JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Aktivis dari Terus Jadi Anti Pembual (TERJAL), Luke Susilo, menyoroti kelengkapan dokumen dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Menurut Luke, berkas yang diserahkan Gibran hanya mencakup dua dari empat dokumen yang disebut diperlukan dalam proses pencalonan. Pernyataan itu disampaikan saat Luke ditemui di Jakarta Selatan pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Luke menyampaikan hal tersebut ketika membahas sejumlah persyaratan administratif yang berkaitan dengan pencalonan Gibran. Ia menaruh perhatian pada jumlah dokumen yang tercatat atau disampaikan dalam proses tersebut. Berdasarkan keterangannya, terdapat perbedaan keseluruhan dokumen yang disebut diperlukan dan berkas yang menurutnya telah diserahkan.
Luke tidak menjelaskan lebih lanjut dalam pernyataan itu mengenai bentuk setiap dokumen, lembaga penerima, maupun tahapan pemeriksaannya. Karena itu, informasi mengenai dua dokumen yang disebut telah diserahkan perlu dibaca sebagai keterangan dari pihak yang menyampaikan sorotan. Penjelasan tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa dokumen pencalonan Gibran tidak sah atau bahwa seluruh persyaratan resmi tidak terpenuhi.
Sorotan tersebut menempatkan kelengkapan berkas sebagai persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Keterangan mengenai dokumen yang tersedia, dokumen yang masih dipersoalkan, serta dasar aturan yang digunakan dapat membantu memperjelas proses pencalonan. Dalam konteks itu, pernyataan Luke berfokus pada jumlah dokumen dan bukan pada penetapan akhir mengenai keabsahan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Luke menjelaskan bahwa aturan yang ia rujuk membagi persyaratan dokumen pencalonan ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama merupakan dokumen yang wajib diserahkan oleh setiap pihak yang memenuhi ketentuan pencalonan. Kelompok kedua adalah dokumen yang juga diwajibkan, tetapi hanya berlaku dalam kondisi tertentu. Menurut penjelasan Luke, ketentuan tambahan tersebut berkaitan dengan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Karena itu, kewajiban melampirkan dokumen penyetaraan tidak ditempatkan sebagai persyaratan yang otomatis berlaku untuk semua calon, melainkan mengikuti riwayat pendidikan yang bersangkutan.
Dalam uraiannya, Luke menyebut empat dokumen yang perlu diperhatikan. Pertama, fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA). Dokumen ini termasuk bagian dari berkas pendidikan yang harus dicantumkan. Kedua, surat keterangan penyetaraan ijazah SMA apabila pendidikan tingkat tersebut ditempuh di luar negeri. Surat itu, sebagaimana penjelasan Luke, menjadi dokumen tambahan untuk menunjukkan kesetaraan ijazah luar negeri dengan jenjang pendidikan yang berlaku di Indonesia.
Dokumen ketiga adalah ijazah perguruan tinggi apabila calon menggunakan gelar akademik. Dengan demikian, dokumen tersebut berkaitan dengan pencantuman atau penggunaan gelar yang diperoleh melalui pendidikan tinggi. Keempat, terdapat surat keterangan penyetaraan ijazah perguruan tinggi apabila perguruan tinggi tempat calon belajar berada di luar negeri. Luke menempatkan dua surat penyetaraan itu sebagai persyaratan yang muncul dalam kondisi khusus, yakni ketika pendidikan ditempuh di luar Indonesia. Pembagian tersebut menjadi dasar penjelasan Luke mengenai mengapa dokumen penyetaraan perlu dibedakan dari dokumen pendidikan utama dalam berkas pencalonan.
Aktivis Luke menyoroti adanya dua dokumen penyetaraan dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Sorotan tersebut muncul ketika ia membahas empat dokumen yang, menurut keterangannya, diminta dalam rangkaian proses pencalonan. Dari empat dokumen itu, Luke menyebut hanya dua yang diserahkan oleh Gibran.
