JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Warga Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM keliling Polda Metro Jaya pada Sabtu, 3 Oktober 2026, untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini disediakan sebagai pilihan praktis bagi pengendara yang membutuhkan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada tanggal tersebut, layanan SIM keliling beroperasi di sejumlah wilayah Jakarta. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Dengan jadwal tersebut, masyarakat memiliki waktu pelayanan sejak pagi hingga siang untuk mengurus perpanjangan dokumen berkendara sesuai kebutuhan.
Jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan ini adalah SIM A dan SIM C. SIM A berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Pemohon perlu memastikan bahwa SIM yang akan diperpanjang masih memenuhi ketentuan layanan perpanjangan melalui fasilitas SIM keliling.
Kehadiran layanan bergerak ini membantu mendekatkan administrasi kepolisian kepada masyarakat di berbagai wilayah Jakarta. Pengendara tidak perlu mengalokasikan waktu untuk datang langsung ke kantor Satpas apabila memilih menggunakan layanan SIM keliling pada jadwal yang telah ditetapkan.
Masyarakat yang berencana menggunakan layanan tersebut sebaiknya memperhatikan waktu operasional, yakni pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, serta menyesuaikan kedatangan dengan ketersediaan pelayanan di wilayah masing-masing. Informasi mengenai layanan pada Sabtu, 3 Oktober 2026, dapat menjadi acuan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya perlu diperpanjang.
Berdasarkan informasi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling pada 3 Oktober 2026 disediakan di sejumlah titik yang tersebar di wilayah Jakarta. Penempatan layanan pada beberapa kawasan strategis bertujuan memudahkan masyarakat mengakses perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama. Daftar titik yang tersedia mencakup area dengan aktivitas masyarakat yang tinggi, meskipun rincian nama lokasi perlu merujuk langsung pada pengumuman resmi yang berlaku.
Secara umum, titik pelayanan berada di berbagai jenis kawasan, termasuk area perkantoran, pusat perbelanjaan, dan fasilitas pendidikan. Sebaran tersebut memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi pemohon. Masyarakat dapat menentukan lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal, kantor, kampus, atau tempat lain yang menjadi bagian dari aktivitas harian. Dengan memilih titik yang paling mudah dijangkau, pemohon dapat menghemat waktu dan merencanakan perjalanan secara lebih efisien.
Calon pemohon sebaiknya memeriksa kembali informasi terbaru dari TMC Polda Metro Jaya sebelum berangkat. Jadwal, ketersediaan layanan, dan ketentuan operasional dapat berubah sesuai kondisi lapangan. Selain itu, tidak semua kebutuhan administrasi dapat dilayani melalui SIM keliling, sehingga pemohon perlu memastikan bahwa layanan yang diperlukan sesuai dengan jenis pelayanan pada hari tersebut.
Pemohon juga diimbau datang lebih awal. Waktu operasional layanan SIM keliling terbatas, sedangkan jumlah pemohon dapat meningkat pada jam-jam tertentu. Antrean mungkin terjadi, terutama di lokasi yang berada dekat pusat aktivitas masyarakat. Kedatangan lebih awal membantu pemohon memperoleh kesempatan pelayanan dan mengurangi risiko tidak terlayani karena kuota atau waktu operasional telah berakhir. Dokumen persyaratan sebaiknya disiapkan sejak sebelum keberangkatan agar proses pemeriksaan berjalan lebih lancar.
Seluruh layanan SIM keliling yang tercantum dalam informasi ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan tersebut ditujukan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya masih aktif pada saat permohonan diajukan. Oleh karena itu, pemohon perlu memeriksa tanggal kedaluwarsa pada SIM terlebih dahulu sebelum menentukan jadwal kedatangan. Pemeriksaan ini penting agar layanan yang dipilih sesuai dengan ketentuan dan proses administrasi dapat dilakukan di lokasi pelayanan.
Sebelum datang ke lokasi SIM keliling, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan. Kelengkapan administrasi sebaiknya diperiksa lebih awal agar tidak menghambat proses pendaftaran, verifikasi, maupun tahapan layanan lainnya. Pemohon juga disarankan memperhatikan informasi resmi mengenai ketentuan yang berlaku, karena petugas akan memproses permohonan berdasarkan persyaratan dan status SIM yang diajukan. Membawa berkas secara lengkap dapat membantu pelayanan berlangsung lebih tertib dan efisien.
Perlu dipahami bahwa layanan SIM keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Fasilitas ini tidak melayani pembuatan SIM baru. Masyarakat yang belum pernah memiliki SIM atau hendak memperoleh SIM untuk pertama kalinya perlu mengikuti prosedur pembuatan SIM melalui layanan yang ditetapkan oleh kepolisian, bukan melalui unit SIM keliling.
Selain itu, SIM keliling tidak melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah habis. Apabila SIM sudah kedaluwarsa, pemohon tidak dapat mengajukan perpanjangan melalui layanan tersebut dan perlu mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan memahami batasan layanan serta menyiapkan kelengkapan administrasi sebelum berangkat, pemohon dapat mengurangi risiko permohonan tidak dapat diproses ketika tiba di lokasi.
Pemohon perlu memperhatikan masa berlaku SIM sebelum mendatangi layanan SIM keliling. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih memenuhi ketentuan masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemiliknya tidak dapat mengajukan perpanjangan melalui SIM keliling, meskipun keterlambatan tersebut baru terjadi selama satu hari. Aturan ini berlaku untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah lewat dan harus menjadi perhatian agar pemohon tidak datang dengan dokumen yang tidak lagi memenuhi persyaratan layanan.
SIM yang sudah kedaluwarsa diperlakukan berbeda dari SIM yang masih aktif dan dapat diperpanjang. Karena itu, pemohon tidak dapat menggunakan layanan SIM keliling untuk memperbarui dokumen tersebut. Kondisi ini tetap berlaku meskipun pemohon baru menyadari bahwa masa berlaku SIM telah berakhir sesaat setelah tanggal kedaluwarsa. Dengan demikian, pemeriksaan tanggal berlaku pada SIM menjadi langkah penting sebelum menentukan jenis layanan yang akan digunakan.
Pemohon dengan SIM kedaluwarsa wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Pengajuan tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku pada layanan pembuatan SIM baru. Ketentuan ini perlu dipahami oleh masyarakat agar dapat menyesuaikan tujuan layanan sejak awal. Pemohon juga sebaiknya memastikan status SIM terlebih dahulu sehingga tidak mengandalkan layanan perpanjangan keliling untuk dokumen yang masa berlakunya sudah habis.
Berdasarkan informasi biaya yang tersedia, tarif perpanjangan SIM A adalah Rp265.000. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp260.000. Nominal tersebut berlaku untuk layanan perpanjangan bagi SIM yang masih dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Adapun SIM yang telah kedaluwarsa, termasuk yang baru lewat satu hari, tidak diproses melalui SIM keliling dan harus diajukan sebagai pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.




