Kota Madiun | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Maidi, Wali Kota Madiun nonaktif, dalam perkara korupsi dana corporate social responsibility (CSR). Putusan tersebut menyatakan Maidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan dana CSR. Hukuman itu menjadi inti putusan yang dibacakan di persidangan, sekaligus menetapkan kesimpulan majelis atas perkara yang menempatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan sebagai pokok perkara.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar pada 22 Oktober 2026. Dengan pembacaan tersebut, majelis menyampaikan keputusan atas perkara yang melibatkan Maidi dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Madiun nonaktif. Dalam amar putusan, hakim menyatakan unsur perbuatan yang menjadi dakwaan terbukti sebagai tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Maidi.
Perkara ini berkaitan dengan dana corporate social responsibility atau CSR, sementara pemerasan dan gratifikasi menjadi bentuk tindak pidana yang dinyatakan terbukti oleh hakim. Informasi putusan yang disampaikan mencakup identitas terdakwa, jenis perkara, kesimpulan majelis, lama hukuman, serta waktu pembacaan putusan. Tidak ada rincian lain mengenai proses perkara atau pertimbangan hakim yang disertakan dalam keterangan tersebut. Karena itu, inti berita ini adalah keputusan pengadilan dan pernyataan bahwa Maidi terbukti melakukan korupsi.
Penjatuhan hukuman lima tahun penjara menandai hasil pemeriksaan perkara pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya sebagaimana disampaikan melalui putusan majelis. Ernawati Anwar membacakan putusan pada 22 Oktober 2026, dengan kesimpulan bahwa Maidi terbukti melakukan pemerasan dan gratifikasi terkait dana CSR. Dengan demikian, pokok keputusan pengadilan terhadap Wali Kota Madiun nonaktif tersebut adalah pidana penjara lima tahun dalam perkara korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim membebankan sejumlah kewajiban finansial kepada Maidi dalam perkara korupsi dana CSR. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar serta denda Rp250 juta. Kedua sanksi tersebut memiliki fungsi dan dasar yang berbeda: uang pengganti dimaksudkan untuk mengganti kerugian atau manfaat yang terkait dengan tindak pidana, sedangkan denda merupakan hukuman berupa pembayaran sejumlah uang kepada negara. Dengan demikian, putusan tidak hanya memuat hukuman badan, tetapi juga konsekuensi keuangan bagi terpidana.
Untuk uang pengganti, batas pembayaran yang ditetapkan adalah paling lambat tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut memberi batas waktu bagi Maidi untuk memenuhi kewajibannya setelah perkara tidak lagi berada dalam proses upaya hukum biasa. Pelaksanaan pembayaran mengikuti amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda yang dimiliki terpidana untuk menutupi jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan, bukan penghapusan atas kewajiban finansialnya.
Putusan juga mengatur konsekuensi apabila pembayaran tetap tidak dapat dipenuhi. Jika Maidi tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban tersebut, sisa pembayaran diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Artinya, penerapan pidana pengganti bergantung pada tidak terpenuhinya pembayaran serta tidak mencukupinya aset yang dapat digunakan untuk menutup kewajiban itu. Selain sanksi finansial, Maidi dijatuhi larangan mencalonkan diri dalam politik selama lima tahun. Larangan tersebut membatasi haknya untuk mengajukan diri sebagai calon dalam kontestasi politik selama jangka waktu yang ditetapkan dalam putusan. Rincian mengenai pembayaran, kemungkinan penyitaan aset, pidana pengganti, dan pembatasan politik memperlihatkan bahwa amar putusan mencakup beberapa bentuk sanksi di luar pidana penjara utama. Pelaksanaan masing-masing ketentuan tetap mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta prosedur hukum yang berlaku.Dalam perkara korupsi dana CSR yang menjerat Maidi, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum, yaitu tujuh tahun dua bulan penjara. Dengan demikian, terdapat selisih dua tahun dua bulan hukuman yang diputuskan hakim dan pidana yang diminta jaksa. Perbedaan angka itu menjadi salah satu hal yang menonjol dalam perkembangan perkara ini, karena putusan akhir tidak sama dengan tuntutan penuntutan yang disampaikan dalam proses persidangan.
