JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) mengingatkan adanya potensi tekanan terhadap inflasi pada akhir 2026 seiring kenaikan harga cabai rawit. Perkembangan harga komoditas tersebut menjadi perhatian karena perubahan harganya dapat memengaruhi dinamika harga secara umum. Peringatan itu disampaikan ketika harga cabai rawit tercatat meningkat pada minggu pertama Oktober 2026.
Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono menyampaikan bahwa harga cabai rawit naik sebesar 10,21 persen dalam periode tersebut. Angka itu menunjukkan perubahan yang perlu dicermati, terutama dalam pemantauan perkembangan harga menjelang periode akhir tahun. BPS menempatkan kenaikan tersebut sebagai salah satu perkembangan harga yang berpotensi memberikan tekanan terhadap inflasi.
Ateng menyebut kenaikan harga cabai rawit sebesar 10,21 persen itu tergolong cukup besar. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perubahan harga pada minggu pertama Oktober tidak dapat diabaikan dalam pengamatan kondisi harga. Kenaikan yang cukup besar itu menjadi dasar bagi BPS untuk mengingatkan perlunya kewaspadaan terhadap kemungkinan dampaknya pada inflasi akhir 2026.
Informasi mengenai kenaikan harga cabai rawit menjadi bagian penting dalam membaca perkembangan harga pada awal Oktober. Dengan mencermati perubahan tersebut, perhatian terhadap komoditas cabai rawit diarahkan pada potensi kontribusinya terhadap tekanan inflasi. BPS menekankan kewaspadaan ini berdasarkan catatan kenaikan harga yang terjadi, tanpa mengubah fakta bahwa kenaikan 10,21 persen merupakan perkembangan utama yang perlu dipantau.
Harga rata-rata nasional cabai rawit menunjukkan kenaikan yang cukup tajam pada awal Oktober 2026. Komoditas tersebut tercatat berada di level Rp86.846 per kilogram, meningkat dibandingkan harga rata-rata pada bulan sebelumnya yang mencapai Rp78.802 per kilogram. Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar Rp8.044 per kilogram dalam satu bulan. Pergerakan ini menjadi perhatian karena cabai rawit merupakan salah satu bahan pangan yang perubahannya kerap memengaruhi biaya konsumsi rumah tangga dan dinamika inflasi.
Jika dibandingkan dengan Harga Acuan Penjualan (HAP) cabai rawit yang ditetapkan sebesar Rp57.000 per kilogram, harga pasar saat ini berada jauh di atas acuan. Selisihnya mencapai Rp29.846 per kilogram. Jarak tersebut menunjukkan bahwa tekanan harga tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga mencerminkan adanya perbedaan yang semakin lebar kondisi pasar dan tingkat harga yang menjadi rujukan. Bagi konsumen, kondisi ini dapat meningkatkan pengeluaran, terutama ketika cabai menjadi kebutuhan rutin dan tidak mudah digantikan dalam konsumsi sehari-hari.
Menurut Ateng, selisih harga yang terus melebar perlu mendapat perhatian karena tren kenaikan masih berpotensi berlanjut hingga akhir tahun. Kekhawatiran utama terletak pada posisi harga pada Desember 2026, yang dapat semakin jauh dibandingkan harga pada Desember 2025. Apabila kenaikan tersebut berlangsung tanpa pengendalian yang memadai, dampaknya berpotensi masuk ke dalam perhitungan inflasi tahunan. Karena itu, perkembangan harga cabai rawit perlu dipantau secara konsisten, termasuk faktor pasokan, distribusi, dan permintaan menjelang periode akhir tahun.
Kewaspadaan Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap tekanan harga pangan menjelang periode inflasi akhir 2026 tidak hanya ditujukan kepada cabai rawit. Cabai merah juga menunjukkan peningkatan harga yang perlu dicermati karena komoditas ini merupakan salah satu bahan pangan yang pergerakannya dapat memengaruhi pengeluaran rumah tangga. Kenaikan tersebut tercatat pada awal Oktober 2026 dan berlangsung di banyak wilayah.
Harga rata-rata nasional cabai merah pada awal Oktober 2026 mencapai Rp63.913 per kilogram. Angka ini meningkat dibandingkan harga rata-rata pada bulan sebelumnya yang berada di level Rp57.383 per kilogram. Berdasarkan bahan sumber, Harga Acuan Penjualan (HAP) cabai merah tercatat sebesar Rp55.000 per kilogram. Data tersebut menunjukkan bahwa harga rata-rata nasional berada di atas HAP yang tercantum, tanpa mengubah atau menafsirkan angka yang tersedia.
Sebaran kenaikan harga cabai merah juga terlihat lebih luas dibandingkan cabai rawit. Harga cabai rawit dilaporkan meningkat di 259 kabupaten/kota, sementara cabai merah mengalami kenaikan di 292 kabupaten/kota. Perbedaan cakupan wilayah ini memperlihatkan bahwa tekanan pada cabai merah tidak bersifat terbatas pada daerah tertentu, melainkan menjangkau lebih banyak pasar di tingkat kabupaten dan kota.
Perkembangan tersebut menjadi perhatian dalam pemantauan stabilitas harga pangan menjelang akhir tahun. Perubahan harga di ratusan daerah dapat mencerminkan adanya tekanan pasokan, distribusi, maupun peningkatan permintaan, meskipun faktor penyebabnya perlu dinilai berdasarkan kondisi masing-masing wilayah. Dengan mencermati cabai rawit dan cabai merah secara bersamaan, pemantauan harga dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai potensi kontribusi komoditas hortikultura terhadap inflasi. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait perlu menggunakan data sebaran wilayah serta perbandingan terhadap HAP sebagai bahan evaluasi kebijakan dan pengendalian harga.
Menjelang akhir 2026, pengendalian harga cabai rawit dan cabai merah menjadi perhatian dalam pemantauan perkembangan harga. Pergerakan kedua komoditas tersebut perlu dicermati, terutama pada Desember 2026, karena perubahan harganya akan dibandingkan dengan kondisi pada Desember 2025. Perbandingan tersebut menjadi bagian dari penilaian terhadap tekanan inflasi tahunan pada penghujung tahun.
Ateng menegaskan bahwa harga cabai rawit dan cabai merah perlu tetap menjadi perhatian menjelang akhir 2026. Apabila harga kedua komoditas itu meningkat secara signifikan pada Desember 2026 dibandingkan Desember 2025, kondisi tersebut berisiko mendorong kenaikan inflasi tahunan. Dengan demikian, perkembangan harga pada periode tersebut menjadi indikator penting dalam melihat arah inflasi hingga akhir tahun.

