Jakarta | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa kondisi perunggasan nasional menunjukkan keadaan yang tidak lazim. Dalam sidang kabinet paripurna pada Rabu, 21 Oktober 2026, ia melaporkan produksi telur ayam yang melimpah, bahkan dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan ekspor. Namun, keadaan pasokan tersebut tidak tercermin dalam pergerakan harga yang dirasakan oleh seluruh pihak di rantai perdagangan.
Menurut inti laporan itu, harga telur di tingkat peternak justru mengalami penurunan. Sementara itu, harga yang dibayar konsumen di pasar meningkat. Dengan demikian, produsen menerima nilai jual yang lebih rendah, sedangkan rumah tangga harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk membeli komoditas yang sama. Perbedaan arah ini menjadi pokok perhatian pemerintah karena melimpahnya produksi biasanya diharapkan menjaga ketersediaan barang dan membantu menahan kenaikan harga.
Amran menyoroti bahwa situasi tersebut memperlihatkan adanya jarak harga di tingkat usaha ternak dan harga di tingkat konsumen. Laporan kepada Presiden bukan sekadar menyatakan bahwa pasokan mencukupi, tetapi juga menunjukkan bahwa kelancaran pasokan belum otomatis membuat manfaatnya dirasakan secara merata. Ketika harga di hulu turun sementara harga di hilir naik, muncul pertanyaan mengenai bagaimana perubahan harga bergerak sepanjang jalur distribusi.
Gambaran itu penting bagi penyusunan respons kebijakan. Pemerintah perlu memahami faktor yang membuat harga berbeda arah, termasuk perkembangan distribusi dan pembentukan harga pada tiap tahapan pemasaran, sebelum menentukan langkah yang tepat. Dengan begitu, perhatian tidak hanya tertuju pada jumlah produksi atau kemampuan memenuhi permintaan ekspor, tetapi juga pada hubungan harga yang diterima peternak dan harga yang dibayarkan masyarakat.
Inti laporan Amran kepada Prabowo adalah kontras tersebut: telur tersedia melimpah dan berpotensi memenuhi kebutuhan ekspor, tetapi peternak menghadapi harga yang melemah sementara konsumen menghadapi harga yang lebih tinggi. Pergerakan berlawanan di dua tingkat pasar inilah yang membuat kondisi telur dinilai tidak lazim dan menjadi perhatian dalam sidang kabinet.
Amran menyebut harga telur di tingkat peternak mengalami penurunan hingga Rp21.000 per kilogram. Kondisi tersebut terjadi ketika harga telur yang dibayar konsumen justru telah melampaui harga eceran tertinggi (HET). Perbedaan arah pergerakan ini memperlihatkan adanya kesenjangan harga di tingkat produksi dan harga di pasar. Peternak menerima harga yang lebih rendah, sementara konsumen menghadapi harga yang berada di atas batas eceran tertinggi. Situasi ini menjadi perhatian karena perubahan harga pada kedua tingkat tersebut tidak berjalan searah.
Informasi yang disampaikan Amran menunjukkan bahwa penurunan harga di tingkat peternak belum tercermin pada harga yang berlaku bagi konsumen. Dengan kata lain, harga yang diterima produsen turun, tetapi harga jual di pasar tetap melampaui HET. Angka yang tersedia untuk harga peternak adalah Rp21.000 per kilogram. Sementara itu, tidak disebutkan nilai pasti harga konsumen yang telah berada di atas HET. Karena itu, kondisi tersebut dapat dijelaskan melalui perbandingan posisinya terhadap batas harga, tanpa menambahkan nominal yang tidak tersedia.
Pemerintah masih menelusuri penyebab ketimpangan harga produksi dan harga konsumen. Amran menyatakan bahwa pergerakan harga di kedua tingkat itu tidak berlangsung sebagaimana mestinya, sehingga diperlukan penelusuran lebih lanjut. Belum ada penyebab tertentu yang dapat dipastikan dari informasi tersebut. Oleh sebab itu, perbedaan harga ini perlu dipahami sebagai kondisi yang sedang diperiksa, bukan sebagai akibat dari faktor tertentu yang telah terbukti. Penelusuran pemerintah diharapkan memberi gambaran mengenai hubungan harga yang diterima peternak dan harga yang dibayar konsumen, sekaligus menjelaskan mengapa penurunan pada tingkat produksi belum diikuti perubahan yang sepadan di pasar. Untuk saat ini, fakta utamanya tetap berupa harga peternak yang turun hingga Rp21.000 per kilogram dan harga konsumen yang melampaui HET.
