Kabupaten Mempawah | Choirussaib, anggota DPRD Kabupaten Mempawah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Mempawah. Informasi mengenai penahanan tersebut disampaikan pada Kamis, 22 Oktober 2026, oleh Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Eric Ibrahim Pattimura. Penetapan tersangka dan penahanan itu menandai perkembangan terbaru dalam penanganan perkara yang kini ditangani kepolisian.
Dalam keterangan yang disampaikan pada hari tersebut, Eric menyebut Choirussaib telah ditetapkan sebagai tersangka dan berada dalam tahanan di Rutan Polres Mempawah. Dengan demikian, anggota DPRD itu menjalani proses hukum sebagai pihak yang disangka terlibat dalam dugaan tindak pidana pembakaran lahan. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya menjadi putusan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci lokasi terjadinya pembakaran, sehingga informasi mengenai tempat kejadian tidak dapat dipastikan dari pengumuman penahanan tersebut. Rincian lain, termasuk waktu dugaan peristiwa dan uraian tentang bagaimana penyidik mengaitkan tersangka dengan perkara, juga tidak disampaikan dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Penahanan dilakukan di Rutan Polres Mempawah, sementara penyidik kepolisian menangani perkara tersebut. Belum ada keterangan lebih lanjut dalam informasi yang disampaikan mengenai tahapan pemeriksaan berikutnya maupun langkah hukum yang mungkin ditempuh oleh Choirussaib. Karena itu, perkembangan perkara selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi dari kepolisian atau pihak terkait, apabila informasi tambahan telah disampaikan.
Kasus ini menjadi perhatian karena tersangka merupakan anggota lembaga legislatif daerah. Meski demikian, proses hukum tetap perlu diberitakan berdasarkan fakta yang telah dikonfirmasi dan dengan membedakan secara jelas dugaan, status tersangka, serta kesimpulan hukum. Hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dugaan terhadap Choirussaib masih harus dipahami sebagai perkara yang sedang diproses, bukan sebagai kesalahan yang telah terbukti.
Penyidik masih mempersiapkan dan melengkapi berkas perkara dugaan pembakaran lahan yang menjerat anggota DPRD Mempawah. Penyusunan berkas tersebut dilakukan dengan merujuk pada hasil pemeriksaan yang telah diperoleh selama penanganan perkara. Keterangan dan bahan pemeriksaan menjadi dasar bagi penyidik untuk memastikan informasi yang dicatat dalam berkas tersusun secara lengkap dan sesuai dengan temuan. Dalam tahap ini, penyidik berfokus menuntaskan kelengkapan administrasi perkara berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum berkas disampaikan kepada pihak kejaksaan. Dengan demikian, proses penanganan masih berada pada upaya merampungkan berkas oleh penyidik.
Eric menyampaikan bahwa berkas perkara masih dipersiapkan dan dilengkapi. Keterangan tersebut menegaskan bahwa penyidik belum menyerahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Mempawah, karena penyelesaian dokumen perkara masih berlangsung. Hasil pemeriksaan menjadi rujukan dalam pekerjaan tersebut, sehingga seluruh bagian berkas dapat disusun berdasarkan informasi yang sudah dikumpulkan. Pernyataan Eric tidak menyebutkan jadwal tertentu untuk pelimpahan. Karena itu, waktu penyerahan belum dapat dipastikan dari keterangan yang disampaikan. Fokus saat ini adalah menyelesaikan berkas dengan mengacu pada hasil pemeriksaan, tanpa memberikan perkiraan waktu maupun rincian lain mengenai proses berikutnya.
Setelah berkas dinyatakan rampung, perkara akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut. Penyerahan itu menjadi langkah berikutnya setelah penyidik menyelesaikan dan melengkapi berkas berdasarkan hasil pemeriksaan. Hingga saat tersebut, penyidik tetap mengerjakan pemenuhan kelengkapan perkara. Informasi yang disampaikan Eric menjelaskan urutan secara umum: penyelesaian berkas oleh penyidik terlebih dahulu, lalu penyerahan kepada kejaksaan ketika berkas telah rampung. Tidak ada keterangan mengenai tanggal pelimpahan ataupun tahapan lain yang dapat dipastikan. Oleh sebab itu, perkembangan yang dapat dilaporkan saat ini terbatas pada proses pemberkasan dan rencana penyerahan berkas setelah seluruh kelengkapannya diselesaikan oleh penyidik.
