Jakarta | Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh menempatkan Lawful Interception Management System (LIMS) dalam sorotan. Perkara ini menjadi perhatian karena keterangan aparat penegak hukum menyebutkan bahwa beberapa nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi. Setelah itu, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum yang semestinya menjadi dasar tindakan tersebut. Keterangan ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11). Dengan demikian, inti informasi yang disampaikan berpusat pada adanya penggunaan LIMS dalam dugaan penyadapan, serta tidak adanya verifikasi dan hubungan dengan proses hukum sebagaimana diatur undang-undang.
Menurut Asep, beberapa nomor dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa terlebih dahulu melalui verifikasi. Ia juga menyatakan bahwa nomor-nomor itu kemudian disadap tanpa berkaitan dengan penegakan hukum, penyelidikan, ataupun penyidikan. Keterangan tersebut membedakan dugaan tindakan itu dari penyadapan yang dilakukan dalam rangka proses hukum sesuai undang-undang. Dalam penyampaian di konferensi pers, unsur yang ditekankan adalah ketiadaan verifikasi serta tidak adanya kaitan dengan ketiga tahapan tersebut. Pernyataan itu menjadi dasar untuk memahami mengapa pemakaian sistem tersebut dipersoalkan dalam perkara yang sedang disorot. Uraian ini merangkum keterangan yang disampaikan pejabat kepolisian, bukan penilaian independen mengenai cara kerja teknis server atau status setiap nomor yang disebutkan.
Informasi yang diberikan juga tidak merinci jumlah nomor, identitas seluruh pihak yang terdampak, maupun durasi dugaan penyadapan. Karena itu, hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan hanya dari keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut. Pokok yang dapat dicatat ialah dugaan bahwa akses dilakukan setelah sejumlah nomor dimasukkan ke server tanpa verifikasi, sementara tindakan penyadapan disebut tidak terkait dengan proses penegakan hukum, penyelidikan, dan penyidikan. Asep menyampaikan keterangan itu pada Selasa (3/11) di Mabes Polri, Jakarta. Penempatan LIMS sebagai sorotan dalam kasus ini, berdasarkan keterangan tersebut, berkaitan dengan prosedur penggunaan yang dipersoalkan, bukan keterangan rinci tentang kemampuan teknologinya. Tidak ada rincian tambahan dalam informasi yang dirangkum di sini.
LIMS, atau Lawful Interception Management System, merupakan sistem yang membantu mengelola proses intersepsi komunikasi melalui jaringan telekomunikasi. Dalam konteks ini, intersepsi berkaitan dengan konsep lawful interception: pengambilan informasi komunikasi yang dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan prosedur yang berlaku, bukan pemantauan tanpa dasar hukum. Sistem tersebut digunakan untuk mengatur proses secara terkoordinasi, termasuk permintaan kepada penyedia layanan dan penanganan informasi yang diterima.
European Telecommunications Standards Institute (ETSI) menjelaskan kerangka teknis lawful interception yang memungkinkan aparat penegak hukum memperoleh data komunikasi dari penyedia layanan telekomunikasi untuk kepentingan penyidikan, apabila terdapat otorisasi yang sesuai. Penyedia layanan berperan menyediakan informasi yang diminta melalui mekanisme yang ditetapkan. LIMS dapat menjadi perangkat operasional untuk mengelola alur tersebut, tetapi keberadaan sistem itu sendiri tidak memberikan kewenangan hukum untuk melakukan penyadapan. Dasar hukum dan otorisasi tetap menjadi prasyarat.
Informasi yang dapat tercakup dalam intersepsi umumnya dibedakan menjadi dua kelompok. Pertama, intercept-related information (IRI), yakni informasi terkait komunikasi, seperti identitas atau nomor pihak yang berkomunikasi, waktu dan durasi komunikasi, serta informasi koneksi atau perutean yang tersedia. Data ini dapat menunjukkan pola hubungan dan kapan komunikasi berlangsung, meskipun tidak mengungkap isi percakapannya. Kedua, content of communication (CC) adalah isi komunikasi itu sendiri, misalnya percakapan telepon, apabila isi tersebut termasuk dalam cakupan otorisasi dan secara teknis dapat diperoleh.
