Hukum  

Kajati DKI Naik Kelas, Jabatan Disetarakan dengan Pimpinan Bintang Tiga

Kajati DKI Naik Kelas, Jabatan Disetarakan dengan Pimpinan Bintang Tiga

Jakarta | Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta dinaikkan satu tingkat, sehingga kedudukannya kini disetarakan dengan jabatan pimpinan bintang tiga. Perubahan ini merupakan penyesuaian pada tingkat jabatan, bukan kenaikan pangkat personal bagi pejabat yang sedang menjabat sebagai Kajati. Dengan demikian, hal yang berubah adalah klasifikasi posisi dalam struktur kelembagaan, bukan otomatis pangkat atau status individu pemangkunya. Pembedaan tersebut penting agar kebijakan ini dipahami secara tepat dan tidak disalahartikan sebagai promosi pribadi. Penyetaraan tingkat jabatan juga mencerminkan perubahan tata kedudukan jabatan strategis di lingkungan pemerintahan dan aparat penegak hukum.

Penyesuaian jabatan Kajati DKI Jakarta menyusul kenaikan tingkat jabatan Panglima Kodam Jaya dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ketiga posisi tersebut memiliki lingkup tanggung jawab penting di wilayah ibu kota, meskipun berada dalam institusi dan menjalankan fungsi yang berbeda. Penyebutan Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya dalam konteks ini menunjukkan bahwa perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian tingkat jabatan para pimpinan utama di DKI Jakarta. Karena itu, penyetaraan Kajati dipahami sebagai bagian dari penyesuaian kedudukan antarposisi, bukan perubahan terhadap kewenangan substantif masing-masing lembaga.

Dalam pemberitaan mengenai kebijakan ini, istilah “naik kelas” merujuk pada peningkatan level jabatan secara struktural. Istilah tersebut tidak berarti Kajati DKI Jakarta memperoleh kenaikan pangkat militer atau pangkat personal lain yang melekat pada seseorang. Perubahan tingkat jabatan juga tidak dengan sendirinya mengubah tugas pokok Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Institusi tersebut tetap menjalankan fungsi kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara kedudukan jabatan pimpinannya diselaraskan dengan tingkat posisi pimpinan daerah lainnya. Penjelasan ini membantu membedakan aspek organisasi dari aspek kepegawaian, sekaligus memberi konteks mengenai alasan penyetaraan. Dengan begitu, publik dapat melihat kebijakan tersebut sebagai penataan jenjang jabatan yang mengikuti perubahan pada posisi Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya, bukan sebagai pernyataan mengenai individu tertentu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kabar mengenai usulan penyesuaian tingkat jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada wartawan pada Kamis (15/10). Penjelasan tersebut menerangkan bahwa Kejagung telah mengajukan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto agar jabatan Kajati DKI disetarakan dengan unsur pimpinan daerah lain yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Menurut Anang, usulan itu berkaitan dengan posisi Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang lebih dahulu berada pada tingkat bintang tiga. Penyesuaian di lingkungan kejaksaan tinggi dipandang perlu agar kedudukan Kajati DKI sejalan dengan pimpinan instansi lain dalam forum koordinasi tersebut. Dengan demikian, pokok usulan bukan hanya perubahan jenjang jabatan, tetapi juga penyelarasan posisi kelembagaan di unsur Forkopimda.

Keterangan itu menempatkan kebijakan yang diusulkan dalam konteks hubungan kerja antarpimpinan daerah. Forkopimda menjadi wadah koordinasi bagi sejumlah lembaga di tingkat daerah, sehingga kesetaraan jabatan dinilai relevan dengan susunan pimpinan yang terlibat. Dalam penjelasan yang disampaikan kepada wartawan, Anang mengaitkan usulan tersebut dengan tingkat kepangkatan Pangdam dan Kapolda serta kebutuhan menyesuaikan posisi kejaksaan tinggi di dalam forum itu.

Pengajuan kepada Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa rencana penyetaraan tersebut masih berada dalam proses usulan, bukan keterangan mengenai keputusan akhir. Anang menyampaikan konfirmasi tentang langkah yang ditempuh Kejagung dan alasan yang mendasarinya. Karena itu, informasi yang disampaikan berfokus pada tujuan agar jabatan Kajati DKI memiliki tingkat yang setara dengan unsur pimpinan Forkopimda lainnya, terutama Pangdam dan Kapolda yang telah berada pada level bintang tiga.

