Pembiayaan UMKM Dinilai Perlu Diikuti Pendampingan dan Akses Pasar

Pembiayaan UMKM Dinilai Perlu Diikuti Pendampingan dan Akses Pasar

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Ade Jona Prasetyo, menilai perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus menjadi perhatian utama. Menurutnya, pembiayaan memiliki peran penting dalam membantu pelaku usaha meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat modal kerja, serta mengembangkan kegiatan bisnis secara berkelanjutan. Namun, penyaluran dana tidak seharusnya dipandang sebagai satu-satunya bentuk dukungan bagi UMKM.

Ade Jona menekankan bahwa pembiayaan perlu diikuti proses kurasi yang memadai. Proses tersebut diperlukan untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan potensi setiap pelaku usaha sebelum dana disalurkan. Dengan pemetaan yang tepat, lembaga pembiayaan dapat menyesuaikan dukungan dengan kemampuan serta rencana pengembangan usaha penerima. Langkah ini juga dapat membantu mengurangi risiko penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan produktif.

Selain kurasi, pendampingan menjadi unsur penting dalam pelaksanaan program pembiayaan. Pelaku UMKM memerlukan arahan mengenai pengelolaan keuangan, perencanaan usaha, peningkatan kualitas produk, hingga pemanfaatan teknologi. Pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat membantu penerima pembiayaan membuat keputusan bisnis secara lebih terukur. Dengan demikian, dana yang diterima tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga diarahkan untuk memperluas dan memperkuat usaha.

Akses pasar juga dinilai perlu ditempatkan dalam rangkaian dukungan tersebut. Produk UMKM yang telah memperoleh tambahan modal tetap membutuhkan saluran pemasaran agar dapat menjangkau konsumen yang lebih luas. Keterhubungan dengan rantai pasok, pasar digital, dan mitra usaha dapat meningkatkan peluang pertumbuhan penjualan. Ade Jona berpandangan, kombinasi pembiayaan, kurasi, pendampingan, dan akses pasar akan membuat dukungan kepada UMKM lebih efektif. Pendekatan terpadu ini diharapkan mampu mendorong penggunaan dana secara produktif sekaligus meningkatkan daya tahan dan daya saing pelaku usaha.

HIPMI menilai keberhasilan kebijakan pembiayaan UMKM tidak dapat diukur hanya dari besarnya kredit yang telah disalurkan kepada pelaku usaha. Jumlah pembiayaan memang penting untuk menunjukkan jangkauan program, tetapi angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan dampak nyata terhadap perkembangan bisnis. Penilaian yang lebih menyeluruh perlu melihat apakah dana yang diterima mampu meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pasar, memperkuat tata kelola, dan menjaga keberlanjutan usaha.

Dari sudut pandang tersebut, pembiayaan seharusnya menjadi bagian dari proses pengembangan usaha, bukan berhenti pada pencairan dana. Pelaku UMKM perlu memperoleh pendampingan agar dapat menyusun perencanaan bisnis, mengelola arus kas, meningkatkan kualitas produk, serta memenuhi standar yang dibutuhkan oleh calon mitra. Dukungan tersebut akan membantu pengusaha menggunakan modal secara lebih produktif dan mengurangi risiko pembiayaan tidak menghasilkan pertumbuhan yang berarti.

Indikator keberhasilan lainnya adalah kemampuan pelaku usaha memperbesar skala bisnis. Usaha yang berkembang dapat meningkatkan omzet, menambah kapasitas produksi, dan merekrut lebih banyak tenaga kerja. Selain itu, UMKM perlu didorong untuk masuk ke dalam rantai pasok industri, baik sebagai pemasok barang maupun penyedia jasa. Keterhubungan dengan perusahaan yang lebih besar dapat membuka akses pasar yang lebih stabil sekaligus meningkatkan daya saing.

Ketua Umum HIPMI Ade Jona menegaskan bahwa organisasi tersebut menginginkan pembiayaan memiliki proses lanjutan yang membantu pengusaha mengembangkan usahanya. Menurutnya, dukungan tidak seharusnya berhenti setelah kredit diberikan, melainkan perlu dilanjutkan melalui pendampingan dan pembukaan akses pasar. Dengan demikian, pembiayaan dapat menghasilkan pertumbuhan usaha yang terukur, memperluas kesempatan kerja, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.

