Bisnis  

Prabowo Tegaskan Penindakan Karhutla dan Soroti Perusahaan Pelanggar

Prabowo Tegaskan Penindakan Karhutla dan Soroti Perusahaan Pelanggar

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menanggapi sorotan dan ejekan dari sejumlah negara mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Ia menekankan bahwa Indonesia tidak perlu bereaksi berlebihan terhadap komentar tersebut. Pemerintah, menurut inti tanggapannya, akan tetap tenang dan menjalankan tanggung jawab dalam menangani persoalan karhutla.

Prabowo juga menggarisbawahi adanya ironi ketika negara-negara yang menyoroti Indonesia disebut memiliki perusahaan yang turut beroperasi di dalam negeri dan dinilai berkontribusi terhadap kebakaran di sejumlah daerah. Pernyataan itu mengarahkan perhatian pada tanggung jawab bersama, termasuk kewajiban perusahaan untuk mematuhi aturan lingkungan dan mencegah kegiatan yang dapat memicu kebakaran. Sorotan terhadap asal perusahaan, bagaimanapun, tidak menghapus tanggung jawab pemerintah Indonesia untuk mengawasi dan menindak pelanggaran di wilayahnya.

Pesan tersebut menempatkan penanganan karhutla sebagai persoalan yang harus dijawab melalui tindakan, bukan semata-mata perdebatan dengan pihak luar. Pemerintah perlu memastikan penyelidikan berjalan, pelaku yang terbukti melanggar diproses sesuai ketentuan, dan langkah pencegahan diperkuat. Pada saat yang sama, perusahaan yang terlibat dalam kegiatan usaha di Indonesia tetap harus bertanggung jawab atas dampak operasionalnya, tanpa memandang negara asal.

Dengan sikap tenang yang disampaikan Presiden, Indonesia dapat menanggapi kritik secara proporsional sambil menunjukkan keseriusan dalam mengatasi kebakaran. Penegakan hukum, pengawasan terhadap kegiatan usaha, serta upaya pencegahan di daerah terdampak menjadi bagian penting dari respons tersebut. Pernyataan Prabowo menegaskan bahwa ejekan tidak akan mengalihkan perhatian pemerintah dari kewajiban melindungi masyarakat dan lingkungan. Pemerintah tetap harus bekerja berdasarkan fakta dan aturan, sementara pihak yang terbukti menyebabkan atau membiarkan terjadinya kebakaran perlu dimintai pertanggungjawaban. Pendekatan ini menjaga agar pembahasan tidak berhenti pada saling menyalahkan, tetapi berujung pada langkah konkret untuk menekan risiko karhutla berulang.

Prabowo menyampaikan bahwa banyak perusahaan asing terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Pernyataan tersebut menyoroti kemungkinan keterlibatan pelaku usaha dalam persoalan yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat. Namun, ia tidak menyebutkan nama perusahaan, negara asal, ataupun rincian dugaan pelanggaran. Karena itu, keterangan tersebut perlu dipahami sebagai gambaran umum yang disampaikan pemerintah, bukan sebagai pengumuman mengenai pihak tertentu yang telah terbukti melanggar.

Prabowo juga menyatakan bahwa pemerintah akan mengumumkan nama perusahaan yang melanggar aturan pada waktunya. Pengumuman itu, menurut arah pernyataannya, tidak dilakukan tanpa dasar yang memadai. Pemerintah perlu memastikan informasi yang disampaikan kepada publik bertumpu pada bukti yang jelas, sehingga penjelasan mengenai pihak yang akan ditindak dapat dipertanggungjawabkan. Waktu pengumuman dan proses untuk sampai pada keputusan menjadi bagian penting dari pendekatan tersebut.

Penekanan pada bukti yang jelas berkaitan langsung dengan rencana penindakan. Prabowo menegaskan bahwa bukti akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil tindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar. Dengan demikian, langkah penegakan aturan seharusnya mengacu pada hasil pemeriksaan dan informasi yang dapat mendukung keputusan, bukan semata-mata pada dugaan atau pernyataan umum tentang keterlibatan. Prinsip ini juga memberi ruang bagi pemerintah untuk menjelaskan alasan di balik tindakan yang diambil.

Rencana membuka nama pelanggar menunjukkan bahwa pemerintah bermaksud menyampaikan hasil penanganan karhutla kepada publik, tetapi identitas perusahaan belum diungkapkan dalam pernyataan tersebut. Sampai pengumuman resmi disampaikan, tidak tepat untuk menyimpulkan perusahaan mana yang dimaksud atau menambahkan keterangan tentang asal maupun bentuk pelanggarannya. Fokus yang dapat dipastikan saat ini adalah komitmen untuk menindak berdasarkan bukti dan mengumumkan nama pihak yang melanggar pada waktu yang dinilai tepat. Pendekatan itu menempatkan pembuktian sebagai landasan akuntabilitas sekaligus dasar bagi tindakan pemerintah dalam menangani karhutla.