Usulan ini menjadi perhatian karena menyangkut posisi pimpinan kejaksaan di wilayah DKI Jakarta dalam koordinasi lintas lembaga. Penjelasan Kejagung menegaskan bahwa penyesuaian yang diminta ditujukan untuk kesetaraan di lingkungan Forkopimda. Perkembangan berikutnya bergantung pada proses penanganan usulan tersebut oleh Presiden, sementara konfirmasi Anang memberikan gambaran mengenai dasar dan arah kebijakan yang diajukan.

Usulan untuk menyesuaikan kedudukan sejumlah jabatan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah disetujui Presiden Prabowo dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026. Peraturan tersebut memuat perubahan jenjang jabatan pada lingkungan Kejati DKI, dengan rincian yang mencakup Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, serta para asisten. Penetapan dalam peraturan presiden menjadi dasar bagi penyebutan tingkat jabatan dan padanan kategori pimpinan yang tercantum dalam ketentuan itu.

Posisi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atau Kajati DKI ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon I.b. Dalam padanan jabatan pimpinan tinggi, kedudukan tersebut setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya. Dengan demikian, perubahan yang secara khusus disebut untuk Kajati DKI adalah penempatan jabatan pada eselon I.b sekaligus penggolongannya sebagai pimpinan tinggi madya. Rincian ini merujuk pada ketentuan Perpres Nomor 45 Tahun 2026, bukan pada jabatan kepala kejaksaan tinggi di daerah lain.

Berikutnya, Wakil Kajati DKI Jakarta ditetapkan pada jenjang struktural eselon II.a, yang dipadankan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama. Sementara itu, para asisten pada Kajati DKI ditempatkan pada jenjang eselon II.b, dan juga termasuk dalam kategori jabatan pimpinan tinggi pratama. Urutan tersebut menunjukkan rincian berbeda untuk masing-masing posisi: Kajati pada eselon I.b, Wakil Kajati pada eselon II.a, kemudian asisten pada eselon II.b.

Perpres tersebut dengan demikian menyebut tiga penetapan jenjang jabatan di Kejati DKI beserta padanan kategori pimpinan masing-masing. Kajati DKI Jakarta memperoleh jenjang eselon I.b atau pimpinan tinggi madya; Wakil Kajati berada pada eselon II.a atau pimpinan tinggi pratama; dan asisten berada pada eselon II.b atau pimpinan tinggi pratama. Penyampaian rincian ini terbatas pada jabatan-jabatan yang disebut dalam aturan, tanpa menambahkan perubahan terhadap posisi, kewenangan, maupun susunan lain yang tidak dinyatakan dalam ketentuan tersebut.

Penyesuaian tingkat jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berlangsung dalam konteks perubahan struktur pimpinan di wilayah yang sama. Sebelum jabatan Kajati DKI disetarakan dengan pimpinan berbintang tiga, posisi Panglima Kodam Jaya lebih dahulu mengalami kenaikan tingkat sebagai bagian dari validasi organisasi. Pangdam Jaya saat ini dijabat Letjen Deddy Suryadi. Perubahan pada jabatan militer tersebut menjadi salah satu latar yang membantu menjelaskan mengapa kesetaraan antarpimpinan di Jakarta kemudian menjadi perhatian.

Sesudah penyesuaian pada Pangdam Jaya, jabatan Kapolda Metro Jaya juga mengalami kenaikan tingkat. Posisi itu kini dijabat Komjen Dadang Hartanto. Dengan demikian, dua pimpinan utama di lingkungan TNI dan Polri yang bertugas di wilayah Jakarta sama-sama berada pada tingkat jabatan bintang tiga. Perubahan tersebut menempatkan kepemimpinan daerah dalam susunan yang lebih sepadan, terutama ketika menjalankan koordinasi lintas lembaga untuk urusan pemerintahan, keamanan, dan penegakan hukum di ibu kota.

Anang mengaitkan kesetaraan jabatan Kajati DKI dengan kondisi tersebut. Menurut penjelasan yang disampaikan, penyelarasan tingkat jabatan diperlukan agar posisi kejaksaan di Jakarta seimbang dengan Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya. Pertimbangannya bukan sekadar menyamakan pangkat, melainkan juga menyesuaikan bobot tanggung jawab dan kedudukan kelembagaan para pimpinan di wilayah yang sama. Dalam kerja antarlembaga, kesetaraan dapat mendukung komunikasi serta koordinasi pada tingkat pimpinan. Karena itu, kenaikan kelas jabatan Kajati DKI dipahami sebagai bagian dari penataan yang mengikuti susunan organisasi dan kepemimpinan setempat.

Baca juga: Kanit Reskrim Merakurak Diadukan ke Satreskrim, Ada Dugaan Pemerasan dalam Jabatan