Tuban – Peserta yang akan mengikuti kegiatan pengesahan menggunakan kendaraan tertutup dan dilarang menggunakan kendaraan roda dua, baik berangkat maupun pulang bersama-sama dan dikawal pihak Kepolisian.
” Selanjutnya tidak ada penggembira dan konvoi kendaraan roda dua, jika tetap melakukan konvoi akan dilakukan Penindakan Hukum. Ini merupakan atensi bapak Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K.
Dan apabila terjadi pelanggaran maupun tindakan melawan hukum akan dilakukan Tindakan hukum tegas yang tidak berpihak kepada siapapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
” Demikian pula dengan Pamter supaya siap membantu Polri dan TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban kegiatan pengesahan maupun masyarakat disekitar lokasi dan sepanjang jalan yang dilalui rombongan.
Panitia dan peserta pengesahan wajib mematuhi peraturan lalulintas dan menghormati pengguna jalan yang lain untuk menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat kabupaten Tuban.
“Hal demikian disampaikan oleh Kanit Intel Polsek Widang Aipda M. Nur saat berkunjung ke Samidi (red-Ketua Ranting PSHT Widang) di Desa Tegalrejo Kecamatan Widang Tuban Jawa Timur pada, Jumat (4/7/2025) malam.
Langkah ini diambil guna memastikan keamanan dan ketertiban tetap kondusif. Disampaikan pula kepada Ketua Ranting PSHT Widang, agar sebelum berangkat untuk pengesahan mengadakan kegiatan apel Kamtibmas di Mapolsek Widang, yang selanjutnya akan mendapatkan arahan dari Kapolsek Widang AKP Narko, S.H.
Kontributor : B2
Published : Humas