Pemerintah Berburu Sumber BBM Baru Setelah Pasokan Minyak Indonesia Berkurang 25 Persen

Pemerintah Berburu Sumber BBM Baru Setelah Pasokan Minyak Indonesia Berkurang 25 Persen

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah sementara mekanisme pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini dilakukan melalui tender oleh PT Pertamina (Persero). Kebijakan tersebut diambil ketika pemerintah menghadapi gangguan pada pasokan minyak mentah dunia, terutama akibat meningkatnya ketegangan dan konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah. Situasi itu berpotensi memengaruhi kelancaran rantai pasok energi global serta ketersediaan bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri.

Melalui perubahan mekanisme tersebut, pengadaan tidak lagi sepenuhnya mengandalkan proses tender rutin. Pemerintah akan berupaya memperoleh pasokan secara lebih langsung dari negara-negara yang memiliki cadangan minyak atau kelebihan stok. Pendekatan ini dinilai dapat memberikan ruang gerak yang lebih besar untuk menyesuaikan sumber pasokan dengan kondisi pasar dan kebutuhan BBM nasional.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa pemerintah kini akan mencari negara yang mampu menyediakan minyak mentah bagi Indonesia. Pencarian tersebut mencakup negara-negara dengan ketersediaan cadangan maupun surplus produksi yang dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan impor. Langkah ini menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap perubahan situasi pasokan minyak dunia.

Pengadaan secara langsung juga dimaksudkan untuk memperkuat kepastian pasokan di tengah kondisi geopolitik yang belum stabil. Dengan menjajaki sumber minyak baru, pemerintah berharap kebutuhan kilang dan distribusi BBM tetap dapat dipenuhi secara berkelanjutan. Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada perolehan volume minyak, tetapi juga pada upaya menjaga stok BBM nasional agar tetap aman. Ketersediaan stok menjadi pertimbangan penting untuk memastikan kegiatan masyarakat dan perekonomian tidak terganggu apabila gangguan pasokan global berlanjut.

Perubahan skema pengadaan minyak dilakukan karena jalur pasokan dari kawasan Timur Tengah menghadapi ketidakpastian yang semakin besar. Konflik yang sedang berlangsung memengaruhi kelancaran pengiriman, terutama setelah Selat Hormuz ditutup akibat konflik tersebut. Kondisi ini membuat pergerakan minyak menuju pasar tujuan tidak dapat berlangsung seperti dalam keadaan normal. Bagi Indonesia, gangguan itu bukan sekadar persoalan jadwal kedatangan, melainkan ancaman langsung terhadap kesinambungan pasokan bahan bakar minyak di dalam negeri.

Penutupan Selat Hormuz berdampak langsung pada pasokan minyak Indonesia. Sebanyak 25 persen dari pasokan minyak nasional disebut hilang akibat situasi tersebut. Pengurangan dalam skala itu dapat mempersempit ruang pemerintah dalam mengatur ketersediaan BBM, terutama ketika kebutuhan domestik harus tetap dipenuhi secara berkelanjutan. Karena itu, pemerintah perlu menyesuaikan strategi pengadaan agar ketergantungan terhadap sumber pasokan yang sedang terganggu tidak menimbulkan tekanan lebih besar terhadap ketersediaan BBM.

Langkah yang ditempuh adalah mencari sumber impor dari negara-negara di luar Timur Tengah. Diversifikasi tersebut menjadi pilihan operasional untuk menjaga agar pasokan BBM dalam negeri tetap terpelihara di tengah ketidakpastian pengiriman. Dengan membuka kemungkinan pengadaan dari sumber lain, pemerintah berupaya mengurangi dampak kehilangan pasokan sebesar 25 persen sekaligus mempertahankan kelancaran pemenuhan kebutuhan nasional. Perubahan ini menunjukkan bahwa kondisi geopolitik dapat mendorong penyesuaian langsung pada kebijakan pengadaan, tanpa mengubah tujuan utama, yaitu memastikan BBM tetap tersedia bagi masyarakat dan kegiatan ekonomi.

