JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menelusuri temuan mengenai 13 rumah yang sebelumnya disebut sebagai bagian dari fasilitas mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Berdasarkan investigasi internal, bangunan-bangunan tersebut ternyata dibangun secara swadaya oleh warga binaan. Temuan ini disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dan sorotan Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait kondisi di lingkungan lapas.
Rudi menjelaskan, 13 bangunan itu tidak seluruhnya berada di area utama Lapas Cibinong. Sebanyak delapan bangunan tercatat berada di luar area utama, tetapi masih termasuk dalam kawasan Lapas Cibinong. Posisi tersebut menjadi salah satu aspek yang ditelusuri oleh Kemenimipas untuk memastikan status, fungsi, serta proses pembangunan setiap bangunan. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengklarifikasi hubungan bangunan dengan fasilitas lapas dan pihak-pihak yang memanfaatkannya.
Bangunan-bangunan tersebut sebelumnya menjadi perhatian karena tampilannya menyerupai hunian pribadi. Sejumlah rumah diketahui memiliki pagar berwarna hitam, sehingga dari luar tampak berbeda dibandingkan fasilitas pemasyarakatan pada umumnya. Persepsi mengenai adanya fasilitas mewah kemudian muncul karena bentuk dan penataan bangunan dinilai menyerupai rumah tinggal. Namun, hasil penelusuran awal menyatakan bahwa rumah-rumah itu bukan bangunan yang didirikan melalui proyek resmi sebagai fasilitas khusus, melainkan hasil pembangunan secara swadaya oleh warga binaan. Kemenimipas masih mendalami seluruh informasi tersebut, termasuk riwayat pembangunan, penggunaan bangunan, serta aspek pengawasan di kawasan Lapas Cibinong.
Rudi menjelaskan bahwa sejumlah bangunan yang berada di kawasan Lapas Cibinong mulai didirikan pada 2023. Pembangunan tersebut dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia di lingkungan lapas. Menurut keterangan Rudi, proses pengerjaannya dilaksanakan secara swadaya oleh warga binaan, bukan melalui proyek pembangunan yang tercantum dalam anggaran resmi negara.
Pada tahap awal, bangunan-bangunan itu diperuntukkan sebagai rumah pegawai. Peruntukan tersebut berkaitan dengan kebutuhan tempat tinggal bagi petugas atau pegawai yang menjalankan tugas di sekitar kawasan lapas. Dengan demikian, keberadaan bangunan itu sejak awal dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan operasional dan hunian pegawai, meskipun pembangunannya berlangsung secara mandiri.
Rudi juga menyatakan bahwa bangunan tersebut pada saat itu belum dicatatkan. Artinya, keberadaannya belum masuk dalam pencatatan atau inventarisasi resmi sebagaimana aset dan fasilitas negara pada umumnya. Keterangan ini menjadi bagian penting dalam penelusuran terhadap 13 bangunan yang berada di kawasan Lapas Cibinong, terutama untuk menjelaskan riwayat awal pembangunan dan status administrasinya.
Seiring berjalannya waktu, bangunan-bangunan tersebut kemudian mengalami renovasi. Rudi menyebut renovasi mulai dilakukan pada akhir 2025 dan prosesnya selesai pada awal 2026. Perbaikan itu dilakukan untuk menyesuaikan kondisi bangunan dengan kebutuhan penggunaannya sebagai rumah pegawai, termasuk pembenahan bagian-bagian yang memerlukan peningkatan atau penataan ulang.
Selain renovasi, perabotan yang berada di dalam bangunan juga disebut tidak menggunakan anggaran negara. Rudi menegaskan bahwa pembiayaan perbaikan maupun penyediaan perabot dilakukan di luar penggunaan dana negara. Keterangan tersebut membedakan proses pembangunan dan penataan bangunan dari pengadaan aset melalui anggaran pemerintah, sekaligus menjadi informasi yang perlu diperiksa dalam pendataan serta penelusuran administratif lebih lanjut.
Pemeriksaan berbasis dokumen terhadap kawasan Lapas Cibinong menemukan adanya 21 bangunan yang berada di luar area utama lembaga pemasyarakatan, tetapi masih termasuk dalam lingkup kawasan lapas. Penelusuran ini dilakukan dengan mencocokkan kondisi bangunan di lapangan dengan data administrasi aset negara. Hasil pencocokan tersebut menunjukkan bahwa tidak seluruh bangunan yang terdapat di kawasan itu telah tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN).
Dari total 21 bangunan, sebanyak delapan bangunan tercatat dalam SIMAN. Bangunan tersebut meliputi rumah kalapas, rumah kasubsi keamanan, dan rumah kasubsi registrasi. Selain itu, terdapat wisma asimilasi, tiga kontainer, serta satu bangunan lainnya yang juga tercantum dalam sistem pencatatan barang milik negara. Pencatatan ini menjadi dasar administratif untuk mengidentifikasi aset yang diperoleh, dibangun, atau dikelola dengan menggunakan keuangan negara.
Adapun 13 bangunan lainnya tidak ditemukan dalam data SIMAN. Dengan demikian, bangunan-bangunan tersebut belum tercatat sebagai barang milik negara dalam sistem administrasi aset pemerintah. Status yang sama berlaku terhadap perabotan yang berada di dalam bangunan dan tidak diketahui menggunakan uang negara. Karena tidak terdapat pencatatan dalam SIMAN, bangunan maupun perabotan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai barang milik negara berdasarkan data administrasi yang diperiksa.
Temuan tersebut menunjukkan adanya perbedaan keberadaan fisik bangunan dan kelengkapan pencatatan aset. Perbedaan ini penting untuk ditelusuri lebih lanjut agar status kepemilikan, sumber pembiayaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pemanfaatan dan pemeliharaan setiap bangunan dapat dipastikan. Pemeriksaan dokumen juga diperlukan untuk memastikan apakah bangunan yang belum tercatat memang dibangun tanpa anggaran negara atau terdapat alasan administratif lain yang menyebabkan datanya belum masuk ke dalam SIMAN.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) masih menelusuri proses berdirinya 13 bangunan yang tidak tercatat di kawasan Lapas Cibinong. Penelusuran tersebut mencakup waktu pembangunan, penggunaan masing-masing bangunan, serta status keberadaannya di dalam kawasan lapas. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai bagaimana bangunan-bangunan itu berdiri dan digunakan.
Selain memeriksa kondisi fisik serta fungsi bangunan, Kemenimipas juga menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya. Informasi mengenai pihak yang terlibat, proses pembangunan, dan pemanfaatan bangunan menjadi bagian dari pemeriksaan yang masih berlangsung. Keterangan tersebut diperlukan untuk menjelaskan keberadaan bangunan yang belum tercatat dalam data kawasan Lapas Cibinong.
Ke-13 bangunan itu terdiri atas delapan rumah berpagar hitam, dua bangunan yang menghadap aliran sungai, serta tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga. Setiap kelompok bangunan tersebut menjadi bagian dari penelusuran, termasuk penggunaan ruang dan pihak yang menempatinya. Kemenimipas masih mengumpulkan informasi terkait seluruh bangunan sebelum menyampaikan keterangan lebih lanjut.
Investigasi juga menelusuri sejumlah barang mewah yang terlihat dalam dokumentasi inspeksi mendadak Ombudsman di kawasan tersebut. Barang-barang yang diperiksa termasuk minuman keras. Keberadaan barang tersebut turut dicermati dalam rangkaian penelusuran, bersama informasi mengenai bangunan, penggunaannya, dan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan fasilitas yang tidak tercatat.

