Bisnis  

Pasokan Gas Terbatas, Industri Keramik Pangkas Produksi dan Rumahkan Pekerja

Pasokan Gas Terbatas, Industri Keramik Pangkas Produksi dan Rumahkan Pekerja

Jakarta | Mulai 14 September 2026, pasokan gas industri dari PGN dibatasi hingga sekitar 78% dari kontrak minimum yang tercantum dalam perjanjian jual beli gas. Kebijakan tersebut menambah tekanan bagi perusahaan manufaktur yang mengandalkan gas bumi sebagai sumber energi dan bahan pendukung proses produksi. Bagi industri keramik, ketersediaan gas yang stabil diperlukan untuk menjalankan proses pembakaran dengan suhu tinggi serta menjaga mutu dan konsistensi produk. Ketika pasokan berada di bawah kebutuhan, perusahaan perlu menyesuaikan kegiatan operasional, termasuk mengurangi volume produksi.

Pembatasan ini kembali menempatkan industri pengguna gas pada situasi sulit. Perusahaan harus menghadapi ketidakpastian mengenai jumlah energi yang dapat digunakan, sementara kewajiban produksi dan kebutuhan pasar tetap berjalan. Penyesuaian pemakaian gas tidak selalu dapat dilakukan tanpa konsekuensi: jadwal produksi dapat berubah, kapasitas fasilitas tidak termanfaatkan secara optimal, dan biaya operasional berpotensi meningkat. Bagi produsen keramik, gangguan pasokan juga dapat mempersulit perencanaan produksi dan pemenuhan pesanan. Dampaknya tidak berhenti pada kegiatan pabrik, tetapi berisiko menjalar ke rantai pasok serta tenaga kerja yang bergantung pada keberlangsungan operasi.

Kondisi tersebut turut menghambat rencana ekspansi dan investasi. Perusahaan membutuhkan kepastian pasokan energi untuk menambah kapasitas, memperbarui peralatan, dan meningkatkan efisiensi. Tanpa kepastian itu, keputusan untuk memperluas usaha menjadi lebih berisiko, sedangkan upaya meningkatkan daya saing menghadapi hambatan. Produsen yang tidak dapat mengoptimalkan kapasitasnya juga berpotensi kesulitan merespons persaingan dan perubahan permintaan. Dalam jangka lebih luas, keterbatasan energi dapat membatasi kemampuan sektor manufaktur untuk tumbuh dan memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian.

Tekanan terhadap produksi pada akhirnya dapat memengaruhi kesempatan kerja. Jika perusahaan mengurangi kegiatan atau menunda pengembangan usaha, kebutuhan tenaga kerja pun dapat ikut menyusut. Situasi ini menjadi perhatian khusus bagi industri keramik, yang menghadapi keterkaitan langsung kestabilan operasi, pemanfaatan kapasitas, dan kebutuhan pekerja. Karena itu, pembatasan pasokan bukan sekadar persoalan teknis mengenai volume gas, melainkan tantangan bagi keberlanjutan produksi, daya saing industri, dan peluang memperluas lapangan kerja. Kepastian pasokan yang memadai menjadi penting agar perusahaan dapat merencanakan kegiatan secara konsisten dan mempertahankan kemampuan untuk berkembang.Saleh Husin, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang perindustrian sekaligus Menteri Perindustrian periode 2014–2026, menilai persoalan pasokan gas untuk program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebagai masalah klasik yang belum juga terselesaikan. Ketidakpastian mengenai jumlah gas yang tersedia dan harga yang dapat dinikmati industri, menurutnya, terus berulang meskipun kebutuhan sektor manufaktur telah lama disampaikan. Situasi ini menjadi perhatian karena gas bukan sekadar sumber energi tambahan, melainkan bagian penting dari proses produksi berbagai industri pengguna.

Industri keramik termasuk sektor yang sangat bergantung pada gas untuk menjalankan proses pembakaran dan menjaga mutu produk. Pasokan yang tidak memadai dapat menghambat operasi, mendorong perusahaan memangkas produksi, dan menekan kemampuan mempertahankan tenaga kerja. Persoalan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan harga gas yang terjangkau belum cukup apabila tidak disertai kepastian volume serta penyaluran yang konsisten. Bagi pelaku usaha, kestabilan pasokan diperlukan untuk menyusun rencana produksi, mengendalikan biaya, memenuhi pesanan, dan menjaga kelangsungan investasi.

Saleh mengingatkan bahwa pemerintah telah menerima masukan serupa sejak lama. Pada 2015, Kementerian Perindustrian meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan kepastian terkait pasokan maupun harga gas bagi industri. Namun, persoalan yang sama kembali muncul. Berdasarkan bahan sumber, industri hanya memperoleh sekitar 40–45 persen dari kebutuhan gas industri dengan harga HGBT. Kesenjangan kebutuhan dan pasokan bersubsidi itu membuat perusahaan sulit menikmati manfaat kebijakan secara penuh, sekaligus menyulitkan perencanaan usaha jangka panjang.

