Jakarta | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 14 bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) telah dilikuidasi selama periode Januari hingga Oktober 2026. Informasi tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 3 November 2026. Angka itu mencakup BPR dan BPRS yang menjalani proses likuidasi dalam rentang sepuluh bulan tersebut.
Penyampaian data ini memberi gambaran mengenai jumlah bank yang masuk proses penanganan hingga penutupan dalam periode pelaporan. Namun, angka 14 tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan masing-masing bank dilikuidasi, waktu dimulainya proses, ataupun tahapan penyelesaian untuk setiap kasus. Informasi yang disampaikan juga tidak merinci lokasi bank-bank tersebut. Karena itu, jumlah tersebut tidak dapat diartikan bahwa seluruh bank yang dilikuidasi berada di satu daerah atau lokasi tertentu.
LPS memiliki peran dalam penjaminan simpanan nasabah dan penanganan bank sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam proses likuidasi, pemenuhan hak nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Nasabah dapat menggunakan informasi resmi dari LPS untuk memahami persyaratan, prosedur, dan perkembangan terkait bank yang bersangkutan. Data agregat mengenai jumlah bank yang dilikuidasi perlu dibedakan dari informasi mengenai status klaim atau penyelesaian di setiap bank, karena keduanya merujuk pada aspek yang berbeda.
Pernyataan LPS dalam forum KSSK tersebut menempatkan perkembangan BPR dan BPRS sebagai bagian dari pemantauan kondisi sektor jasa keuangan. Untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap, angka periode Januari hingga Oktober 2026 perlu dibaca bersama keterangan resmi berikutnya mengenai langkah penanganan dan perkembangan likuidasi. LPS belum merinci dalam informasi yang disampaikan pada konferensi pers tersebut rincian nama, lokasi, maupun alasan untuk masing-masing bank. Dengan demikian, informasi utama yang dapat dipastikan dari pernyataan itu adalah jumlah BPR dan BPRS yang dilikuidasi dalam periode tersebut serta waktu dan forum penyampaiannya.
Anggito menjelaskan bahwa lemahnya tata kelola menjadi faktor utama yang diperhatikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mencermati kondisi BPR dan BPRS yang akhirnya dilikuidasi. Penilaian tersebut menempatkan tata kelola sebagai persoalan mendasar dalam melihat keberlangsungan bank-bank tersebut. Dengan demikian, penutupan yang terjadi tidak semata dipahami sebagai keputusan administratif, tetapi juga berkaitan dengan kondisi pengelolaan institusi yang menjadi perhatian lembaga penjamin simpanan.
Dalam keterangannya, Anggito tidak menyebut kelemahan tata kelola sebagai satu-satunya faktor yang mungkin berperan. Ia mengakui bahwa terdapat faktor lain, namun menegaskan bahwa aspek tata kelola merupakan penyebab utama yang dipantau LPS. Penekanan ini penting untuk menjaga pemahaman yang proporsional: berbagai kondisi dapat menyertai perjalanan sebuah bank, tetapi dalam kasus-kasus yang dibahas, tata kelola ditempatkan di posisi paling utama dalam penilaian LPS.
Pernyataan tersebut juga menunjukkan fokus pengawasan LPS terhadap kesehatan lembaga perbankan, khususnya bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah. Ketika tata kelola dinilai lemah, kondisi itu menjadi perhatian dalam menilai kemampuan bank untuk tetap beroperasi. LPS memantau keadaan masing-masing bank sesuai kewenangannya, dan proses penanganan dapat berujung pada likuidasi apabila bank tidak dapat dipertahankan. Namun, keterangan Anggito tidak merinci bentuk kelemahan tata kelola yang dimaksud, sehingga tidak tepat untuk mengaitkannya dengan praktik atau persoalan tertentu di luar informasi yang disampaikan.
Dalam konteks jumlah BPR dan BPRS yang dilikuidasi hingga Oktober 2026, penjelasan mengenai faktor utama ini memberi gambaran tentang pertimbangan yang disoroti LPS. Informasi tersebut bukan uraian lengkap mengenai setiap kasus, melainkan penegasan atas pola yang menjadi perhatian lembaga. Pengakuan adanya faktor lain tetap perlu dicatat, tetapi tidak mengubah posisi tata kelola sebagai faktor dominan menurut Anggito. Karena itu, pembaca dapat memahami bahwa penilaian LPS berangkat dari pemantauan kondisi bank, dengan kelemahan tata kelola sebagai sorotan utama dalam rangkaian likuidasi tersebut.
