Jakarta | Pada Jumat, 23 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurut paparan tersebut, penanganan perkara mencakup tersangka perorangan maupun korporasi, dengan total areal terbakar secara keseluruhan lebih dari 35.390 hektare. Dalam rangkuman penindakan yang disampaikan, sebanyak 243 orang dan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Angka-angka ini menggambarkan cakupan penanganan hukum yang melibatkan individu dan badan usaha, sebagaimana dipaparkan Kapolri. Informasi tersebut menjadi inti perkembangan yang diumumkan pada hari itu, tanpa penjelasan tambahan mengenai rincian setiap perkara.
Jumlah tersangka perorangan dan korporasi tersebut merupakan rangkuman penindakan yang disampaikan Suyudi, bukan uraian terpisah tentang hasil penyidikan masing-masing kasus. Demikian pula, angka luas areal terbakar merujuk pada keseluruhan area yang disebutkan dalam paparan, yakni lebih dari 35.390 hektare. Keterangan yang tersedia tidak menguraikan bagaimana luas tersebut dihitung, rentang waktu pencatatannya, maupun pembagian angka berdasarkan wilayah. Karena itu, angka-angka tersebut perlu dibaca sesuai konteks penyampaian Kapolri: sebagai gambaran skala penegakan hukum karhutla yang mencakup perkara perorangan dan korporasi.
Paparan itu juga tidak menyertakan rincian lokasi kebakaran, identitas pihak yang menjadi tersangka, atau tahapan penanganan hukum pada setiap perkara. Tanpa informasi tersebut, tidak tepat untuk menarik kesimpulan mengenai penyebab kebakaran ataupun mengaitkan tersangka tertentu dengan lokasi tertentu. Keterangan yang dapat dipastikan dari perkembangan ini terbatas pada luas areal terbakar secara keseluruhan yang melebihi 35.390 hektare serta penetapan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka. Dengan menjaga batas informasi yang diumumkan, pembaca dapat memahami skala penindakan tanpa mencampuradukkan data agregat dengan fakta perkara yang belum dijelaskan secara terperinci.
Penanganan perkara perorangan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan oleh 13 Polda. Dalam kelompok penanganan ini, kepolisian mencatat 286 laporan polisi dengan status perkara yang beragam. Rincian tersebut memperlihatkan tahapan proses hukum yang telah dicapai, mulai dari penyelidikan hingga perkara yang dinyatakan selesai. Angka-angka ini menggambarkan perkembangan penanganan laporan, bukan satu status tunggal yang berlaku bagi seluruh perkara. Karena itu, pembacaan data perlu membedakan secara jelas laporan yang masih ditelusuri, perkara yang dihentikan pada tahap penyelidikan, perkara yang sudah disidik, serta perkara yang dinyatakan selesai.
Dari total 286 laporan, sebanyak 32 masih berada pada tahap penyelidikan. Sembilan laporan dihentikan penyelidikannya, sementara 189 perkara berlanjut ke tahap penyidikan. Sebanyak 56 perkara lainnya dinyatakan selesai. Jika dijumlahkan, keempat kelompok status tersebut mencakup seluruh laporan polisi yang dicatat. Perbedaan istilah ini penting: penyelidikan merupakan tahap awal untuk menilai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana, sedangkan penyidikan merupakan proses untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas perkara. Adapun penghentian penyelidikan dan pernyataan bahwa suatu perkara selesai menunjukkan status penanganan yang berbeda, dan tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil akhir di pengadilan.
Suyudi menyebut bahwa luas area terbakar yang tercakup dalam kelompok laporan perorangan tersebut mencapai 5.856 hektare. Dalam penanganan yang sama, jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tercatat sebanyak 243 orang. Data ini menunjukkan skala dampak kebakaran yang ditangani serta jumlah individu yang menghadapi proses hukum. Namun, angka tersangka tidak boleh disamakan dengan jumlah putusan bersalah, sebab penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan perkara tetap harus ditangani sesuai tahapan yang berlaku. Demikian pula, 56 perkara yang dinyatakan selesai tidak dapat serta-merta diartikan telah menghasilkan putusan pengadilan. Keterangan status secara terpisah membantu pembaca memahami capaian penanganan tanpa menyimpulkan hasil yang tidak disebutkan dalam data tersebut.