Jika hambatan pasokan tidak ditangani, daya saing industri Indonesia berisiko melemah, terutama dibandingkan negara yang mampu menyediakan energi dengan harga dan ketersediaan lebih pasti. Biaya produksi yang meningkat dapat mengurangi ruang perusahaan untuk bersaing di pasar domestik maupun ekspor. Dampaknya juga dapat menjalar ke keputusan investasi: investor cenderung mempertimbangkan kepastian energi sebelum membangun atau memperluas fasilitas produksi. Karena itu, penyelesaian masalah HGBT memerlukan koordinasi antarkementerian, data kebutuhan yang jelas, dan mekanisme penyaluran yang dapat dipantau. Kepastian tersebut penting agar industri pengguna gas, termasuk keramik, dapat beroperasi secara berkelanjutan dan tetap menarik bagi penanaman modal.

Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan, menyampaikan bahwa pembatasan pasokan gas untuk industri pada akhir Oktober 2026 membuat realisasi pasokan dalam program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) hanya mencapai 66%. Angka tersebut merujuk pada kondisi yang ia paparkan untuk periode itu, bukan ketentuan pasokan yang berlaku pada waktu atau periode lain. Keterangan ini penting karena kebutuhan gas setiap pabrik berkaitan langsung dengan kemampuan menjalankan proses produksi secara berkelanjutan.

Menurut Yustinus, pasokan yang terbatas menghambat perusahaan untuk berproduksi maksimal. Industri keramik membutuhkan gas dalam proses manufaktur, termasuk untuk mengoperasikan peralatan produksi. Ketika ketersediaan bahan bakar tidak mencukupi, perusahaan tidak dapat menjalankan kapasitas produksi sebagaimana yang direncanakan. Akibatnya, pemenuhan permintaan pelanggan ikut terganggu, sementara pelaku usaha tetap menghadapi kewajiban operasional dan kebutuhan untuk menjaga kelangsungan bisnis. Kondisi tersebut menempatkan perusahaan pada tekanan, terutama ketika jumlah pesanan yang harus dipenuhi tidak sejalan dengan kemampuan produksi yang tersedia.

Yustinus juga menyebut perusahaan mulai mengambil langkah merumahkan karyawan. Keputusan itu, menurut keterangannya, muncul karena produksi tidak dapat dilakukan secara maksimal dan perusahaan mengalami kerugian. Pengurangan kegiatan produksi dapat memengaruhi kebutuhan tenaga kerja, sehingga dampak pembatasan gas tidak berhenti pada kegiatan pabrik, tetapi turut dirasakan para pekerja. Bagi perusahaan keramik, terbatasnya pasokan berarti ruang untuk memenuhi pesanan dan mempertahankan kegiatan produksi menjadi lebih sempit. Pernyataan tersebut menggambarkan tekanan yang dialami industri pada akhir Oktober 2026, ketika pasokan HGBT disebut hanya mencapai 66%. Persentase itu perlu dipahami sesuai konteks waktu yang disampaikan, tanpa menganggapnya sebagai angka untuk masa lain. Dengan demikian, keterangan FIPGB menyoroti hubungan ketersediaan gas, kemampuan memenuhi permintaan pelanggan, kerugian perusahaan, serta keputusan merumahkan pekerja.Edy Suyanto, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), menyatakan bahwa pembatasan pasokan gas telah membuat industri keramik mengalami kemunduran. Gas merupakan energi penting dalam proses produksi, sehingga jumlah pasokan yang diterima pabrik berpengaruh langsung terhadap kemampuan perusahaan menjalankan kegiatan operasional. Ketika kebutuhan tidak terpenuhi, pelaku industri menghadapi keterbatasan untuk mempertahankan tingkat produksi seperti sebelumnya. Situasi ini juga menambah tekanan bagi perusahaan dalam mengatur kapasitas dan keberlanjutan aktivitas pabrik.

Setelah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 281/2026 diterbitkan, industri disebut dapat menerima pasokan gas sebesar 73 persen dari kebutuhan. Besaran itu ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan pasokan serta harga gas, yakni sekitar USD 8–8,5 per MMBtu. Namun, kondisi tersebut kemudian berubah. Pada September 2026, muncul aturan baru yang membatasi pemanfaatan gas melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) hingga 40 persen. Kebijakan itu juga meminta perusahaan menurunkan kapasitas produksi, sehingga pasokan yang dapat digunakan menjadi semakin terbatas dibandingkan kebutuhan industri.

Dampak pembatasan tersebut dirasakan pada jalannya produksi. Sejumlah kegiatan pabrik terhambat karena perusahaan harus menyesuaikan operasional dengan ketersediaan gas dan kapasitas yang diizinkan. Asaki menyebut hingga 900 pekerja telah dirumahkan akibat kondisi ini.

Baca juga: Krisis Pasokan Beras Premium di Ritel Modern | Energi Berkelanjutan dalam Transformasi Industri: IEE Series Energy Week 2026 | Dugaan Tambang, Tragedi Longsor dan Ribuan Pekerja: LIRA Apresiasi Polresta Magelang, Desak Hukum Tegak Lurus