Isu mengenai perlunya memperkuat pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum panitia kerja akses pembiayaan dan permodalan UMKM serta ekonomi kreatif Komisi VII DPR RI. Rapat tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (30/9). Forum itu menjadi ruang untuk menghimpun pandangan dari berbagai pihak mengenai tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam memperoleh modal, termasuk kebutuhan terhadap skema pembiayaan yang lebih sesuai dengan tahap perkembangan bisnis.

Salah satu usulan yang muncul dalam pembahasan ialah peningkatan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR). Batas pembiayaan KUR yang saat ini maksimal Rp500 juta diusulkan naik hingga Rp2 miliar. Gagasan tersebut dimaksudkan untuk menyediakan ruang pembiayaan yang lebih besar bagi pelaku usaha yang sedang berkembang dan membutuhkan tambahan modal untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperluas jaringan distribusi, membeli peralatan, atau memenuhi permintaan pasar yang semakin besar.

Peningkatan plafon itu juga dipandang dapat menjembatani kebutuhan usaha yang mulai bergerak melampaui skala mikro, tetapi belum sepenuhnya memiliki akses mudah terhadap pembiayaan komersial. Dengan dukungan pembiayaan yang memadai, pelaku UMKM berpeluang memperkuat operasional dan meningkatkan daya saing. Namun, perluasan akses modal tetap perlu disertai penilaian kelayakan, pendampingan, serta penguatan akses pasar agar dana yang diterima dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan.

Anggota Komisi VII DPR RI, Andhika Satya Wasistho, menilai gagasan peningkatan plafon tersebut menarik untuk didalami. Menurutnya, usulan itu terutama relevan bagi usaha yang kebutuhan pembiayaannya telah melampaui skala mikro. Pembahasan lebih lanjut diperlukan untuk menentukan kriteria penerima, mekanisme penyaluran, serta bentuk pengawasan yang tepat, sehingga peningkatan plafon KUR dapat menjangkau usaha yang benar-benar membutuhkan sekaligus tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

Ade Jona menekankan bahwa perluasan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah perlu berjalan seiring dengan kesiapan para pelaku usaha. Akses terhadap dana tidak cukup apabila tidak diikuti kemampuan untuk mengelola serta menggunakannya secara tepat. Karena itu, pembiayaan diharapkan tidak berhenti sebagai tambahan modal, melainkan dimanfaatkan untuk mengembangkan kegiatan usaha secara produktif dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.

Dalam pandangan HIPMI, tantangan kebijakan tidak hanya terletak pada upaya memperbesar akses modal bagi pelaku UMKM. Hal yang tidak kalah penting adalah menyiapkan pengusahanya agar mampu memanfaatkan pembiayaan sesuai kebutuhan dan arah pengembangan usahanya. Kesiapan tersebut menjadi bagian penting agar dana yang diperoleh dapat memberikan manfaat nyata bagi kegiatan usaha, bukan sekadar menambah kemampuan pembiayaan dalam jangka pendek.

Penekanan pada kesiapan pelaku usaha menunjukkan bahwa pembiayaan perlu ditempatkan sebagai proses yang mendorong peningkatan kapasitas. Pelaku usaha perlu memiliki kemampuan untuk mengarahkan dana kepada kegiatan yang mendukung pengembangan usaha secara produktif. Dengan pendekatan tersebut, perluasan pembiayaan dapat berjalan bersama dengan penguatan kemampuan pengusaha dalam mengelola peluang yang tersedia.

Ade Jona memandang pembiayaan sebagai bagian dari tahapan pertumbuhan pengusaha Indonesia. “Pembiayaan adalah tangga bagi pengusaha Indonesia untuk tumbuh dan naik kelas,” ujarnya. Pernyataan itu menegaskan bahwa dana pembiayaan berperan sebagai sarana untuk mendorong pelaku usaha bergerak ke tingkat yang lebih maju, selama disertai kesiapan untuk mengelolanya dan menggunakannya bagi pengembangan kegiatan usaha secara produktif.