Penanganan dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi dilakukan oleh 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Berdasarkan laporan terakhir, yang dihimpun hingga 20 Oktober pukul 18.00, tercatat 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Dari keseluruhan penanganan tersebut, 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Angka-angka ini menggambarkan perkembangan proses hukum dan tidak dengan sendirinya menunjukkan putusan bersalah.
Polisi menghentikan penyelidikan terhadap enam laporan, sedangkan 94 laporan lainnya masih berada dalam proses penyidikan. Perbedaan tahapan ini penting: laporan yang penyelidikannya dihentikan tidak termasuk dalam kelompok yang sedang disidik, sementara penyidikan merupakan proses untuk mengumpulkan bukti dan menilai dugaan tindak pidana. Dengan demikian, jumlah laporan pada setiap tahap tidak boleh disamakan dengan jumlah korporasi yang berstatus tersangka. Satu laporan juga merupakan unit perkara, bukan ukuran langsung jumlah pihak yang terlibat atau luas dampaknya.
Untuk perkara yang telah naik ke penyidikan, Polri merekomendasikan pencabutan izin pada 23 laporan. Di dalam kelompok tersebut, 11 korporasi telah berstatus tersangka dan 12 korporasi lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka. Secara terpisah, terdapat 71 laporan yang belum memperoleh rekomendasi pencabutan izin; dua korporasi pada kelompok ini sudah menjadi tersangka, sedangkan 69 lainnya belum. Rincian itu menunjukkan bahwa rekomendasi administratif mengenai izin bukan penetapan status pidana: sebuah korporasi dapat berstatus tersangka tanpa rekomendasi pencabutan izin, dan rekomendasi tersebut juga tidak otomatis menjadikan korporasi tersangka.
Suyudi menyatakan kelompok yang disebut dalam laporan tersebut mencakup 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing. Keterangan ini perlu dibaca sesuai konteks kelompok yang dirujuk, bukan sebagai pengganti rincian status setiap perkara. Secara keseluruhan, pembaruan data membedakan tiga hal: jumlah laporan yang ditangani, status penyidikan atau tersangka, serta rekomendasi pencabutan izin. Pemisahan kategori tersebut membantu pembaca memahami perkembangan penegakan hukum tanpa mencampuradukkan proses penyidikan dengan langkah administratif terhadap kegiatan usaha.
Suyudi merinci bahwa 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki total luas konsesi 209.933 hektare. Dari seluruh wilayah konsesi tersebut, area yang terbakar mencapai 11.105,39 hektare. Angka ini menggambarkan cakupan lahan yang berada dalam konsesi perusahaan-perusahaan yang sedang diproses dalam perkara kebakaran hutan dan lahan, meskipun luas konsesi dan luas area terbakar merupakan ukuran yang berbeda. Sebaran tersangka korporasi itu terkonsentrasi di tiga provinsi di Kalimantan. Delapan perusahaan beroperasi di Kalimantan Barat, dua berada di Kalimantan Tengah, dan satu lainnya di Kalimantan Selatan. Rincian wilayah tersebut disampaikan Suyudi untuk menunjukkan lokasi konsesi yang terkait dengan penanganan kasus.
Selain kelompok yang sudah menjadi tersangka, terdapat 12 korporasi lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Luas konsesi mereka secara keseluruhan tercatat 166.756 hektare, sementara area terbakar di dalamnya mencapai 8.849 hektare. Status belum tersangka berarti proses penanganan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut belum menghasilkan penetapan hukum yang sama dengan 11 korporasi sebelumnya. Karena itu, data luas konsesi dan kebakaran tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai tanggung jawab pidana. Rincian yang dipaparkan memberi gambaran tentang skala wilayah yang menjadi perhatian, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa setiap perusahaan telah terbukti melanggar hukum. Penetapan tersangka maupun tindak lanjut terhadap perusahaan lainnya tetap merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Presiden Prabowo Subianto turut menanggapi persoalan pelanggaran berulang dalam penanganan karhutla. Pada Kamis, 22 Oktober 2026, saat menghadiri acara tim percepatan akses keuangan daerah di JIExpo Kemayoran, Jakarta, ia menyatakan perusahaan yang berulang kali melanggar aturan dapat menghadapi pencabutan izin konsesi.
Baca juga: Penggeledahan KPK di Bogor: 17 Orang Tersangka Suap HGB Terjaring | KPK Tetapkan Ahmad Dedi Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bea Cukai | Bupati Bolaang Mongondow Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan




