Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel bunga pinjaman online. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan tidak terdapat unsur kartel bunga yang dilakukan para pelaku usaha sebagaimana dituduhkan oleh KPPU. Keputusan ini menjadi pokok perkembangan dalam perkara yang melibatkan sejumlah penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Dengan dibatalkannya putusan KPPU, penilaian atas dugaan pengaturan bunga pinjaman tidak lagi berdiri sebagaimana sebelumnya ditetapkan oleh lembaga pengawas persaingan usaha. Pusat perhatian perkara kini tertuju pada pertimbangan majelis mengenai ada atau tidaknya unsur kartel dalam tindakan perusahaan yang diperiksa.
Perkara ini sebelumnya berlanjut ke jalur hukum setelah 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending mengajukan upaya hukum terhadap putusan KPPU. Langkah tersebut menunjukkan bahwa putusan mengenai dugaan pelanggaran persaingan usaha itu ditantang oleh banyak pelaku dalam industri pinjaman daring. Pada pokoknya, para pihak membawa persoalan tersebut untuk memperoleh penilaian melalui pengadilan. Majelis hakim kemudian menyatakan bahwa unsur kartel bunga sebagaimana dituduhkan tidak terdapat pada para pelaku usaha. Pernyataan itu menjadi dasar bagi pembatalan putusan KPPU oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, hasil pemeriksaan pengadilan berbeda dari kesimpulan yang sebelumnya termuat dalam putusan komisi.
Pembatalan ini menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi perusahaan yang menjalankan layanan fintech peer-to-peer lending, sekaligus bagi pihak yang mengawasi persaingan usaha. Dalam perkara ini, inti yang perlu dicermati ialah kesimpulan majelis tentang tidak adanya unsur kartel bunga, bukan sekadar jumlah perusahaan yang mengajukan upaya hukum. Putusan pengadilan juga menandai adanya perbedaan penilaian terhadap dugaan yang menjadi dasar tindakan KPPU. Bagi industri pinjaman online, kejelasan mengenai batas tindakan yang dapat dianggap sebagai kartel relevan dalam menjalankan kegiatan usaha. Perkembangan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut penerapan aturan persaingan usaha terhadap pelaku di sektor pendanaan digital.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan apresiasi atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara bunga pinjaman daring. Bagi asosiasi, putusan tersebut menjadi penegasan penting bahwa setiap sengketa dalam industri pendanaan digital perlu diperiksa secara cermat melalui proses yang terbuka dan berimbang. AFPI menilai jalannya pemeriksaan menunjukkan majelis hakim mempertimbangkan materi yang relevan, bukan hanya melihat kesimpulan atau tuduhan secara terpisah dari keadaan yang melatarbelakangi perkara. Penilaian terhadap tindakan para pihak, menurut asosiasi, sebaiknya bertumpu pada bukti yang diuji di persidangan serta pemahaman memadai atas karakter industri dan aturan yang berlaku.
Ketua Umum AFPI, Kuseryansyah, menyampaikan bahwa majelis hakim memberikan ruang kepada asosiasi untuk menjelaskan fakta dan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam keterangannya pada Jumat, 23 Oktober 2026, ia menekankan pentingnya kesempatan itu agar konteks industri pada saat peristiwa yang dipersoalkan terjadi dapat disampaikan secara utuh. Kesempatan tersebut memungkinkan AFPI menerangkan kondisi dan latar yang relevan, sehingga penilaian atas perkara tidak dilepaskan dari fakta konkret yang muncul dalam pemeriksaan. Keterangan itu mencerminkan pandangan asosiasi bahwa proses hukum perlu memberi para pihak kesempatan yang seimbang untuk menjelaskan posisi masing-masing dan mendukungnya dengan bahan yang dapat diperiksa oleh majelis hakim.
Menurut AFPI, pemeriksaan berlangsung secara objektif dan profesional, dengan majelis hakim mendasarkan penilaian pada fakta serta bukti yang diajukan dan diuji selama persidangan. Pendekatan tersebut dipandang penting bagi kepastian hukum, khususnya di sektor fintech pendanaan yang berkembang dan berhubungan dengan kepentingan masyarakat. Kepastian hukum membantu pelaku usaha memahami batas kewajiban dan hak mereka, sekaligus menjaga agar kebijakan dan tindakan di industri dinilai berdasarkan aturan. Apresiasi AFPI atas putusan ini menunjukkan harapan asosiasi agar perkara di sektor digital ditangani dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlakuan adil. Asosiasi menilai bahwa ruang untuk memaparkan bukti dan konteks akan memperkuat kualitas pemeriksaan serta kepercayaan proses peradilan. Dengan demikian, respons AFPI menitikberatkan pada penghargaan terhadap proses yang memberi tempat bagi fakta dan argumentasi dalam penilaian hukum.
