Hukum  

Sengketa Cicilan Aset Sarwendah dan Ruben Onsu Masuk Persidangan

Sengketa Cicilan Aset Sarwendah dan Ruben Onsu Masuk Persidangan

Jakarta | Sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa kewajiban cicilan aset yang menjadi pokok gugatan Sarwendah. Persidangan ini menandai dimulainya proses hukum atas dugaan tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana yang dipersoalkan dalam hubungan hukum kedua pihak.

Sarwendah tidak hadir secara langsung dalam persidangan perdana tersebut. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Jaenudin, yang hadir untuk mengikuti agenda awal perkara sekaligus menyampaikan kepentingan hukum kliennya di hadapan majelis hakim. Sementara itu, proses persidangan tetap berjalan sesuai tata cara hukum acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang pertama berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi perkara dan legal standing atau kedudukan hukum para pihak. Majelis hakim perlu memastikan bahwa dokumen yang diajukan telah memenuhi persyaratan serta setiap pihak yang tercantum dalam perkara memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan maupun memberikan jawaban. Pemeriksaan ini menjadi tahapan penting sebelum perkara berlanjut ke agenda persidangan berikutnya.

Jaenudin menjelaskan bahwa ketidakhadiran Sarwendah bukan berarti ia mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena sidang perdana masih berfokus pada pemeriksaan kelengkapan para pihak oleh majelis hakim. Dengan demikian, kehadiran kuasa hukum dinilai telah memadai untuk mewakili Sarwendah dalam tahap awal persidangan. Setelah pemeriksaan administrasi dan kedudukan hukum selesai, majelis hakim akan menentukan tahapan lanjutan, termasuk agenda pemanggilan serta penyampaian jawaban dari pihak Ruben Onsu.

Perkara sengketa cicilan aset yang melibatkan Sarwendah dan Ruben Onsu berkaitan dengan pelaksanaan Akta Notaris Nomor 39. Berdasarkan penjelasan kuasa hukum, pelaksanaan akta tersebut dinilai belum berjalan sesuai dengan kesepakatan yang menjadi dasar hubungan para pihak. Persoalan yang kemudian muncul bukan semata-mata mengenai keberadaan aset, melainkan kewajiban pembayaran cicilan atas aset yang masih diagunkan pada salah satu bank swasta.

Gugatan diajukan untuk menguji perbedaan penafsiran mengenai pihak yang bertanggung jawab memenuhi kewajiban tersebut. Perbedaan pemahaman itu berkaitan dengan apakah pembayaran cicilan harus dilakukan secara bersama oleh para pihak atau terdapat pihak tertentu yang memikul tanggung jawab lebih besar atas pelunasannya. Dalam konteks tersebut, isi dan pelaksanaan Akta Notaris Nomor 39 menjadi bagian penting yang diperiksa dalam perkara.

Kuasa hukum, Jaenudin, menjelaskan bahwa adanya multitafsir terhadap pengaturan dalam akta membuat gugatan wanprestasi diperlukan. Menurut penjelasan tersebut, proses persidangan diharapkan dapat menentukan bagaimana kewajiban pembayaran cicilan harus dilaksanakan berdasarkan kesepakatan yang tercantum dalam dokumen tersebut. Gugatan itu juga menjadi sarana untuk memperoleh kejelasan mengenai pihak yang wajib menanggung pembayaran aset yang masih berada dalam status agunan.

Jaenudin menegaskan bahwa pokok perkara menyangkut penentuan kewajiban pembayaran, apakah harus dipenuhi bersama atau menjadi tanggung jawab Ruben Onsu terkait pelunasannya. Keterangan ini merupakan penjelasan dari kuasa hukum mengenai alasan gugatan diajukan dan tidak dimaksudkan untuk menambahkan tafsir baru atas isi perjanjian. Penilaian mengenai pelaksanaan akta, pihak yang berkewajiban, serta ada atau tidaknya wanprestasi tetap menjadi bagian dari pemeriksaan dan pertimbangan dalam persidangan.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa perkara ini memiliki batas pembahasan yang spesifik. Gugatan tersebut tidak mencakup seluruh proses pembagian harta bersama Sarwendah dan Ruben Onsu. Fokusnya hanya tertuju pada aset yang masih diagunkan melalui salah satu bank swasta. Karena itu, perkara yang masuk persidangan tidak dimaksudkan untuk membahas seluruh aset yang pernah dimiliki atau digunakan selama hubungan perkawinan.