Data yang disampaikan Anggito menunjukkan bahwa dampak likuidasi terhadap nasabah tercermin pada puluhan ribu rekening yang dinilai memenuhi syarat pembayaran. Hingga periode yang dilaporkan, terdapat 62.971 rekening layak bayar dengan nilai total Rp1,9 triliun. Angka tersebut menggambarkan keseluruhan nilai rekening yang dapat memperoleh pembayaran sesuai ketentuan penjaminan, bukan jumlah dana yang sudah disalurkan kepada seluruh pemilik rekening. Pembedaan ini penting agar kemajuan pembayaran tidak disalahartikan.
Dari rekening-rekening layak bayar tersebut, LPS telah membayarkan klaim sebesar Rp643,94 miliar. Nilai ini merupakan bagian dari total Rp1,9 triliun, sehingga tidak boleh dipresentasikan sebagai pembayaran penuh atas seluruh rekening yang memenuhi kriteria. Dengan kata lain, masih terdapat selisih nilai klaim yang telah dibayar dan nilai keseluruhan rekening layak bayar. Besaran pembayaran aktual pada setiap tahap perlu dibaca berdasarkan klaim yang telah diproses dan diselesaikan.
Kecepatan penyaluran juga terlihat dari proporsi pembayaran pada tahap awal. Sebanyak 60% dari jumlah yang telah dibayarkan disalurkan dalam lima hari kerja pertama. Capaian tersebut menunjukkan bahwa LPS memprioritaskan pembayaran klaim yang dapat segera diproses setelah sebuah bank ditangani. Bagi nasabah, pencairan lebih awal dapat membantu menjaga akses terhadap dana, meskipun waktu pembayaran setiap klaim bergantung pada kelengkapan data dan pemenuhan persyaratan.
LPS berkewajiban mempercepat pembayaran kepada nasabah yang klaimnya memenuhi syarat. Proses ini mencakup pemeriksaan informasi rekening dan penetapan kelayakan, agar dana dibayarkan kepada pihak yang berhak sesuai aturan. Karena itu, angka 62.971 rekening dan Rp1,9 triliun menunjukkan cakupan rekening serta nilai yang layak dibayar, sedangkan Rp643,94 miliar menunjukkan jumlah yang telah terealisasi. Keduanya mengukur hal berbeda. Penyampaian angka secara terpisah membantu nasabah memahami perkembangan pembayaran tanpa menyamakan nilai klaim yang sudah dibayar dengan keseluruhan nilai rekening layak bayar.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendukung program konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dukungan ini sejalan dengan upaya memperkuat industri BPR dan BPRS, yang memiliki peran penting dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha, terutama di daerah. Konsolidasi menjadi salah satu langkah untuk membangun lembaga yang lebih kuat dan mampu menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan. Dalam kerangka tersebut, penguatan industri tidak hanya berkaitan dengan besarnya aset atau jumlah lembaga, tetapi juga dengan kapasitas operasional, mutu pengelolaan, serta kemampuan bank dalam melayani kebutuhan nasabah.
OJK menjelaskan bahwa konsolidasi ditujukan untuk memperkuat permodalan, meningkatkan efisiensi, dan mengoptimalkan kapasitas usaha BPR serta BPRS. Langkah ini juga diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan manajemen risiko. Aspek-aspek tersebut saling berkaitan: modal yang memadai dapat mendukung pengembangan kegiatan usaha, sementara proses yang efisien dan pengendalian risiko yang lebih baik membantu lembaga beroperasi secara tertib. Tata kelola yang kuat juga penting agar keputusan bisnis dilakukan secara akuntabel dan kepentingan nasabah tetap diperhatikan. Dengan demikian, konsolidasi diharapkan menjadi bagian dari penguatan kelembagaan, bukan semata-mata perubahan struktur atau penggabungan entitas.
Harapan yang disampaikan dalam program ini adalah konsolidasi dapat memperkuat kapasitas dan daya saing BPR, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan serta memperluas jangkauan pembiayaan. Jika kapasitas lembaga semakin baik, BPR dan BPRS diharapkan dapat lebih optimal memenuhi kebutuhan UMKM dan sektor produktif di daerah.
Baca juga: MK Bersiap Membacakan Putusan Perkara Syarat Pendidikan Gibran pada Awal Oktober 2026 | Kunjungan Monas pada Oktober 2026: Ketentuan Akses, Waktu Operasional, dan Pilihan Tiket | Perpanjangan SIM Keliling Jakarta 3 Oktober 2026: Lokasi, Ketentuan, dan Biaya
28 kunjungan