AFPI menegaskan bahwa ketentuan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi dalam layanan pendanaan daring ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan dibuat secara sepihak oleh asosiasi ataupun masing-masing penyelenggara. Karena itu, pengaturan mengenai batas tersebut merupakan bagian dari kebijakan regulator yang menjadi acuan bagi perusahaan pinjaman daring dalam menjalankan kegiatan usaha. Posisi ini penting dalam menempatkan tanggung jawab pengaturan pada lembaga yang berwenang sekaligus menjelaskan dasar industri menerapkan ketentuan yang berlaku. AFPI menyatakan bahwa penyelenggara yang mengikuti batas dan arahan regulator pada dasarnya sedang menjalankan kewajiban kepatuhan, bukan menetapkan aturan sendiri untuk mengabaikan perlindungan pengguna jasa.
Menurut AFPI, batas maksimum manfaat ekonomi memiliki tujuan perlindungan konsumen. Ketentuan itu diharapkan membantu menjaga agar biaya pinjaman tetap berada dalam kerangka yang ditetapkan regulator, sehingga masyarakat memahami batas yang berlaku saat mengakses pendanaan. Pengaturan tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah praktik predatory lending, yaitu penyaluran pinjaman dengan ketentuan yang merugikan atau membebani peminjam secara tidak wajar. Selain itu, aturan mengenai batas manfaat ekonomi dipandang sebagai salah satu upaya menghadapi pinjaman online ilegal yang menawarkan bunga tinggi dan beroperasi di luar pengawasan. Dengan demikian, keberadaan batas bukan semata urusan teknis industri, melainkan bagian dari perlindungan masyarakat dan tata kelola sektor keuangan digital.
AFPI menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya mengikuti arahan regulator terkait ketentuan tersebut. Sikap itu, menurut asosiasi, mencerminkan komitmen untuk menjalankan kegiatan industri sesuai kebijakan OJK dan memberikan perlindungan yang sejalan dengan tujuan pengaturan. Dalam pandangan AFPI, kepatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan regulator tidak semestinya diperlakukan sebagai pelanggaran. Penilaian yang mengabaikan dasar aturan dan arahan otoritas dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai standar yang harus dipatuhi perusahaan. Karena itu, penegasan bahwa batas manfaat ekonomi berasal dari OJK juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Kepastian tersebut membantu penyelenggara memahami kewajibannya, merencanakan layanan secara bertanggung jawab, dan menjaga konsistensi penerapan aturan, sementara perlindungan konsumen tetap menjadi tujuan utama kebijakan.
AFPI menegaskan komitmennya untuk mendukung penyelenggaraan industri pendanaan digital atau pindar yang bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya asosiasi mendorong praktik usaha yang memperhatikan perlindungan konsumen serta dijalankan dengan tata kelola yang baik. Dalam menjalankan peran tersebut, AFPI menyatakan akan terus mendukung anggota agar memahami dan menerapkan aturan yang relevan dalam kegiatan operasionalnya. Kepatuhan terhadap ketentuan menjadi landasan penting bagi penyelenggara dalam menjalankan layanan secara tertib dan akuntabel.
Sehubungan dengan perkembangan perkara, AFPI menghormati proses hukum yang berlangsung serta putusan yang ditetapkan oleh lembaga peradilan. Sikap tersebut mencerminkan penghormatan terhadap mekanisme hukum dan kewenangan institusi yang menangani perkara. Asosiasi juga memandang perkembangan perkara sebagai hal yang perlu dicermati secara saksama, tanpa mengesampingkan prinsip kepastian hukum bagi para pihak. Dengan demikian, komunikasi mengenai perkara tetap perlu mengacu pada informasi yang dapat dipastikan dan tidak mendahului proses atau penilaian hukum yang berlaku.
AFPI akan mengambil pembelajaran dari perkembangan perkara tersebut sebagai salah satu bahan untuk memperkuat tata kelola industri. Pembelajaran dapat menjadi dasar untuk meninjau pemahaman terhadap ketentuan, mendorong praktik yang konsisten, serta memperkuat koordinasi di pemangku kepentingan sesuai peran masing-masing.
Baca juga: Tantangan Kepastian Hukum dalam Dunia Investasi Indonesia | Kenaikan Kasus ISPA di Jakarta: Apa yang Perlu Diketahui? | Pilihan Kereta dari Jakarta ke Kebumen dan Tarifnya