Dua rumah yang disebut dalam perkara tersebut berada di kawasan BDN dan Rempoa. Keduanya menjadi bagian dari aset yang dipersoalkan karena masih berkaitan dengan kewajiban kredit. Penyebutan kedua rumah itu dilakukan dalam konteks penjelasan mengenai aset yang menjadi objek gugatan, bukan sebagai uraian menyeluruh mengenai pembagian harta bersama ataupun rincian kepemilikan lainnya.

Berdasarkan pengecekan terakhir yang disampaikan Jaenudin, nilai total aset yang berkaitan dengan perkara tersebut diperkirakan sekitar Rp12 miliar. Angka itu merupakan perkiraan, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai nilai final atau hasil penilaian yang telah ditetapkan secara resmi. Nilai sebenarnya masih bergantung pada pemeriksaan dokumen, kondisi aset, serta proses pembuktian yang berlangsung di persidangan.

Selain nilai aset, kuasa hukum juga menjelaskan besaran kewajiban pembayaran dari tiga perjanjian kredit. Cicilan gabungan untuk perjanjian-perjanjian tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp270 juta hingga hampir Rp300 juta per bulan. Rentang tersebut menunjukkan beban pembayaran yang masih harus diperhitungkan dalam perkara, tetapi bukan angka pasti. Besarannya dapat berubah sesuai catatan pembayaran, ketentuan kredit, dan hasil verifikasi dari pihak terkait. Dengan demikian, pokok sengketa yang dibahas tetap terbatas pada aset yang diagunkan beserta kewajiban cicilannya, bukan keseluruhan pembagian harta bersama.

Perkara perdata yang melibatkan Sarwendah dan Ruben Onsu telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel pada 28 September 2026. Pendaftaran ini menjadi dasar dimulainya proses pemeriksaan perkara secara resmi, setelah muncul dugaan bahwa kesepakatan yang pernah dibuat oleh kedua pihak tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Kesepakatan yang dipersoalkan berkaitan dengan Akta Notaris Nomor 39. Akta tersebut dibuat ketika Sarwendah dan Ruben Onsu menjalani proses perceraian dan memuat sejumlah pengaturan yang menjadi bagian dari kesepakatan mereka. Dalam perkara ini, dugaan tidak terlaksananya isi akta menjadi pokok yang akan diperiksa melalui tahapan persidangan perdata. Pengadilan akan menilai dalil, bukti, serta tanggapan masing-masing pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Sidang lanjutan berpotensi memasuki agenda mediasi apabila seluruh persyaratan dari para pihak telah terpenuhi. Mediasi merupakan tahapan yang diupayakan untuk membuka ruang penyelesaian secara damai sebelum pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap yang lebih panjang. Kehadiran Sarwendah dalam agenda tersebut juga masih terbuka, bergantung pada jadwal persidangan dan ketentuan yang ditetapkan pengadilan. Melalui kuasa hukumnya, Sarwendah menyampaikan sikap untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Kuasa hukum Sarwendah juga menegaskan bahwa kliennya akan menerima apa pun putusan yang dijatuhkan pengadilan. Sikap tersebut mencakup kesediaan untuk menghormati hasil pemeriksaan majelis hakim, sepanjang putusan telah ditetapkan melalui proses hukum yang berlaku. Putusan nantinya harus dilaksanakan sesuai ketetapan majelis hakim dan menjadi acuan bagi para pihak dalam menyelesaikan persoalan yang disengketakan. Dengan demikian, perkembangan perkara akan bergantung pada agenda sidang, hasil mediasi jika dilakukan, serta penilaian pengadilan terhadap seluruh bukti dan keterangan yang diajukan.

Baca juga: Respons KPK Terkait Permintaan Hadirnya Jokowi di Persidangan Korupsi