Persoalan harga telur yang bergerak berbeda tingkat peternak dan pasar telah dibahas pemerintah melalui koordinasi lintas instansi. Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyampaikan bahwa ia telah membicarakan kondisi tersebut bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta pihak kepolisian. Pembahasan ini mencerminkan upaya pemerintah menelusuri perkembangan harga dan menjaga agar distribusi komoditas pangan berjalan dengan baik. Ketika harga di tingkat peternak melemah sementara harga yang dibayar konsumen masih lebih tinggi, koordinasi diperlukan untuk memahami mata rantai pasok, biaya distribusi, dan pembentukan harga. Namun, komunikasi antarlembaga saja tidak serta-merta mengubah keadaan di lapangan, terutama ketika jumlah telur yang tersedia jauh melampaui kebutuhan yang terserap.
Selain membahas pengawasan harga, Amran menyebut koordinasi dengan Badan Gizi Nasional untuk meningkatkan penggunaan telur dalam program Makan Bergizi Gratis. Frekuensi penyajian telur dalam program tersebut diminta menjadi dua hingga tiga kali dalam seminggu. Langkah ini diarahkan untuk memperluas permintaan terhadap telur sekaligus mendukung pemenuhan gizi penerima manfaat. Program berskala besar berpotensi menjadi saluran penyerapan yang membantu menghubungkan produksi peternak dengan kebutuhan konsumsi. Meski demikian, tambahan permintaan dari program pemerintah perlu dipertimbangkan bersama volume produksi, ketersediaan pasokan, dan pelaksanaan di berbagai daerah. Dampaknya terhadap harga juga bergantung pada seberapa cepat dan konsisten peningkatan penggunaan itu dapat dijalankan.
Upaya menambah konsumsi tersebut belum mampu menahan penurunan harga di tingkat peternak. Salah satu penyebab yang disampaikan adalah produksi telur yang berlimpah, sehingga pasokan masih lebih besar daripada kemampuan pasar menyerapnya pada harga yang menguntungkan produsen. Pemerintah juga telah mengirim surat kepada Kapolri agar pihak yang memainkan harga komoditas pangan ditindak sesuai ketentuan. Permintaan penindakan itu merupakan bagian dari pengawasan terhadap dugaan praktik yang dapat mengganggu pembentukan harga, tanpa menunjuk pelaku tertentu. Sementara proses pengawasan berlangsung, persoalan mendasar berupa keseimbangan produksi dan permintaan tetap perlu ditangani. Koordinasi pemerintah, penyerapan melalui program pangan, serta pemantauan distribusi menjadi beberapa langkah yang diharapkan membantu memperbaiki kondisi, meskipun hasilnya tidak serta-merta terlihat.
Dalam kesempatan yang sama ketika membahas persoalan harga telur, Amran juga menyampaikan laporan mengenai dugaan ketidakwajaran harga beras premium fortifikasi. Isu beras tersebut merupakan persoalan tersendiri dan berbeda dari anomali harga telur yang menjadi pokok pembahasan. Menurut keterangan Amran, produk beras premium fortifikasi itu dijual dengan harga hingga Rp56.000 per kilogram. Angka tersebut menjadi perhatian karena, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium di IPB yang ia sampaikan, harga produksi semestinya berada di sekitar Rp13.000 per kilogram. Perbedaan harga jual yang disebutkan dan perkiraan biaya produksi itu menjadi inti laporan yang disampaikan.
Keterangan tersebut memuat dua angka yang perlu dibedakan: harga jual produk yang dilaporkan mencapai Rp56.000 per kilogram dan harga produksi yang dinilai semestinya sekitar Rp13.000 per kilogram. Angka kedua merujuk pada hasil pemeriksaan laboratorium di IPB sebagaimana disampaikan Amran, bukan pada harga jual di pasar. Dengan demikian, laporan ini menyoroti dugaan ketidakwajaran harga beras premium fortifikasi, bukan perubahan harga telur di tingkat peternak maupun pasar. Penyampaian laporan itu memperluas isu yang dibahas dalam kesempatan tersebut, tetapi tidak mengubahnya menjadi bagian dari persoalan telur. Kedua isu perlu dipahami secara terpisah sesuai keterangan yang tersedia.
Amran menyebut pemerintah akan menyelesaikan persoalan harga beras premium fortifikasi tersebut dalam waktu dekat. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah berencana menangani masalah yang dilaporkan, meskipun keterangan yang disampaikan tidak merinci langkah, tahapan, ataupun bentuk penyelesaiannya.




