JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Layanan SIM keliling kembali beroperasi pada Senin, 5 Oktober 2026, untuk membantu masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara lebih mudah dan dekat dari tempat tinggal. Pada hari tersebut, titik pelayanan tersedia di sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Kehadiran layanan ini menjadi pilihan praktis bagi pemegang SIM yang masa berlakunya masih aktif dan ingin menyelesaikan proses perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas utama.
Meski berada di lokasi yang berbeda, layanan SIM keliling pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yakni melayani perpanjangan SIM tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Pemohon perlu memastikan jenis SIM yang hendak diperpanjang termasuk dalam layanan tersebut serta membawa dokumen persyaratan yang diperlukan. Persiapan sejak sebelum keberangkatan dapat membantu memperlancar proses, terutama karena setiap titik pelayanan memiliki kapasitas dan waktu operasional yang terbatas.
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah layanan SIM keliling hanya menerima perpanjangan SIM yang belum habis masa berlakunya. Pemegang SIM sebaiknya memeriksa tanggal kedaluwarsa pada dokumen sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Apabila masa berlaku SIM telah berakhir, permohonan tidak dapat diproses sebagai perpanjangan melalui layanan keliling, meskipun keterlambatannya baru terjadi dalam waktu singkat.
Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa harus mengurus penerbitan SIM baru melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Proses tersebut mengikuti mekanisme penerbitan baru, termasuk persyaratan dan tahapan yang ditetapkan oleh kepolisian. Karena itu, masyarakat di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung disarankan memastikan status SIM terlebih dahulu agar dapat memilih jenis layanan yang sesuai pada Senin, 5 Oktober 2026.
Pada 5 Oktober 2026, layanan SIM keliling di wilayah Jakarta tersedia di lima titik pelayanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Lokasi tersebut meliputi Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Kehadiran beberapa titik ini diharapkan memudahkan pemohon memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal atau aktivitasnya.
Pelayanan di seluruh lokasi tersebut ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon perlu memastikan bahwa dokumen yang akan diperpanjang belum melewati masa berlaku, karena layanan SIM keliling umumnya tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa. Persyaratan administrasi sebaiknya disiapkan terlebih dahulu agar proses pendaftaran berlangsung lebih lancar.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan di Mall Grand Cakung, LTC Glodok, atau Kampus Trilogi Kalibata disarankan mengecek jadwal dan ketentuan teknis sebelum berangkat. Hal yang sama berlaku bagi pemohon yang memilih Mall Artha Gading dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Jam operasional dapat berbeda satu titik dan titik lainnya, sehingga informasi terbaru perlu diperhatikan untuk menghindari kedatangan di luar waktu pelayanan.
Pemohon juga dianjurkan datang lebih awal. Kuota pelayanan harian dapat terbatas, sementara jumlah pemohon pada lokasi tertentu berpotensi menimbulkan antrean panjang. Dengan tiba sebelum loket ramai, masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk memperoleh nomor antrean dan menyelesaikan proses perpanjangan pada hari yang sama. Kartu identitas, SIM lama, serta dokumen pendukung lain hendaknya dibawa sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memperhatikan lokasi, pemohon perlu menyiapkan biaya perpanjangan dan mengikuti arahan petugas selama proses administrasi, pemeriksaan kesehatan, serta pembayaran. Informasi mengenai perubahan jadwal atau kondisi operasional dapat dipantau melalui kanal resmi kepolisian sebelum keberangkatan.
Layanan SIM Keliling pada 5 Oktober 2026 tersedia di sejumlah titik di Bogor, Bekasi, dan Bandung. Pemohon sebaiknya memilih lokasi yang paling mudah dijangkau, lalu menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mendatangi gerai. Setiap titik dapat menerapkan ketentuan antrean dan batas waktu pendaftaran yang berbeda, sehingga pemeriksaan informasi terbaru tetap diperlukan.
Di Bogor, pelayanan SIM Keliling tersedia di Mall BTM dan Mall Jambu Dua. Kedua lokasi tersebut melayani permohonan perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih belum habis. Pemohon perlu memastikan kartu SIM masih aktif ketika mengajukan perpanjangan. Jika masa berlaku telah berakhir, prosesnya tidak lagi termasuk perpanjangan biasa melalui layanan keliling dan pemohon dapat diarahkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan.
Untuk wilayah Bekasi, titik pelayanan berada di Burger King Harapan Indah. Lokasi ini melayani pemohon yang hendak memperpanjang SIM A atau SIM C, dengan syarat masa berlaku SIM masih aktif. Sebelum berangkat, pemohon disarankan menyiapkan SIM asli serta dokumen identitas yang diperlukan. Ketersediaan layanan dapat dipengaruhi kapasitas antrean pada hari tersebut.
Sementara itu, masyarakat Bandung dapat mendatangi salah satu dari dua titik, yakni Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta dan ITC Kebon Kelapa. Kedua lokasi ini menjadi pilihan bagi pemohon yang ingin mengurus perpanjangan SIM melalui layanan keliling. Pastikan data pada dokumen persyaratan sesuai dan kondisi SIM memenuhi ketentuan pelayanan.
Pemohon di Bogor, Bekasi, maupun Bandung perlu memeriksa jam operasional sebelum berangkat. Informasi mengenai waktu mulai pelayanan, pendaftaran, kuota, serta kemungkinan perubahan lokasi dapat diperbarui oleh pihak kepolisian atau pengelola titik layanan. Datang lebih awal juga dapat membantu menghindari antrean panjang, tetapi tidak menjamin pemohon memperoleh layanan apabila kuota harian telah terpenuhi.
Pemohon yang akan menggunakan layanan SIM keliling perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mendatangi titik pelayanan. Dokumen utama yang harus dibawa adalah KTP asli beserta fotokopinya. Selain itu, pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. KTP dan SIM lama tersebut perlu dipersiapkan sejak awal agar pemeriksaan kelengkapan dokumen dapat dilakukan dengan lebih mudah selama proses pelayanan.
Selain identitas dan SIM lama, pemohon juga diwajibkan menyiapkan surat keterangan sehat. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan yang perlu tersedia ketika mengajukan perpanjangan SIM. Pemohon juga harus membawa hasil tes psikologi. Dengan menyiapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi bersama dokumen identitas, pemohon dapat memastikan seluruh persyaratan yang diperlukan telah tersedia saat mengurus perpanjangan.
Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Tarif tersebut merupakan biaya perpanjangan SIM dan belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi. Karena itu, pemohon perlu memperhatikan bahwa pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi menjadi biaya tersendiri di luar tarif perpanjangan SIM A maupun SIM C.
Untuk membantu proses pelayanan berjalan lebih lancar, seluruh dokumen sebaiknya disiapkan sejak awal. Pemohon perlu memastikan KTP asli, fotokopinya, SIM lama yang masih berlaku, salinannya, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi telah tersedia sebelum datang. Pemohon juga dianjurkan datang lebih pagi agar persiapan dokumen dan proses pelayanan dapat berlangsung dengan lebih lancar.





