JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih agar segera memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh pejabat terkait sebagai bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku bagi penyelenggara negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut kepada media di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa pejabat yang baru menerima amanah jabatan perlu segera menjalankan kewajiban administratif tersebut sesuai aturan yang telah ditetapkan. Pelaporan kekayaan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPK mengingatkan bahwa penyampaian LHKPN perlu dilakukan secara tepat dan sesuai mekanisme yang berlaku. Laporan itu menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi serta akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan tugas pemerintahan. Karena itu, pejabat yang baru dilantik diharapkan tidak menunda pemenuhan kewajiban pelaporan harta kekayaan tersebut.
Imbauan ini juga menegaskan pentingnya kepatuhan sejak awal masa jabatan. Dengan melaporkan harta kekayaan sesuai ketentuan, para pejabat dapat memenuhi tanggung jawabnya sebagai penyelenggara negara sekaligus mendukung prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. KPK meminta seluruh pejabat yang termasuk dalam ketentuan pelaporan untuk memperhatikan kewajiban tersebut dan menyelesaikannya melalui prosedur yang telah tersedia.
Kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berlaku bagi pejabat yang baru dilantik maupun pejabat yang telah mengakhiri masa jabatannya. Dengan demikian, kewajiban pelaporan tidak berhenti ketika terjadi pergantian jabatan atau berakhirnya masa tugas. Setiap pejabat yang termasuk dalam ketentuan tersebut tetap perlu memastikan laporan kekayaannya disampaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Budi Prasetyo menyampaikan bahwa LHKPN terbaru harus disampaikan paling lambat dua bulan sejak tanggal pengangkatan bagi pejabat yang baru dilantik. Batas waktu tersebut menjadi acuan bagi pejabat hasil reshuffle untuk segera menyiapkan dan menyerahkan laporan kekayaan mereka. Penyampaian dalam rentang waktu itu diperlukan agar informasi mengenai harta kekayaan pejabat tercatat secara aktual setelah perubahan jabatan berlangsung.
Ketentuan yang sama juga memperhatikan pejabat yang telah berakhir masa jabatannya. Bagi pejabat yang purna tugas, LHKPN terbaru harus disampaikan paling lambat dua bulan sejak berakhirnya masa jabatan. Artinya, berakhirnya tugas tidak menghapus tanggung jawab pelaporan. Pejabat yang bersangkutan tetap memiliki kewajiban untuk memperbarui dan menyampaikan laporan sesuai tenggat yang berlaku.
Kepatuhan terhadap batas waktu pelaporan merupakan bagian dari komitmen penyelenggara negara terhadap transparansi. LHKPN memberikan informasi yang dapat menjadi dasar pemantauan terhadap kekayaan pejabat, baik ketika mulai menduduki jabatan maupun setelah menyelesaikan masa tugas. Kedisiplinan dalam menyampaikan laporan juga menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi, karena mendorong pertanggungjawaban dan keterbukaan dalam penyelenggaraan negara. Karena itu, pejabat baru dan pejabat yang purna tugas perlu memperhatikan tenggat dua bulan tersebut agar kewajiban administratif sekaligus komitmen integritas dapat dipenuhi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bagian penting dari keterbukaan informasi mengenai harta kekayaan penyelenggara negara. Melalui laporan tersebut, masyarakat memperoleh ruang untuk mengetahui dan mengawasi perubahan harta kekayaan pejabat, sesuai dengan informasi yang disampaikan dalam mekanisme pelaporan yang berlaku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa keterbukaan LHKPN tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif oleh penyelenggara negara. Pelaporan itu juga memberikan kesempatan kepada publik untuk ikut mengawasi harta kekayaan pejabat. Dengan adanya informasi yang dapat diakses, masyarakat dapat berpartisipasi dalam menjaga integritas penyelenggara negara melalui pemantauan terhadap laporan yang telah disampaikan.
KPK mengajak masyarakat memanfaatkan keterbukaan informasi tersebut secara bertanggung jawab. Partisipasi publik diperlukan sebagai bagian dari pengawasan bersama terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat dapat mencermati informasi yang tersedia, membandingkan data sesuai kebutuhan, serta menyampaikan informasi atau laporan apabila menemukan hal yang perlu diklarifikasi melalui saluran resmi yang disediakan KPK.
Data LHKPN dapat dipantau melalui kanal resmi e-LHKPN KPK. Kanal ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengakses informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara secara lebih mudah. Dengan memanfaatkan e-LHKPN, publik dapat mengikuti data yang tersedia tanpa bergantung pada informasi yang tidak terverifikasi. KPK menempatkan akses tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong keterbukaan dan memperluas keterlibatan masyarakat dalam pengawasan harta kekayaan pejabat.
Rangkaian reshuffle dan pelantikan pejabat yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada 1–2 Oktober 2026 menjadi latar belakang penting bagi imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pergantian dan pengisian sejumlah posisi tersebut menandai adanya pejabat yang mulai menjalankan tugas dalam jabatan baru. Karena itu, kewajiban administratif terkait pelaporan harta kekayaan kembali menjadi perhatian, terutama bagi pejabat yang termasuk dalam kategori wajib lapor.
Pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo melantik 18 pejabat untuk menempati posisi baru. Pejabat yang dilantik mencakup menteri, wakil menteri, kepala lembaga atau badan, pimpinan Polri, anggota Ombudsman, serta jajaran Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia. Pelantikan itu menjadi bagian dari penataan pemerintahan sekaligus menambah daftar pejabat yang perlu memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan kekayaan. Imbauan KPK agar laporan segera disampaikan berkaitan dengan kebutuhan menjaga keteraturan administrasi dan transparansi penyelenggara negara.
Sehari kemudian, pada 2 Oktober 2026, Prabowo melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden bersama jajaran terkait. Dengan demikian, pelantikan dalam dua hari tersebut mencakup berbagai unsur dalam pemerintahan dan lembaga negara, mulai dari jajaran kementerian hingga badan serta lembaga yang disebut dalam rangkaian acara. Dalam konteks tersebut, permintaan KPK agar pejabat hasil reshuffle segera menyetor LHKPN menjadi pengingat bahwa perubahan jabatan perlu diikuti pemenuhan kewajiban pelaporan. Penyampaian laporan secara tepat waktu juga membantu memastikan informasi kekayaan pejabat tercatat sesuai ketentuan yang berlaku.