Tuntutan jaksa merupakan permintaan hukuman yang diajukan kepada majelis hakim setelah penuntut umum menyampaikan perkara dan penilaiannya. Sementara itu, vonis adalah keputusan yang ditetapkan hakim dalam persidangan. Dalam kasus Maidi, tuntutan tujuh tahun dua bulan menunjukkan besaran pidana yang diminta jaksa, sedangkan putusan lima tahun menjadi hukuman yang harus dijalani berdasarkan keputusan pengadilan. Kedua angka tersebut perlu dibedakan agar pemberitaan mengenai hasil perkara tidak mencampuradukkan permintaan penuntut umum dengan keputusan majelis hakim.
Secara hitungan, tuntutan jaksa setara dengan 86 bulan penjara, sedangkan vonis hakim setara dengan 60 bulan. Selisihnya adalah 26 bulan, atau dua tahun dua bulan. Perbandingan ini menggambarkan bahwa hukuman yang dijatuhkan lebih ringan daripada pidana yang diminta dalam tuntutan. Namun, informasi yang tersedia tidak memuat penjelasan mengenai pertimbangan majelis hakim dalam menentukan lamanya hukuman. Karena itu, perbedaan tuntutan dan vonis dapat disampaikan sebagai fakta angka, tanpa menyimpulkan alasan di balik keputusan tersebut. Uraian yang terbatas pada angka juga membantu menjaga pemberitaan tetap cermat dan tidak menambahkan keterangan yang belum tersedia.
Dalam perkara pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), majelis hakim menilai Maidi memanfaatkan kedudukannya sebagai wali kota untuk memperoleh keuntungan. Penilaian tersebut menjadi inti pertimbangan hakim dalam perkara yang mengaitkan penggunaan jabatan dengan upaya mendapatkan manfaat bagi dirinya sendiri maupun pihak lain. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya dipandang dari keberadaan dana CSR, tetapi juga dari kesimpulan majelis mengenai tujuan dan penggunaan kewenangan dalam rangkaian perbuatan yang diperiksa di persidangan.
Temuan hakim menyebut bahwa keuntungan yang hendak diperoleh tidak terbatas pada kepentingan pribadi Maidi. Majelis juga menilai terdapat manfaat yang ditujukan bagi orang lain. Keterangan itu penting untuk memahami dasar pertimbangan dalam perkara, karena cakupan keuntungan yang dinilai hakim mencakup Maidi dan pihak lain. Namun, uraian mengenai kesimpulan tersebut perlu dibedakan dari rincian tindakan atau peran setiap orang: bahan yang tersedia tidak merinci bentuk keuntungan, jumlah dana, ataupun tahapan tertentu yang dikaitkan dengan masing-masing pihak. Karena itu, hal-hal tersebut tidak dapat ditambahkan sebagai fakta.
Dua nama lain yang dikaitkan dalam perkara ini ialah Thoriq Megah, Kepala Dinas PUPR Madiun, serta pengusaha swasta Rochim Ruhdiyanto, yang disebut sebagai orang dekat Maidi. Keterkaitan nama mereka menjadi bagian dari konteks perkara pemerasan dan gratifikasi dana CSR, tetapi keterangan yang menjadi dasar tulisan ini tidak memerinci tindakan masing-masing ataupun urutan keterlibatan mereka. Penyebutan keduanya karena itu tidak dengan sendirinya menjelaskan peran spesifik, membuktikan tindakan tertentu, atau menetapkan kesimpulan hukum atas diri mereka. Temuan yang dapat disampaikan secara tegas dari bahan tersebut ialah penilaian majelis bahwa Maidi menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya dan orang lain. Pembatasan uraian ini menjaga agar pemberitaan tetap berpegang pada kesimpulan hakim yang disebutkan, tanpa mengubah keterkaitan para pihak menjadi klaim yang tidak tersedia dalam keterangan sumber.
Baca juga: Penyitaan Mobil Mewah Anggota DPRD Bengkulu Terkait Dugaan Korupsi | Penggeledahan KPK di Kantor Summarecon Bogor Terkait Dugaan Korupsi | Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengurusan Hak Tanah: Fokus KPK di Bogor






