.

Aksi rencananya akan diikuti ratusan peserta yang terdiri dari jajaran pengurus, anggota, keluarga yang mengaku menjadi korban, serta simpatisan. Massa aksi akan berkumpul di **depan Pantai Bentar Probolinggo**, kemudian bergerak menuju **Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo** dan **Kantor BPN/ATR Kabupaten Probolinggo**, sebelum kembali ke sekretariat LSM Macan Kumbang.

Atribut aksi yang akan digunakan antara lain spanduk, baliho, serta perangkat pengeras suara untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.

Melalui aksi damai ini, LSM Macan Kumbang berharap adanya perhatian serius dari **Kementerian ATR/BPN**, **Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur**, serta aparat penegak hukum guna menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat.

“Kami hanya ingin pelayanan pertanahan berjalan sesuai aturan, transparan, dan adil bagi masyarakat. Negara ini adalah negara hukum, dan kami berharap persoalan ini dapat dibuka secara terang,” ujar Suliadi.

Hingga berita ini diturunkan, **pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo maupun BPN/ATR** belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dari pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan.

(Tim Gabungan Media Online/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *