Tuban – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban intensif menggencarkan program Polantas Menyapa sebagai upaya memperkuat pemahaman publik terhadap kewajiban administrasi kendaraan. Kali ini, fokus kegiatan adalah memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai tata cara pembayaran pajak dan prosedur registrasi kendaraan bermotor yang sah.
Digelar di titik-titik keramaian, petugas menjelaskan secara detail pentingnya membayar pajak tepat waktu serta melakukan registrasi ulang kendaraan sesuai aturan. Langkah ini dianggap krusial untuk menekan jumlah kendaraan tidak sah yang masih berkeliaran di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Moh. Imam Reza, menyebutkan bahwa keterbukaan informasi ini menjadi bagian dari strategi untuk memutus praktik percaloan dan menghapus kebiasaan masyarakat yang kerap lalai terhadap kewajiban pajak kendaraan.
“Kita ingin masyarakat paham, sadar, dan mandiri. Pajak kendaraan itu bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk tanggung jawab hukum dan keselamatan di jalan,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, warga juga diberi informasi terkait pelayanan Samsat, termasuk mekanisme pembayaran pajak tahunan, lima tahunan, mutasi, serta sanksi jika menunggak atau tidak melakukan registrasi ulang.
Respon masyarakat cukup positif. Banyak warga menyampaikan apresiasi atas informasi yang selama ini dianggap rumit atau tidak transparan.
Program Polantas Menyapa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai kecamatan, sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik dan langkah konkret Polri dalam membangun budaya tertib administrasi lalu lintas.