Probolinggo – Lemahnya pengawasan dan penindakan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap dugaan kejahatan lingkungan, khususnya di sektor pertambangan, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, aktivitas pertambangan di Desa Bhinor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, diduga berlangsung tanpa kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan terkesan kebal hukum.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Kajian Strategis Kepentingan Nasional (Paskal) Probolinggo Raya, Sulaiman, yang mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kapolri sejak pertengahan 2025 lalu.
“Surat tersebut berisi laporan dugaan kejahatan pertambangan serta dugaan kegagalan penegakan hukum oleh aparat terhadap salah satu tambang yang beroperasi di Desa Bhinor,” kata Sulaiman, Senin (19/1/2026).
Diduga Libatkan Oknum Pejabat Desa dan Pengusaha Tambang
Menurut Sulaiman, dalam aktivitas pertambangan yang disinyalir menyalahi aturan tersebut, terdapat sejumlah pihak yang diduga terlibat secara aktif maupun pasif. Di antaranya oknum Kepala Desa berinisial MH, serta dua oknum pengusaha tambang berinisial MZ dan P.
“MH diduga memiliki peran penting dalam pembiaran maupun pengelolaan aktivitas tambang. Termasuk dalam pemanfaatan wilayah desa, penggunaan akses jalan desa, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan,” ujarnya.
Sementara itu, MZ dan P disebut sebagai pelaku usaha pertambangan yang selama ini dikenal tidak mengindahkan aturan. Bahkan, keduanya kerap disebut-sebut sebagai ‘partner kerja’ yang seolah kebal saat berhadapan dengan aparat.
“Nama mereka sudah tidak asing di dunia pertambangan Probolinggo. Selalu lolos dari jeratan hukum, meski laporan masyarakat dan aktivis terus berdatangan,” tegas Sulaiman.
Berulang Dilaporkan, Penanganan Dinilai Jalan di Tempat
LSM Paskal mengaku telah berulang kali melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada APH di tingkat daerah. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah hukum yang konkret.
“Kami sudah melapor ke berbagai institusi penegak hukum di daerah. Bahkan kami mengadu langsung ke Kapolri pada Desember 2025. Namun sampai hari ini belum ada respons atau tindakan yang bisa kami lihat secara nyata,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Sulaiman, aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga kerugian negara.
Potensi Pelanggaran UU dan Sanksi Pidana
Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas pertambangan di Desa Bhinor berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
- Pasal 158, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, atau SIPB) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- Pasal 161 UU Minerba, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, atau melakukan pengolahan hasil tambang dari kegiatan ilegal.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Pasal 98 dan Pasal 99, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau lalai menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Selain itu, apabila terdapat unsur penyalahgunaan jabatan oleh oknum pejabat desa, maka dapat dijerat dengan:
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum
Sulaiman menegaskan bahwa kasus ini bukan semata persoalan pelanggaran administratif atau pidana lingkungan. Lebih dari itu, penanganannya menjadi tolok ukur integritas dan independensi aparat penegak hukum.
“Ini menyangkut keadilan, keberpihakan pada hukum, dan keberanian APH dalam menindak pelaku, siapa pun dia. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.
LSM Paskal berharap adanya atensi serius dari aparat penegak hukum, baik di daerah maupun pusat, agar persoalan dugaan tambang bermasalah di wilayah timur Kabupaten Probolinggo tersebut dapat ditangani secara transparan dan profesional.
(Edi D/Tim/Red/**)

