Hukum  

Aksi KNPRI di Depan DPR Dorong Pemakzulan Wakil Presiden Gibran

Aksi KNPRI di Depan DPR Dorong Pemakzulan Wakil Presiden Gibran

Jakarta | Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Aksi tersebut membawa tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Peristiwa ini menjadi sorotan karena tuntutan disampaikan secara terbuka di area gedung lembaga perwakilan rakyat.

Massa aksi didominasi oleh perempuan yang hadir dengan agenda menyuarakan tuntutan politik KNPRI. Dalam aksi itu, pemakzulan Wakil Presiden Gibran menjadi isu utama yang disampaikan kepada publik. Kehadiran peserta di depan Gedung DPR RI menandai penyampaian sikap organisasi terhadap posisi dan kinerja wakil presiden melalui aksi langsung.

Lokasi aksi berada di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, tepatnya di depan Gedung DPR RI. Waktu pelaksanaan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dengan membawa tuntutan pemakzulan, KNPRI menempatkan agenda tersebut sebagai inti aksi yang melibatkan massa perempuan. Informasi mengenai kegiatan ini berfokus pada penyampaian tuntutan organisasi dan keberadaan peserta di depan gedung parlemen.

Aksi KNPRI membuka pemberitaan mengenai tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penyampaian aspirasi dilakukan oleh koalisi yang mengatasnamakan perempuan Indonesia di ruang publik, dengan Gedung DPR RI sebagai lokasi berlangsungnya kegiatan. Detail utama yang disampaikan dalam aksi tersebut meliputi penyelenggara, waktu, tempat, dominasi peserta perempuan, serta tuntutan yang dibawa.

Salah satu bentuk utama aksi KNPRI di depan Gedung DPR adalah pembentangan spanduk berukuran besar. Spanduk tersebut memuat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kehadiran spanduk menjadi media penyampaian sikap yang terlihat secara langsung oleh peserta aksi, pengguna jalan, maupun pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi. Pesan yang dicantumkan menegaskan bahwa pemakzulan Gibran menjadi pokok tuntutan yang dibawa dalam kegiatan tersebut.

Pembentangan spanduk juga berfungsi sebagai simbol pernyataan terbuka dari massa yang berkumpul. Dengan ukuran yang besar, isi tuntutan dapat disampaikan secara ringkas dan mudah dikenali. Aksi visual itu melengkapi penyampaian aspirasi yang dilakukan KNPRI, sekaligus memperlihatkan fokus gerakan pada desakan agar proses pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka mendapat perhatian. Tidak terdapat keterangan mengenai rincian desain, durasi pembentangan, atau pihak tertentu yang memegang spanduk tersebut.

Selain membentangkan spanduk, peserta aksi turut membubuhkan tanda tangan pada petisi dukungan. Petisi itu digunakan sebagai bentuk partisipasi langsung massa yang hadir terhadap tuntutan pemakzulan Gibran. Melalui tanda tangan, peserta menyatakan dukungan mereka terhadap sikap yang disampaikan dalam aksi dan memperkuat dokumentasi aspirasi yang dibawa oleh KNPRI.

Penggalangan tanda tangan dilakukan oleh massa yang hadir di lokasi aksi. Kegiatan tersebut menunjukkan bahwa dukungan terhadap tuntutan tidak hanya disampaikan melalui pesan pada spanduk, tetapi juga melalui keterlibatan peserta dalam petisi. Setiap tanda tangan menjadi bagian dari pernyataan dukungan yang dihimpun selama kegiatan berlangsung. Namun, informasi mengenai jumlah tanda tangan yang terkumpul maupun target dukungan tidak tercantum dalam bahan sumber, sehingga tidak dapat disimpulkan lebih lanjut. Spanduk dan petisi menjadi dua bentuk utama penyampaian tuntutan dalam aksi KNPRI.

Selain memasang spanduk dan menggalang dukungan melalui petisi, Komite Nasional Pemuda Republik Indonesia (KNPRI) membuka posko pengaduan di lokasi aksi di depan DPR. Keberadaan posko tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menyediakan ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara langsung.

