Jakarta | Ruben Onsu menempuh jalur hukum untuk menangani dua persoalan berbeda yang belakangan menjadi perhatian publik. Langkah tersebut berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap data pribadi Betrand Peto serta dugaan pencemaran nama baik yang muncul setelah beredarnya sebuah video call Ruben bersama seorang pria. Kedua persoalan itu dilaporkan secara terpisah, sehingga tidak dapat dipandang sebagai satu laporan dengan satu pokok perkara.
Minola Sebayang, selaku kuasa hukum Ruben Onsu, membenarkan bahwa kliennya telah membuat dua laporan pada 11 Oktober 2026. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap data pribadi Betrand Peto. Perkara tersebut menyangkut dugaan adanya pihak yang mengakses atau menggunakan data pribadi tanpa hak. Ruben mengambil langkah hukum agar dugaan pelanggaran itu dapat ditelusuri melalui proses yang berlaku.
Sementara itu, laporan kedua berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan penyebaran video call Ruben bersama seorang pria. Penyebaran rekaman tersebut dinilai menimbulkan persoalan hukum tersendiri. Karena memiliki objek dan dugaan peristiwa yang berbeda, laporan mengenai video call dibuat sebagai perkara terpisah dari laporan terkait data pribadi Betrand Peto.
Minola menjelaskan bahwa kedua laporan itu tidak dibuat pada waktu yang sama. Menurut keterangannya, laporan pertama diajukan pada dini hari, sedangkan laporan kedua dibuat pada pukul 15.00 WIB. Perbedaan waktu tersebut menegaskan bahwa Ruben mengajukan dua laporan dalam rangka menangani dua dugaan peristiwa yang berbeda.
Keterangan itu disampaikan Minola ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2026. Penjelasan kuasa hukum tersebut sekaligus meluruskan informasi mengenai langkah hukum Ruben. Fokus laporan pertama adalah dugaan akses ilegal terhadap data pribadi Betrand Peto, sedangkan laporan kedua menyoroti dugaan pencemaran nama baik akibat penyebaran video call. Selanjutnya, penanganan dan pembuktian masing-masing perkara akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Laporan pertama yang ditempuh Ruben Onsu berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap akun email dan data pribadi Betrand Peto. Pihak Ruben menduga terdapat seseorang yang masuk ke akun atau ruang penyimpanan data Betrand tanpa hak, kemudian mengambil foto serta video yang tersimpan di dalamnya. Materi pribadi tersebut diduga disebarkan melalui sejumlah akun media sosial tanpa persetujuan pemilik data. Dugaan ini dikaitkan dengan beredarnya video pribadi Betrand ketika sedang berkumpul bersama teman-temannya.
Menurut keterangan yang disampaikan, alasan munculnya dugaan peretasan adalah adanya informasi pribadi yang dinilai tidak mungkin diketahui oleh pihak lain apabila tidak ada orang yang menyampaikan atau memberikan data tersebut. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari laporan dan belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penyidikan serta pemeriksaan oleh aparat berwenang diperlukan untuk menentukan bagaimana data itu diperoleh, siapa yang mengaksesnya, dan bagaimana materi tersebut kemudian beredar.
Betrand mendampingi Ruben ketika laporan dibuat. Dalam laporan tersebut, disebutkan akun yang terhubung dengan alamat email sarwendah29@gmail.com serta dua nomor telepon yang oleh Betrand disebut berkaitan dengan Sarwendah. Pencantuman informasi itu menjadi bagian dari bahan yang diminta untuk ditelusuri lebih lanjut, bukan penetapan bahwa pemilik akun atau nomor tersebut telah melakukan pelanggaran.
Betrand disebut terkejut karena data pribadi yang sebelumnya tidak diketahui orang lain dapat tersebar. Setelah itu, ia melakukan pengecekan terhadap aktivitas akses datanya dan menemukan keterkaitan dengan email yang dilaporkan. Temuan tersebut kemudian disampaikan sebagai dasar kecurigaan dalam laporan, sekaligus untuk membantu penyidik menelusuri kemungkinan akses tanpa izin. Dengan demikian, perkara ini masih berada pada tahap dugaan dan proses hukum harus tetap mengedepankan verifikasi bukti serta asas praduga tak bersalah.
Laporan kedua yang ditempuh Ruben Onsu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Perkara ini berawal dari beredarnya video call yang memperlihatkan Ruben bersama seorang pria. Rekaman tersebut diduga dibuat tanpa sepengetahuan atau izin pihak yang berada dalam percakapan. Setelah itu, video call tersebut disebut sengaja disebarluaskan melalui platform media sosial sehingga dapat diakses oleh lebih banyak orang.
Kuasa hukum Ruben, Minola, menjelaskan bahwa persoalan yang dilaporkan tidak hanya menyangkut dugaan perekaman tanpa izin. Penggunaan rekaman tersebut dengan cara yang diduga melawan hukum juga menjadi bagian yang dipersoalkan. Dalam perkara ini, terdapat dugaan bahwa video yang beredar telah mengalami penyuntingan. Dugaan editan tersebut menjadi hal yang perlu ditelusuri karena dapat memengaruhi konteks atau pemahaman publik terhadap isi percakapan yang sebenarnya.
Laporan dibuat karena video call itu diduga disebarluaskan secara sengaja dan berpotensi merugikan Ruben Onsu. Namun, laporan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa pencemaran nama baik telah terjadi. Statusnya masih berupa dugaan yang harus diperiksa melalui proses hukum, termasuk penelusuran mengenai pihak yang merekam, pihak yang menyebarkan, serta bagaimana rekaman tersebut diproses sebelum beredar.
Penanganan perkara ini juga akan menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam rangkaian tindakan tersebut. Aparat berwenang diharapkan dapat memeriksa keaslian video, kemungkinan adanya penyuntingan, serta konteks penyebarannya di media sosial. Dengan demikian, informasi mengenai laporan kedua ini tetap dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, bukan sebagai putusan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Dalam laporan terkait dugaan penyebaran video, Ruben Onsu telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada kepolisian. Barang yang disampaikan tersebut berupa sebuah flashdisk serta tangkapan layar unggahan dari akun media sosial yang diduga berkaitan dengan penyebaran video. Dokumen itu diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri materi yang beredar, termasuk waktu unggahan, akun yang digunakan, dan kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan akses ilegal terhadap data pribadi.
Laporan tersebut kini sedang diteliti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya atau Ditressiber Polda Metro Jaya. Tahap penelitian dilakukan untuk memeriksa informasi awal serta menilai rangkaian peristiwa yang dilaporkan berdasarkan keterangan dan dokumen pendukung yang telah diterima. Kepolisian belum menyampaikan hasil akhir dari proses tersebut, sehingga perkembangan perkara masih menunggu tahapan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno menyampaikan bahwa penyidik akan menindaklanjuti laporan dengan mendalami perkara. Langkah tersebut mencakup penyelidikan serta pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam akses ilegal maupun penyebaran data. Pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan informasi yang diperoleh dari laporan serta barang pendukung yang diserahkan.
Dengan demikian, proses berikutnya sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian. Penanganan perkara akan mengikuti prosedur yang berlaku, mulai dari pendalaman informasi, penelusuran jejak digital, hingga pemeriksaan pihak terkait apabila diperlukan. Sampai tahap ini, belum terdapat keterangan mengenai penetapan tersangka, penangkapan, atau hasil penyidikan. Setiap perkembangan resmi akan bergantung pada hasil kerja penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polemik Buku Islam Ala Prabowo: Dugaan Pelanggaran Hukum