Perbedaan tersebut penting karena intersepsi tidak selalu berarti aparat mendengarkan percakapan. Dalam keadaan tertentu, yang dihimpun hanya data tentang pihak yang berkomunikasi, waktu, durasi, atau koneksi. Informasi semacam itu tetap dapat bernilai bagi penyidikan, tetapi berbeda dari rekaman atau isi komunikasi. Jenis data yang tersedia dan dapat diserahkan bergantung pada layanan, teknologi, aturan hukum, serta ruang lingkup permintaan yang sah.
Secara praktis, LIMS mendukung administrasi target yang telah diotorisasi, pengaturan parameter dan masa intersepsi, koordinasi dengan penyedia telekomunikasi, serta pengelolaan hasil yang diterima. Sistem dapat membantu mencatat permintaan, mengendalikan akses, dan menjaga alur penanganan data agar lebih tertata. Dengan demikian, LIMS adalah sarana pengelolaan intersepsi yang sah, bukan nama lain untuk perangkat lunak mata-mata yang secara mandiri meretas telepon atau mengambil kendali perangkat.
LIMS dan Pegasus kerap disebut dalam pembahasan dugaan penyadapan, tetapi keduanya bukan teknologi yang sama. Perbedaan utamanya terletak pada titik masuk dan cara memperoleh data. LIMS berkaitan dengan intersepsi melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi. Pegasus, sebaliknya, merupakan spyware yang dirancang untuk menyusup langsung ke perangkat target, terutama ponsel. Karena itu, penyebutan kedua nama tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa keduanya dipakai dalam suatu perkara.
Dalam mekanisme LIMS, intersepsi berlangsung pada atau melalui jaringan operator, mengikuti kemampuan teknis jaringan dan konfigurasi sistem intersepsi. Informasi yang dapat diperoleh dapat mencakup data terkait komunikasi, seperti rincian hubungan komunikasi, serta isi komunikasi. Jenis dan cakupan data bergantung pada layanan yang digunakan, titik intersepsi, konfigurasi, dan akses yang tersedia. Jadi, LIMS berorientasi pada lalu lintas komunikasi yang melintasi infrastruktur jaringan, bukan pada pengambilalihan ponsel sebagai perangkat.
Pegasus dikembangkan oleh NSO Group, perusahaan teknologi asal Israel. Berbeda dari intersepsi jaringan, spyware ini menargetkan perangkat itu sendiri. Dokumentasi teknis Citizen Lab, laboratorium riset keamanan siber di University of Toronto, mencatat bahwa Pegasus pernah memanfaatkan celah dalam sistem operasi ponsel. Dalam sejumlah kasus yang diteliti, infeksi terjadi melalui metode zero-click: korban tidak perlu mengeklik tautan ataupun mengunduh berkas. Cara tersebut menunjukkan bahwa paparan tidak selalu bergantung pada tindakan pengguna yang terlihat.
Jika berhasil menginfeksi ponsel, Pegasus berpotensi mengakses informasi yang lebih luas di dalam perangkat daripada data yang tersedia melalui intersepsi jaringan. Cakupannya bergantung pada kemampuan spyware, versi perangkat lunak, izin, dan kondisi teknis saat infeksi. Sebaliknya, akses LIMS dibatasi oleh data komunikasi yang dapat dijangkau melalui jaringan dan konfigurasi intersepsi. Perbandingan ini menjelaskan perbedaan kategori dan cakupan, bukan memastikan penggunaan teknologi tertentu dalam kasus yang sedang dibahas. Kesimpulan mengenai dugaan penyadapan tetap perlu bertumpu pada bukti teknis dan temuan yang dapat diverifikasi.Menurut keterangan yang tercantum dalam bahan sumber, kepolisian menetapkan tiga jenderal aktif Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan. Nama-nama yang disebut ialah eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Penyebutan ini mengikuti informasi dalam sumber dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa dugaan yang disampaikan telah terbukti.
Bahan tersebut menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada kurun 2025–2026. Sasaran yang disebut meliputi Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lain. Sumber juga menggambarkan penyadapan itu sebagai tindakan yang dilakukan tanpa prosedur. Rincian tersebut merupakan bagian dari keterangan sumber mengenai perkara, bukan uraian tambahan mengenai cara pelaksanaan, alat yang digunakan, atau cakupan informasi yang mungkin diperoleh.
Untuk menjaga ketepatan penyajian, rentang waktu, pihak yang disebut, dan karakter dugaan di atas perlu dipahami sebagai klaim yang dimuat dalam bahan sumber.
Baca juga: Pencari Kerja Asal Tangerang Kehilangan Rp2,1 Juta dalam Dugaan Penipuan Yayasan Penyalur Kerja
17 kunjungan