Secara umum, posko pengaduan berfungsi sebagai tempat penerimaan aspirasi dari warga yang ingin menyampaikan pandangan, keberatan, atau masukan terkait isu yang dibawa dalam aksi. Penyampaian aspirasi melalui posko memungkinkan masyarakat memiliki titik layanan yang dapat didatangi selama kegiatan berlangsung. Dengan demikian, posko tidak hanya menjadi pelengkap kegiatan lapangan, tetapi juga menjadi sarana penghimpunan suara publik yang berkaitan dengan tuntutan aksi.

Dalam konteks aksi KNPRI, posko tersebut digunakan untuk menghimpun aspirasi masyarakat sebagai bagian dari dukungan terhadap agenda yang disuarakan, termasuk dorongan pemakzulan Wakil Presiden Gibran. Informasi mengenai posko menunjukkan bahwa penyelenggara aksi menyediakan kanal langsung bagi masyarakat, di samping penggunaan spanduk dan petisi sebagai bentuk komunikasi serta penggalangan dukungan.

Fungsi posko perlu dipahami secara faktual sesuai informasi yang tersedia. Posko itu disebut sebagai tempat pengaduan dan penghimpunan aspirasi, tetapi tidak terdapat keterangan lebih lanjut mengenai jenis pengaduan yang diterima, jumlah laporan yang masuk, identitas para pelapor, maupun hasil akhir dari aspirasi yang dihimpun. Karena itu, keberadaannya dapat dijelaskan sebagai fasilitas untuk menerima dan menampung penyampaian masyarakat selama aksi, tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai isi, skala, atau tindak lanjut laporan.

Pembukaan posko memperlihatkan bahwa aksi tersebut tidak hanya mengandalkan penyampaian pesan melalui simbol dan pernyataan terbuka. Masyarakat juga diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang disediakan di lokasi. Informasi mengenai tindak lanjut atau pengolahan aspirasi tersebut tetap bergantung pada keterangan resmi dari pihak penyelenggara.

Aksi KNPRI di depan Gedung DPR RI digelar untuk menyampaikan tuntutan agar lembaga legislatif tersebut menindaklanjuti desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran. Tuntutan itu menjadi pokok penyampaian massa dalam aksi, sekaligus dasar bagi mereka untuk meminta DPR RI memberi perhatian terhadap persoalan yang mereka angkat. Dengan demikian, aksi tersebut tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga mendorong adanya tindak lanjut dari DPR RI sesuai tuntutan yang dibawa.

Sebagaimana dinyatakan dalam sumber, tuntutan pemakzulan itu dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan tersebut disebut berkaitan dengan syarat pendidikan dalam Pemilihan Presiden 2024. Hubungan putusan Mahkamah Konstitusi dan tuntutan yang disampaikan dalam aksi menjadi salah satu dasar yang digunakan KNPRI ketika meminta DPR RI menindaklanjuti agenda pemakzulan Gibran.

Dalam penyampaian tuntutannya, KNPRI menempatkan putusan tersebut sebagai bagian dari persoalan yang ingin dibahas melalui jalur kelembagaan. Karena itu, dorongan kepada DPR RI diarahkan agar tuntutan tersebut tidak berhenti pada aksi di ruang publik, melainkan mendapat tindak lanjut melalui proses yang menjadi kewenangan lembaga tersebut. Sumber menghubungkan agenda aksi, tuntutan pemakzulan, dan putusan mengenai syarat pendidikan dalam Pilpres 2024 dalam satu rangkaian peristiwa.

Bagian ini mencatat hubungan sebagaimana disampaikan dalam sumber, tanpa memberikan penafsiran hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, menilai isi putusan, ataupun menyimpulkan langkah yang akan diambil DPR RI. Pokok yang disampaikan adalah bahwa aksi KNPRI bertujuan mendesak DPR RI menindaklanjuti tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran, sementara tuntutan tersebut dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Insiden Perosotan Darurat Air Force One Presiden Trump