Prabowo menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti berulang kali melanggar ketentuan dalam konsesi dapat menghadapi pencabutan izin. Pernyataan itu menunjukkan bahwa penindakan tidak hanya diarahkan kepada pelanggaran yang baru terjadi, tetapi juga memperhitungkan catatan kepatuhan perusahaan. Dalam pengelolaan kawasan konsesi, kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dari tanggung jawab pemegang izin, termasuk dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Ia menyebut sejumlah perusahaan tercatat melakukan pelanggaran berulang dengan jumlah yang berbeda-beda. Ada perusahaan yang melakukan pelanggaran tiga atau empat kali, ada pula yang belasan kali. Bahkan, menurut keterangan Prabowo, terdapat perusahaan yang pelanggarannya tercatat hingga 19 kali. Angka-angka tersebut menggambarkan bahwa pelanggaran yang dimaksud bukan semata kejadian tunggal, melainkan dapat terjadi berkali-kali dalam rentang penilaian terhadap kepatuhan konsesi.

Prabowo menyatakan tidak ragu mengambil langkah pencabutan izin apabila pelanggaran terbukti. Sikap tersebut menempatkan sanksi administratif sebagai salah satu opsi bagi pemerintah ketika perusahaan tidak mematuhi aturan yang berlaku. Namun, pernyataan mengenai kemungkinan pencabutan izin tidak dengan sendirinya berarti bahwa izin perusahaan tertentu telah dicabut. Penetapan sanksi tetap perlu merujuk pada hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari pihak berwenang.

Dalam konteks penindakan karhutla, pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi menjadi bagian dari upaya memastikan tanggung jawab pengelolaan lahan dijalankan. Rekam pelanggaran berulang dapat menjadi perhatian dalam evaluasi, sementara proses penanganannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ketegasan yang disampaikan Prabowo memberi sinyal bahwa pemerintah bersedia menggunakan kewenangan perizinan jika bukti menunjukkan adanya pelanggaran. Dengan demikian, perusahaan diharapkan memperbaiki kepatuhan dan mencegah kejadian serupa, sedangkan publik dapat membedakan ancaman sanksi dan keputusan pencabutan yang telah ditetapkan secara resmi.

Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026), Prabowo menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu ditangani sebagai persoalan serius. Ia mengingatkan bahwa kebakaran tidak selalu muncul semata-mata akibat kondisi alam, seperti cuaca kering atau suhu tinggi. Menurutnya, campur tangan manusia juga dapat menjadi pemicu, sehingga penyebab setiap kejadian harus diperiksa secara cermat. Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi arahan pemerintah untuk memperkuat penanganan, sekaligus memastikan dugaan pelanggaran tidak diabaikan. Penilaian awal mengenai kemungkinan keterlibatan manusia, kata Prabowo, perlu diikuti penyelidikan yang mendalam dan terkoordinasi, bukan kesimpulan terburu-buru.

Ia meminta kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan, TNI, serta unsur intelijen bekerja bersama menelusuri penyebab kebakaran dan dugaan tanggung jawab korporasi. Penyelidikan, menurut arahan itu, harus menjangkau informasi dan bukti yang relevan agar peran pihak-pihak terkait dapat dinilai secara menyeluruh. Sorotan terhadap perusahaan tidak berarti menetapkan kesalahan sebelum proses pemeriksaan selesai; yang ditekankan ialah perlunya mengusut indikasi pelanggaran secara serius. Keterlibatan lintas lembaga diharapkan membuat penanganan berjalan lebih terarah, dari pengumpulan informasi hingga tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing. Prabowo tidak menyampaikan hasil penyelidikan dalam sidang tersebut.

Prabowo juga menyebut pembakaran yang dilakukan dengan sengaja dapat disebut sebagai terorisme lingkungan. Istilah itu menggambarkan beratnya dampak yang ditimbulkan, terutama ketika asap mengancam kesehatan jutaan warga. Karhutla bukan hanya merusak kawasan hutan dan lahan, tetapi juga dapat mengganggu kehidupan masyarakat di wilayah terdampak dan sekitarnya. Karena itu, dugaan kesengajaan harus menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum, dengan tetap bertumpu pada hasil pemeriksaan dan bukti. Ia menegaskan pemerintah tidak boleh menganggap persoalan ini remeh. Penanganan diminta dilakukan secara masif, sementara dugaan pelanggaran harus diusut tuntas. Namun, ia tidak mengumumkan kesimpulan mengenai pelaku atau perusahaan tertentu; penyelidikan tetap perlu berjalan sebelum tanggung jawab dapat dipastikan.

Baca juga: Kronologi Penindakan Impor Beras, Garam & Pakaian Bekas Ilegal Rp27 M | Tim Penyuluh Mabes TNI Edukasi Karhutla kepada Tomas dan LSM Samarinda Utara   | Cegah Karhutla, Mabes TNI  Gandeng Tokoh Masyarakat Palaran