Perubahan kondisi pasokan minyak membuat mekanisme pengadaan yang selama ini digunakan Pertamina menghadapi kendala serius. Sebelumnya, Pertamina mengandalkan proses lelang untuk memperoleh minyak dari pemasok yang tersedia. Melalui mekanisme tersebut, perusahaan dapat membandingkan penawaran, menilai kualitas dan harga, serta menentukan sumber pasokan sesuai kebutuhan operasional. Namun, situasi di pasar minyak kini tidak lagi memungkinkan proses itu berjalan secara normal.

Laode menjelaskan bahwa peserta lelang untuk memasok minyak kepada Pertamina saat ini relatif tidak ada. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026. Minimnya peserta menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan sekadar mengenai harga atau persyaratan tender, melainkan berkaitan dengan terbatasnya ketersediaan minyak yang dapat ditawarkan kepada pembeli.

Ketika jumlah pemasok menyusut, lelang menjadi kurang efektif sebagai instrumen untuk menjamin pasokan. Pertamina dapat membuka proses pengadaan, tetapi hasilnya belum tentu menghadirkan penawaran yang memadai atau menjamin volume minyak sesuai kebutuhan. Kondisi ini mendorong pemerintah dan Pertamina menempuh langkah berburu sumber BBM baru melalui pencarian langsung kepada calon pemasok, baik di dalam negeri maupun dari pasar internasional.

Langkah hunting tersebut bukan pilihan yang diambil tanpa konsekuensi. Pencarian langsung dapat membutuhkan waktu, negosiasi yang lebih intensif, serta penilaian ketat terhadap harga, kualitas, jadwal pengiriman, dan kepastian kontrak. Pemerintah perlu memastikan setiap sumber baru tetap memenuhi standar keamanan pasokan dan tidak menimbulkan beban berlebihan terhadap biaya pengadaan. Meski demikian, langkah tersebut dipandang perlu karena mekanisme lelang tidak lagi cukup efektif dalam kondisi pasokan yang terbatas. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga ketersediaan BBM dan membatasi dampak kelangkaan minyak terhadap stabilitas harga serta inflasi.

Strategi pemerintah mencari sumber minyak mentah baru membawa konsekuensi pada biaya pengadaan. Selama ini, pasokan dari kawasan Timur Tengah cenderung memiliki harga yang lebih murah dibandingkan minyak yang diperoleh dari sejumlah negara lain. Perbedaan tersebut membuat perubahan asal pasokan berpotensi meningkatkan nilai pembelian yang harus dikeluarkan pemerintah, terutama apabila kebutuhan dipenuhi melalui sumber alternatif dengan struktur harga yang lebih tinggi.

Pencarian minyak dari negara-negara yang memiliki kelebihan stok menjadi salah satu pilihan untuk menjaga ketersediaan pasokan. Namun, negara dengan surplus minyak belum tentu menawarkan harga yang setara dengan pemasok dari Timur Tengah. Faktor asal minyak, kondisi pasar, biaya pengiriman, serta ketentuan perdagangan dapat memengaruhi total biaya pengadaan. Dengan demikian, upaya memperoleh pasokan tambahan tetap perlu memperhitungkan kemampuan sumber tersebut dalam memenuhi kebutuhan volume dan jadwal pengiriman, sekaligus mempertimbangkan biaya yang menyertainya.

Laode menjelaskan bahwa pemerintah tetap perlu membeli minyak dari sumber alternatif untuk memastikan stok nasional tersedia. Kebutuhan menjaga kecukupan pasokan menjadi pertimbangan utama ketika pasokan minyak Indonesia berkurang. Pilihan tersebut mungkin membuat biaya pembelian lebih tinggi dibandingkan pengadaan melalui mekanisme biasa, khususnya karena pasokan Timur Tengah selama ini relatif lebih murah. Karena itu, pemerintah perlu menyeimbangkan keperluan mengamankan volume minyak dengan pengelolaan biaya pengadaan, tanpa mengabaikan kondisi stok nasional dan kebutuhan kesinambungan pasokan.