Kasus dugaan pembakaran lahan di Mempawah menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan aktivitas pembakaran beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut memicu pembicaraan warganet dan membuat perkara ini mendapat sorotan lebih besar. Perhatian terhadap video kemudian berkembang seiring pemberitaan mengenai proses hukum yang melibatkan seorang anggota DPRD Mempawah. Meski demikian, keberadaan rekaman di ruang digital perlu dibedakan dari penetapan fakta hukum: video menjadi bahan perhatian, tetapi penilaian atas peristiwa tetap bergantung pada pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyelidikan. Penyebarannya juga menunjukkan bagaimana unggahan pribadi dapat menjangkau khalayak luas dan menjadi bagian dari diskusi publik mengenai dugaan pembakaran lahan.
Choirussaib mengakui bahwa dirinya merekam aktivitas yang tampak dalam video tersebut dan mengunggahnya melalui akun media sosial pribadinya. Ia menyebut tindakan mengunggah rekaman itu dilakukan karena iseng. Pengakuan mengenai perekaman dan pengunggahan tersebut menjelaskan asal video yang beredar, sekaligus memberi konteks tentang bagaimana rekaman itu kemudian diketahui oleh pengguna media sosial lainnya. Keterangan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian kejadian yang terekam, maupun siapa saja yang terlibat di dalamnya. Karena itu, pernyataan tentang tindakannya merekam dan mengunggah video perlu disampaikan secara terpisah dari informasi lain mengenai perkara, tanpa menambahkan dugaan yang tidak dinyatakan olehnya.
Alasan iseng yang disampaikan Choirussaib merujuk pada tindakan mengunggah video, bukan merupakan pengakuan mengenai alasan terjadinya pembakaran. Kedua hal tersebut tidak boleh disamakan atau ditarik menjadi kesimpulan tentang motif pembakaran lahan. Beredarnya rekaman juga tidak cukup, dengan sendirinya, untuk memastikan tujuan seseorang dalam melakukan aktivitas yang terlihat di dalamnya. Penentuan fakta serta tanggung jawab para pihak merupakan ranah penyelidikan dan proses hukum. Dalam pemberitaan, pemisahan apa yang tampak pada video, pengakuan mengenai siapa yang merekam dan mengunggahnya, serta penjelasan soal alasan unggahan penting dijaga. Dengan demikian, perhatian publik terhadap rekaman tidak mengaburkan batas informasi yang telah disampaikan dan hal-hal yang masih perlu diperiksa oleh pihak berwenang.
Dalam pemeriksaan di lokasi yang berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan, polisi menemukan sejumlah barang yang kemudian disebut sebagai barang bukti. Barang-barang tersebut terdiri atas sebuah korek gas, sampel tanah, serta ranting pohon yang terbakar. Ketiganya ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan di area tersebut. Informasi yang tersedia menyebut jenis barang yang ditemukan, tetapi tidak menguraikan secara terperinci bagaimana setiap barang dikumpulkan, dikemas, atau diproses setelah pemeriksaan lapangan.
Korek gas yang ditemukan diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran. Keterangan tersebut tetap berupa dugaan mengenai kemungkinan penggunaan benda itu, bukan kepastian bahwa korek gas tersebut dipakai untuk menyalakan api. Karena itu, penyebutan korek gas sebagai barang bukti tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa yang menggunakannya ataupun dalam keadaan apa benda tersebut berada di lokasi. Tidak ada keterangan tambahan dalam informasi yang disampaikan mengenai kondisi korek gas, kepemilikannya, atau hasil pemeriksaan terhadap benda tersebut.
Selain korek gas, polisi juga mengambil sampel tanah dan menemukan ranting pohon yang terbakar. Sampel tanah merupakan bagian dari barang yang diperiksa di lokasi, sedangkan ranting yang terbakar menjadi temuan lain yang dicatat dalam pemeriksaan. Keterangan yang tersedia tidak menjelaskan hasil analisis sampel tanah maupun rincian pemeriksaan atas ranting tersebut. Dengan demikian, uraian barang bukti ini terbatas pada benda-benda yang dilaporkan ditemukan, tanpa menambahkan penjelasan mengenai asal-usul atau makna masing-masing temuan.
Daftar tersebut memberikan gambaran mengenai barang yang disebut polisi dalam pemeriksaan tempat kejadian, tetapi belum memuat informasi tentang hasil pengujian atau penilaian lanjutan.
Baca juga: Penyitaan Mobil Mewah Anggota DPRD Bengkulu Terkait Dugaan Korupsi | Jule Hanya Jalani Rehabilitasi, Tidak Ditahan oleh Polda Metro Jaya | Dugaan Suap di Kementerian Agraria: Mengapa Kasus Ini Penting?