Luke menjelaskan bahwa dua dokumen tersebut berbentuk surat keterangan penyetaraan. Dokumen pertama disebut berkaitan dengan penyetaraan dari UTS Insearch. Sementara itu, dokumen kedua disebut berasal dari Bradford. Penyebutan kedua lembaga tersebut menjadi bagian utama dari perhatian Luke terhadap kelengkapan dokumen penyetaraan yang disampaikan dalam pencalonan Gibran.
Dengan demikian, hal yang disoroti bukan hanya keberadaan dokumen, melainkan juga jumlahnya dibandingkan dengan dokumen yang menurut Luke diminta. Ia menyebut terdapat perbedaan empat dokumen yang disebut diperlukan dan dua dokumen yang disebut telah diserahkan. Uraian itu menempatkan surat keterangan penyetaraan dari UTS Insearch dan Bradford sebagai dua dokumen yang menjadi fokus pembahasan.
Informasi mengenai dua dokumen tersebut dikaitkan Luke dengan pernyataan Hasyim Asy’ari. Dalam penjelasannya, Luke merujuk pada pernyataan tersebut ketika menyebut dokumen penyetaraan yang diserahkan Gibran. Kaitan itu menjadi dasar bagi Luke untuk menyampaikan bahwa hanya dua dokumen penyetaraan yang disebut tersedia dari keseluruhan dokumen yang menurutnya diminta.
Pembahasan ini terbatas pada keterangan mengenai jumlah dan jenis dokumen yang disebutkan. Dokumen yang dimaksud berupa surat keterangan penyetaraan dari UTS Insearch serta satu dokumen lain dari Bradford. Adapun rincian lain di luar keterangan tersebut tidak menjadi bagian dari informasi yang disampaikan dalam sorotan Luke.
Luke menjelaskan bahwa pembahasan mengenai dokumen penyetaraan dalam pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden masih berada pada tahap awal. Menurut dia, pemeriksaan awal semestinya dimulai dengan memastikan ada atau tidaknya dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pencalonan. Tahapan tersebut berbeda dari pemeriksaan terhadap kebenaran, keabsahan, atau kesesuaian isi dokumen. Karena itu, keberadaan dokumen dan substansi yang tercantum di dalamnya perlu dipisahkan sebagai dua hal yang diperiksa secara berurutan.
Dalam pandangan Luke, pemeriksaan administratif tidak seharusnya langsung diarahkan pada pengujian materi dokumen sebelum dipastikan bahwa persyaratan formalnya telah terpenuhi. Penjelasan itu disampaikan sebagai pandangan mengenai alur pemeriksaan, bukan sebagai penetapan bahwa dokumen tertentu terbukti tidak sah atau memuat informasi yang keliru. Status dan makna setiap dokumen masih bergantung pada proses pemeriksaan serta kewenangan lembaga yang menanganinya.
Konteks pernyataan tersebut berkaitan dengan langkah Luke Susilo yang meminta Mahkamah Konstitusi menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Pemilihan Presiden 2014 yang diajukan Denny Indrayana. Permohonan itu disebut berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran. Dalam penyampaiannya, Luke juga mengaku menemukan kejanggalan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut. Pernyataan mengenai kejanggalan tersebut merupakan klaim Luke dalam konteks permohonan, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dipastikan.
Pemisahan isi permohonan, argumentasi pemohon, dan fakta yang sudah terbukti penting untuk menjaga ketepatan pemberitaan. Permintaan agar suatu perkara diterima tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa dalil-dalil di dalamnya telah dibenarkan. Demikian pula, penyebutan dokumen penyetaraan dan ijazah dalam permohonan tidak otomatis menetapkan adanya pelanggaran. Uraian ini hanya menggambarkan tahap awal pemeriksaan dan latar pengajuan permohonan, tanpa menambahkan hasil atau kesimpulan dari Mahkamah Konstitusi.

